PERMENPAN RB NOMOR 63 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika, diterbitkan bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang di bidang laboratorium narkotika, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi perlu dibentuk Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi PermenpanRB Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laboratorium
Narkotika, yang dimaksud abatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika adalah
jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk menelaah, mengevaluasi dan merumuskan tata cara pengujian, riset dan mutu
di laboratorium narkotika. Sedangkan Pejabat Fungsional Penata Laboratorium
Narkotika, yang selanjutnya disebut Penata Laboratorium Narkotika, adalah PNS yang
diberi tugas, tanggung jawab, wewenang untuk menelaah, mengevaluasi dan merumuskan
tata cara pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotik.
Dinyatakan
dalam Permenpan RB Nomor 63 Tahun 2020
Tentang Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika, bahwa Penata Laboratorium
Narkotika berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang penelaahan, evaluasi
dan perumusan tata cara pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika
pada Badan Narkotika Nasional. Penata Laboratorium Narkotika berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya,
pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata
Laboratorium Narkotika. Kedudukan Penata Laboratorium Narkotika ditetapkan dalam
peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan,
dan analisis beban kerja. Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika merupakan
jabatan karier PNS.
Berdasarkan
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
63 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika, Jabatan
Fungsional Penata Laboratorium Narkotika termasuk dalam klasifikasi rumpun
fisika, kimia dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika
merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata
Laboratorium Narkotika kategori, terdiri atas:
a.
Penata Laboratorium Narkotika Ahli Pertama;
b.
Penata Laboratorium Narkotika Ahli Muda; dan
c.
Penata Laboratorium Narkotika Ahli Madya.
Jenjang
pangkat Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika tercantum dalam Lampiran
III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 63 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika ini.
Tugas
Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika berdasarkan Permenpan RB Nomor 63 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika, adalah menelaah,
mengevaluasi, dan merumuskan tata cara pengujian, riset dan mutu di
laboratorium narkotika. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Laboratorium
Narkotika yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. penelaahan,
evaluasi dan perumusan tata cara pengujian laboratorium narkotika; dan
b. penelaahan,
evaluasi dan perumusan tata cara riset dan mutu di Laboratorium Narkotika.
Sub-unsur
dari unsur, terdiri atas:
a. penelaahan,
evaluasi dan perumusan tata cara pengujian laboratorium narkotika, meliputi:
1. penelaahan
sampel;
2. pengelolaan
prosedur instrumen pengujian dan pereaksi kimia;
3. penyusunan
bahan keterangan ahli berdasarkan hasil pengujian dan berkas penyidikan;
4. melaksanakan
asistensi dan supervisi laboratorium sejenis terkait pelayanan; dan
5. pengembangan
standar layanan laboratorium;
b. penelaahan,
evaluasi dan perumusan tata cara riset dan mutu di laboratorium narkotika,
meliputi:
1. pengembangan
metode pengujian;
2. pemantapan
metode pengujian;
3. penjaminan
mutu laboratorium;
4. pemprofilan
narkotika; dan
5. perumusan
konsep usulan kajian identifikasi narkotika.
Selengkapnya
silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Penata Laboratorium Narkotika, melalui link yang tersedia di
bawah ini.
Link
download Permenpan RB Nomor 63 Tahun
2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika (disini)
Demikian
informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika.
Semoga info in ada manfaatnya. Terima kasih
Terima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Menpan (PermenpanRB), ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenpan RB yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin
ReplyDeleteTerima kasih banyak, sukses selalu. Amiin
ReplyDeleteMakasih banyak atas postingnya. Alhamdulilah cukup membantu. Moga sukses.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya
ReplyDelete