Permenpan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika, yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika. Pejabat Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika yang selanjutnya disebut Asisten Penata Laboratorium Narkotika adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika. Kegiatan pelayanan pengujian, riset, dan mutu laboratorium Narkotika adalah kegiatan yang meliputi pelaksanaan pelayanan pengujian, riset dan pencapaian mutu laboratorium narkotika.
Dinyatakan
dalam Peraturan Menpan RB Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium
Narkotika, bahwa Asisten Penata Laboratorium Narkotika berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang pelaksanaan pelayanan pengujian, riset dan
mutu di Laboratorium Narkotika pada Badan Narkotika Nasional. Asisten Penata Laboratorium
Narkotika berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat administrator atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika. Kedudukan Asisten
Penata Laboratorium Narkotika ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan
analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban
kerja.
Berdasarkan
Peraturan Menpan RB Nomor
64 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika,
Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika merupakan jabatan
karier PNS. Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika termasuk
dalam rumpun fisika, kimia dan yang berkaitan.
Dinyatakan
dalam Peraturam Menpan RB Nomor 64 Tahun 2020
Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika, bahwa
Jabatan Fungsional Asisten Penata LaboratoriumNarkotika merupakan jabatan fungsional
kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika,
terdiri atas:
a.
Asisten Penata Laboratorium Narkotika Terampil;
b.
Asisten Penata Laboratorium Narkotika Mahir; dan
c.
Asisten Penata Laboratorium Narkotika Penyelia.
Jenjang
pangkat Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB Nomor 64 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika ini.
Tugas
Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika berdasarkan Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 64 Tahun 2020
Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika, adalah melaksanakan
pelayanan pengujian serta pelaksanaan riset dan mutu di laboratorium narkotika.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika yang
dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a.
pelaksanaan pelayanan pengujian di laboratorium narkotika; dan
b.
pelaksanaan riset dan mutu di laboratorium narkotika.
Sub-unsur
dari unsur kegiatan , terdiri atas:
a.
pelaksanaan pelayanan pengujian di laboratorium narkotika, meliputi:
1.
pelaksanaan pengujian sampel barang bukti; dan
2.
pelaksanaan pengelolaan instrumen pengujian dan pereaksi kimia; dan
b.
pelaksanaan riset dan mutu di laboratorium narkotika, meliputi:
1.
pelaksanaan pengujian pengembangan metode;
2.
pemprofilan narkotika; dan
3.
pelaksanaan pengujian pemantapan mutu.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata
Laboratorium Narkotika
Selengkapnya
silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika, melalui link yang tersedia
di bawah ini.
Link
download Permenpan RB Nomor 64 Tahun
2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika
(disini)
Demikian
informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium
Narkotika. Semoga info in ada manfaatnya. Terima kasih
Terima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Menpan (PermenpanRB), ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenpan RB yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin
ReplyDeleteTerima kasih banyak, sukses selalu. Amiin
ReplyDeleteMakasih banyak atas postingnya. Alhamdulilah cukup membantu. Moga sukses.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya
ReplyDelete