PERMENPAN RB NOMOR 76 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PERUSAHAAN NEGARA
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara, ditetapkan dengan pertimbangan bahwa a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang dalam melaksanakan tugas di bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara, perlu dibentuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 76 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara, yang dimaksud Jabatan Fungsional
Penata Kelola Perusahaan Negara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan
Negara. Sedangkan Pejabat Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yang selanjutnya
disebut Penata Kelola Perusahaan Negara adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.
Selanjutnya Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 76 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara, menegaskan bahwa Penata
Kelola Perusahaan Negara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
Penatakelolaan Perusahaan Negara pada Instansi Pembina. Penata Kelola Perusahaan
Negara berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara. Kedudukan Penata Kelola Perusahaan
ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja,
analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
76 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara, Jabatan
Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara merupakan jabatan karier PNS. Jabatan
Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara termasuk dalam rumpun jabatan
manajemen. Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara merupakan jabatan
fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan
Negara kategori keahlian terdiri atas:
a. Penata Kelola Perusahaan
Negara Ahli Pertama;
b. Penata Kelola Perusahaan
Negara Ahli Muda;
c. Penata Kelola Perusahaan
Negara Ahli Madya; dan
d. Penata Kelola Perusahaan
Negara Ahli Utama.
Adapun Jenjang pangkat Jabatan
Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran
V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 76 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional
Penata Kelola Perusahaan Negara berdasarkan Permenpan RB Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata
Kelola Perusahaan Negara, adalah melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan
Negara. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara
yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu Penatakelolaan Perusahaan Negara. Sub
unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas:
a. perumusan strategi
perusahaan negara;
b. perumusan strategi
pendanaan;
c. manajemen portofolio;
d. dukungan perusahaan
negara; dan
e. evaluasi perusahaan
negara.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola
Perusahaan Negara, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Permenpan RB Nomor 76 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
76 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara. Terima
kasih telah berkesempatan menungjungi laman blog ainamulyana.blogspot.com.
Semoga tulisan ini ada manfaatnya
Terima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Menpan (PermenpanRB), ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenpan RB yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin
ReplyDeleteMakasih banyak atas postingnya. Alhamdulilah cukup membantu. Moga sukses.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya
ReplyDelete