Permenpan Tentang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan
Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan |
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melaksanakan tugas di bidang pertanahan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Pertanahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan. Pejabat Fungsional Penata Pertanahan yang selanjutnya disebut Penata Pertanahan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.
Dinyatakan dalam PermenpanRB Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan bahwa Penata Pertanahan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Penata Pertanahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan. Kedudukan Penata Pertanahan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB atau Peraturan Menteri PANRB Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, menegaskan bahwa Jabatan Fungsional Penata Pertanahan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata Pertanahan termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Penata Pertanahan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan terdiri atas:
a. Penata Pertanahan Ahli Pertama;
b. Penata Pertanahan Ahli Muda;
c. Penata Pertanahan Ahli Madya; dan
d. Penata Pertanahan Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penata Pertanahan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peratauran Menteri PANRB Nomor 77 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, adalah melaksanakan penataan pertanahan yang meliputi kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: kebijakan teknis pertanahan; tenurial; dan pengembangan pertanahan
Selengkapnya silahkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara atau Peraturan Menteri PANRB Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, melalui link download di bawah ini
Link download Permenpan RB Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan (disini)
Demikian Informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih ada sudah berkunjung ke halaman ainamulyana.blogspot.com.
Terima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Menpan (PermenpanRB), ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenpan RB yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin
ReplyDeleteMakasih banyak atas postingnya. Alhamdulilah cukup membantu. Moga sukses.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya
ReplyDelete