Permenpan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika

Permenpan RB Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika


Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika, yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika. Pejabat Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika yang selanjutnya disebut Asisten Penata Laboratorium Narkotika adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika. Kegiatan pelayanan pengujian, riset, dan mutu laboratorium Narkotika adalah kegiatan yang meliputi pelaksanaan pelayanan pengujian, riset dan pencapaian mutu laboratorium narkotika.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika, bahwa Asisten Penata Laboratorium Narkotika berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelaksanaan pelayanan pengujian, riset dan mutu di Laboratorium Narkotika pada Badan Narkotika Nasional. Asisten Penata Laboratorium Narkotika berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat administrator atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika. Kedudukan Asisten Penata Laboratorium Narkotika ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja.

 

Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika, Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika termasuk dalam rumpun fisika, kimia dan yang berkaitan.

 

Dinyatakan dalam Peraturam Menpan RB Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika, bahwa Jabatan Fungsional Asisten Penata LaboratoriumNarkotika merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika, terdiri atas:

a. Asisten Penata Laboratorium Narkotika Terampil;

b. Asisten Penata Laboratorium Narkotika Mahir; dan

c. Asisten Penata Laboratorium Narkotika Penyelia.


Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika, adalah melaksanakan pelayanan pengujian serta pelaksanaan riset dan mutu di laboratorium narkotika. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

a. pelaksanaan pelayanan pengujian di laboratorium narkotika; dan

b. pelaksanaan riset dan mutu di laboratorium narkotika.

 

Sub-unsur dari unsur kegiatan , terdiri atas:

a. pelaksanaan pelayanan pengujian di laboratorium narkotika, meliputi:

1. pelaksanaan pengujian sampel barang bukti; dan

2. pelaksanaan pengelolaan instrumen pengujian dan pereaksi kimia; dan

b. pelaksanaan riset dan mutu di laboratorium narkotika, meliputi:

1. pelaksanaan pengujian pengembangan metode;

2. pemprofilan narkotika; dan

3. pelaksanaan pengujian pemantapan mutu.

 

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Permenpan RB Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika. Semoga info in ada manfaatnya. Terima kasih




= Baca Juga =



4 comments:

  1. Terima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Menpan (PermenpanRB), ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenpan RB yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin

    ReplyDelete
  2. Terima kasih banyak, sukses selalu. Amiin

    ReplyDelete
  3. Makasih banyak atas postingnya. Alhamdulilah cukup membantu. Moga sukses.

    ReplyDelete

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter