Dalam Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung. Pejabat Fungsional Inspektur Panas Bumi yang selanjutnya disebut Inspektur Panas Bumi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung. Pembinaan dan Pengawasan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung adalah kegiatan inspeksi yang dilakukan terhadap pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan penerapan kaidah keteknikan yang baik dan benar.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi bahwa Inspektur Panas Bumi
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pembinaan dan
Pengawasan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung pada Instansi Pembina. Inspektur
Panas Bumi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Inspektur Panas Bumi. Kedudukan Inspektur Panas Bumi ditetapkan dalam
peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Inspektur
Panas Bumi merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi
termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan
Fungsional Inspektur Panas Bumi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi dari jenjang terendah sampai
jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Inspektur Panas Bumi Ahli Pertama; b) Inspektur
Panas Bumi Ahli Muda; c) Inspektur Panas Bumi Ahli Madya; dan d) Inspektur
Panas Bumi Ahli Utama.
Jenjang pangkat untuk masing-masing
jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
61 Tahun 2021 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur
Panas Bumi berdasarkan Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur
Panas Bumi adalah melakukan Pembinaan dan Pengawasan Panas Bumi untuk
Pemanfaatan Tidak Langsung. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur
Panas Bumi yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Pembinaan dan Pengawasan Panas
Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung. Sub-unsur dari Pembinaan dan Pengawasan
Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung terdiri atas:
a.
perencanaan dan persiapan Inspeksi Panas Bumi;
b.
inspeksi administrasi pengusahaan panas bumi;
c.
inspeksi pembangkit dan fasilitas lapangan uap panas bumi;
d.
inspeksi lingkungan panas bumi;
e.
pengendalian dan pemantauan pengusahaan panas bumi;
f.
investigasi panas bumi; dan
g.
pengembangan metode dan teknologi pengusahaan panas bumi.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
61 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi bahwa Uraian kegiatan
tugas Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi sesuai dengan jenjang jabatannya,
ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Inspektur Panas Bumi Ahli
Pertama, meliputi:
1.
melakukan kompilasi data dan peralatan penunjang Inspeksi Panas Bumi;
2.
menyusun peta dan informasi wilayah kerja, wilayah penugasan survei pendahuluan
atau wilayah penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi;
3.
melakukan verifikasi permohonan informasi wilayah kerja panas bumi;
4.
melakukan inspeksi organisasi dan administrasi keselamatan dan kesehatan kerja
dan keteknikan panas bumi;
5.
melaksanakan inspeksi organisasi dan administrasi lingkungan panas bumi;
6.
melakukan verifikasi dokumen dan izin lingkungan serta izin perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup panas bumi;
7.
melakukan inventarisasi dan verifikasi rencana usulan penetapan objek vital nasional
panas bumi;
8.
melakukan inventarisasi data, penyediaan data dan informasi panas bumi;
9.
melakukan inventarisasi potensi pemanfaatan panas bumi program pulau panas
bumi;
10.
melakukan inspeksi pemantauan dan perawatan sumur panas bumi;
11.
melakukan inspeksi pengadaan komponen pembangkit listrik tenaga panas bumi dan
fasilitas lapangan uap;
12.
melakukan inspeksi uji fungsi (commissioning) fasilitas lapangan uap;
13.
melakukan inspeksi pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas lapangan uap;
14.
melakukan inspeksi pengoperasian dan pemeliharaan komponen pembangkit listrik
tenaga panas bumi;
15.
melakukan inspeksi pengelolaan dan pemantauan lingkungan pada kegiatan panas
bumi;
16.
melakukan inspeksi pengelolaan limbah lumpur bor dan serbuk bor;
17.
melakukan inspeksi wilayah panas bumi;
18.
melakukan inspeksi kesesuaian rencana dan realisasi rencana kerja dan anggaran biaya
penugasan survei pendahuluan atau penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi;
19.
melakukan inspeksi peta jalan (road map) pengembangan panas bumi;
20.
melakukan inspeksi konstruksi sipil, fasilitas lapangan uap, pembangkit listrik
tenaga panas bumi dan fasilitas penunjang;
21.
melakukan inspeksi pengeboran sumur panas bumi;
22.
melakukan inspeksi uji alir fluida sumur panas bumi;
23.
melakukan inspeksi kegiatan eksplorasi, eksploitasi, atau pemanfaatan panas bumi;
24.
melakukan inspeksi produksi uap dan listrik;
25.
melakukan inspeksi progres rencana kerja dan anggaran biaya eksplorasi, eksploitasi,
atau pemanfaatan panas bumi;
26.
melakukan verifikasi barang atau jasa operasi panas bumi kena pajak;
27.
melakukan verifikasi tingkat komponen dalam negeri proyek pembangkit listrik tenaga
panas bumi;
28.
melakukan inspeksi jaminan keselamatan, metode dan proses kerja;
29.
melakukan inspeksi pengelolaan kesehatan kerja panas bumi;
30.
melakukan inspeksi kegiatan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat;
31.
melakukan inspeksi dan pemantauan objek vital nasional panas bumi;
32.
melakukan inspeksi usaha penunjang panas bumi;
33.
melakukan inspeksi dan pemantauan pada program pembiayaan infrastruktur sektor
panas bumi;
34.
melakukan inspeksi program pulau panas bumi; dan
35.
melakukan pemeriksaan keselamatan kerja instalasi dan peralatan;
b. Inspektur Panas Bumi Ahli
Muda, meliputi:
1.
menyusun kertas kerja Inspeksi Panas Bumi;
2.
melakukan bimbingan teknis pra Inspeksi Panas Bumi;
3.
memetakan konsep wilayah terbuka panas bumi menjadi wilayah penugasan survei
pendahuluan dan eksplorasi;
4.
menganalisis dokumen permohonan penugasan survei pendahuluan atau penugasan survei
pendahuluan dan eksplorasi;
5.
menganalisis dokumen rencana kerja dan anggaran biaya pada penugasan survei
pendahuluan atau penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi;
6.
menganalisis permohonan perpanjangan jangka waktu eksplorasi;
7.
menganalisis data pengoperasian dan pemeliharaan konstruksi sipil, fasilitas
lapangan uap, dan pembangkit listrik tenaga panas bumi;
8.
menganalisis hasil pengeboran sumur panas bumi;
9.
menganalisis hasil uji alir fluida sumur panas bumi;
10.
menganalisis hasil pemantauan dan perawatan sumur panas bumi;
11.
menganalisis kesesuaian pelaksanaan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, atau
pemanfaatan panas bumi pada badan usaha;
12.
menganalisis data produksi uap dan listrik;
13.
menganalisis dokumen barang atau jasa operasi panas bumi kena pajak;
14.
menganalisis tingkat komponen dalam negeri pembangkit listrik tenaga panas
bumi;
15.
menganalisis data keselamatan dan kesehatan kerja, dan keteknikan panas bumi;
16.
menganalisis pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan panas bumi;
17.
menganalisis rencana pengelolaan limbah lumpur bor dan serbuk bor;
18.
menganalisis rencana lokasi program pembiayaan infrastruktur sektor panas bumi
dan eksplorasi panas bumi oleh pemerintah;
19.
menyusun konsep permohonan penyediaan data dan informasi panas bumi;
20.
menyusun program pulau panas bumi;
21.
melakukan pembaharuan rancangan utama (masterplan) pelaksanaan program pulau panas
bumi;
22.
menganalisis isu sosial dan program pembinaan pemberdayaan masyarakat;
23.
melakukan identifikasi potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan pada kegiatan
panas bumi;
24.
melakukan inspeksi penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan pada
kegiatan panas bumi;
25.
melakukan inspeksi pemulihan fungsi lingkungan pada kegiatan panas bumi;
26.
melakukan inspeksi pasca kegiatan panas bumi;
27.
melakukan inspeksi kegiatan penugasan survei pendahuluan atau penugasan survei
pendahuluan dan eksplorasi, dan eksplorasi panas bumi oleh pemerintah;
28.
melakukan inspeksi studi kelayakan badan usaha;
29.
melakukan inspeksi rencana dan realisasi impor barang operasi panas bumi
(masterlist);
30.
melakukan identifikasi potensi dan risiko kejadian berbahaya atau kecelakaan;
31.
melakukan inspeksi kesiapan tanggap darurat;
32.
melakukan pengujian kompetensi tenaga teknis panas bumi;
33.
melakukan penilaian kinerja terhadap pelaksanaan penerapan keselamatan dan
kesehatan kerja dan keteknikan panas bumi dan pengendalian pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan;
34.
menganalisis rekapitulasi hasil inspeksi atau investigasi panas bumi; dan
35.
melakukan investigasi kejadian berbahaya dan kecelakaan panas bumi, kasus
pencemaran dan kerusakan lingkungan, atau kejadian bencana;
c. Inspektur Panas Bumi Ahli
Madya, meliputi:
1.
menyusun program Inspeksi Panas Bumi;
2.
mengevaluasi hasil kegiatan penugasan survei pendahuluan atau penugasan survei
pendahuluan dan eksploitasi;
3.
merumuskan konsep penawaran wilayah kerja panas bumi;
4.
mengevaluasi dokumen permohonan perubahan atau pengembalian wilayah kerja panas
bumi;
5.
mengevaluasi perekayasaan konstruksi sipil, fasilitas lapangan uap dan pembangkit
listrik tenaga panas bumi;
6.
mengevaluasi program kerja pengeboran sumur panas bumi;
7.
mengevaluasi program kerja uji alir fluida sumur panas bumi;
8.
mengevaluasi program kerja pemantauan dan perawatan sumur panas bumi;
9.
mengevaluasi rencana kerja dan anggaran biaya, dan realisasi pelaksanaan
rencana kerja dan anggaran biaya pada eksplorasi, eksploitasi, atau
pemanfaatan;
10.
mengevaluasi dokumen studi kelayakan badan usaha;
11.
mengevaluasi data rencana dan realisasi investasi panas bumi;
12.
mengevaluasi dokumen rencana dan realisasi impor barang operasi panas bumi
(masterlist);
13.
mengevaluasi program keselamatan dan kesehatan kerja, sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja panas bumi, dan sistem manajemen kontraktor;
14.
mengevaluasi pemenuhan standardisasi, peraturan dan kebijakan, dan penerapan
kaidah keteknikan pada pengusahaan panas bumi;
15.
mengevaluasi rencana kerja lingkungan dan sistem manajemen lingkungan panas
bumi;
16.
mengevaluasi usulan upaya pengelolaan lingkungan - upaya pemantauan lingkungan
atau analisis mengenai dampak lingkungan panas bumi;
17.
mengevaluasi sistem konservasi sumber daya panas bumi;
18.
mengevaluasi program pasca kegiatan panas bumi;
19.
mengevaluasi relevansi kawasan atau lokasi, dan bangunan atau instalasi objek vital
nasional panas bumi;
20.
mengevaluasi kegiatan penyediaan data dan informasi panas bumi pada program
pembiayaan infrastruktur sektor panas bumi dan eksplorasi panas bumi oleh
pemerintah;
21.
mengevaluasi rancangan utama (masterplan) program pulau panas bumi;
22.
mengevaluasi tingkat risiko kegagalan operasi pembangkit listrik tenaga panas bumi
dan fasilitas lapangan uap;
23.
melakukan bimbingan teknis pengusahaan panas bumi;
24.
mengolah hasil investigasi kejadian berbahaya dan kecelakaan panas bumi, kasus
pencemaran dan kerusakan lingkungan, atau kejadian bencana; dan
25.
mengevaluasi teori atau metode inspeksi dan investigasi yang ada; dan
d. Inspektur Panas Bumi Ahli
Utama, meliputi:
1.
merumuskan pertimbangan teknis dan rekomendasi teknis panas bumi;
2.
melakukan kegiatan sebagai saksi ahli dalam bidang panas bumi;
3.
merumuskan rencana strategis pencegahan dan mitigasi kejadian berbahaya dan kecelakaan
panas bumi, kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan, atau kejadian bencana;
4.
mengembangkan teori atau metode Inspeksi Panas Bumi;
5.
mengkaji kesesuaian kebutuhan standar bidang panas bumi;
6.
mengkaji program peningkatan berkelanjutan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan
kerja panas bumi dan sistem manajemen lingkungan panas bumi;
7.
menilai pemanfaatan dan pengembangan teknologi baru pada pengusahaan panas
bumi;
8.
mengkaji klasifikasi dan penentuan zona risiko bahaya pada pengusahaan panas
bumi;
9.
merumuskan kajian strategis nasional bidang panas bumi; dan
10.
mengembangkan sistem konservasi sumber daya panas bumi.
Inspektur Panas Bumi yang
melaksanakan kegiatan tugas jabatan diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai
rincian butir kegiatan jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi diatur dengan
peraturan Instansi Pembina.
Selengkapnya silhkan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
61 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, melalui
salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
61 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Makasih banyak atas postingnya. Alhamdulilah cukup membantu. Moga sukses.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya
ReplyDeleteTerima kasih atas posting yang banyak memberikan insiprasi dan pencerahan.
ReplyDelete