PERMENPAN RB NOMOR 91 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, diterbitkan untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, serta untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 91 Tahun 2020 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, yang
dimaksud Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya
disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku
yang diperlukan seorang Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas
Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan.
Dinyatakan
dalam Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB
Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas
Ketenagakerjaan, bahwa Pengawas Ketenagakerjaan berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang Pengawasan Ketenagakerjaan pada instansi
pemerintah. Pengawas Ketenagakerjaan merupakan jabatan karier PNS. Kedudukan Pengawas
Ketenagakerjaan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan
fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan
Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan merupakan jabatan fungsional kategori
keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan terdiri atas:
a.
Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama;
b.
Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda;
c.
Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya; dan
d.
Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama.
Dalam
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB
Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas
Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa Pengawas Ketenagakerjaan dalam menjalankan
tugas Jabatan perlu memenuhi Standar Kompetensi. Standar Kompetensi , meliputi:
a.
identitas Jabatan;
b.
kompetensi Jabatan; dan
c.
persyaratan Jabatan.
Identitas
Jabatan paling sedikit terdiri atas:
a.
nama Jabatan;
b.
uraian/Ikhtisar Jabatan; dan
c.
kode Jabatan.
Kompetensi
Jabatan terdiri atas:
a.
Kompetensi Teknis;
b.
Kompetensi Manajerial; dan
c.
Kompetensi Sosial Kultural.
Persyaratan
Jabatan paling sedikit terdiri atas:
a.
pangkat;
b.
kualifikasi pendidikan;
c.
jenis pelatihan;
d.
ukuran kinerja Jabatan; dan
e.
pengalaman kerja.
Kompetensi
Teknis terdiri atas:
a.
pembinaan norma ketenagakerjaan;
b.
pemeriksaan penerapan norma ketenagakerjaan;
c.
pengujian penerapan norma ketenagakerjaan;
d.
penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan; dan
e.
pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan.
Kompetensi
Manajerial terdiri atas:
a.
integritas;
b.
kerja sama;
c.
komunikasi;
d.
orientasi pada hasil;
e.
pelayanan publik;
f.
pengembangan diri dan orang lain;
g.
mengelola perubahan; dan
h.
pengambilan keputusan.
Kompetensi
Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.
Selanjutnya
Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB
Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas
Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa Standar Kompetensi dilaksanakan
berdasarkan: a) kamus Kompetensi Teknis; b) kamus Kompetensi Manajerial; dan c0
kamus Kompetensi Sosial Kultural. Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 91 Tahun 2020 ini.
Selengkapnya
silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 91
Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas
Ketenagakerjaan, melalui link di bawah ini
Link
download Permenpan RB Nomor 91 Tahun
2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan (DISINI)
Demikian
informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas
Ketenagakerjaan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Menpan (PermenpanRB), ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenpan RB yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin
ReplyDelete