Permenpan Tentang Jabatan Fungsional Instruktur

Permenpan RB Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Instruktur

Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Instruktur

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Instruktur, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan. Permenpan RB Nomor 82 Tahun 2020 sebagai pengganti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 36/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Instruktur dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan jabatan fungsional.


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Instruktur, yang dimaksud Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan. Pejabat Fungsional Instruktur atau Instruktur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan. Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Instruktur, bahwa Instruktur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelatihan Kerja pada Instansi Pemerintah. Instruktur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Instruktur. Kedudukan Instruktur ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Peraturan Menteri PANRB Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Instruktur menegaskan bahwa Jabatan Fungsional Instruktur merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Instruktur termasuk dalam klasifikasi/rumpun profesional bidang pendidikan lainnya. Jabatan Fungsional Instruktur merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur kategori keterampilan, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:

a. Instruktur Terampil;

b. Instruktur Mahir; dan

c. Instruktur Penyelia.

Adapun Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian , dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:

a. Instruktur Ahli Pertama;

b. Instruktur Ahli Muda;

c. Instruktur Ahli Madya; dan

d. Instruktur Ahli Utama.


Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Instruktur ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB Nomor 82 Tahun 2020 ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Instruktur menurut Peraturan Menpan RB Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Instruktur adalah melaksanakan pelatihan dan pengembangan Pelatihan Kerja. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Instruktur yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas pelaksanaan pelatihan dan pengembangan pelatihan kerja. Sub-unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas:

a. penyusunan rencana pelatihan;

b. pembuatan perangkat pelatihan;

c. pengajaran dan pelatihan;

d. pelayanan pelatihan dan produktivitas;

e. pelaksanaan evaluasi;

f. pengembangan program pelatihan; dan

g. pengembangan sistem pelatihan.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau PermenpanRB Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Instruktur, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Permenpan RB Nomor 82 Tahun 2020 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Instruktur. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.



= Baca Juga =



2 comments:

  1. Terima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Menpan (PermenpanRB), ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenpan RB yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin

    ReplyDelete
  2. Makasih banyak atas postingnya. Alhamdulilah cukup membantu. Moga sukses.

    ReplyDelete

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter