PERMENPERIN NOMOR 26 TAHUN 2021 TENTANG PENGHARGAAN INDONESIA GOOD DESIGN SELECTION (IGDS)
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penghargaan Indonesia Good Design Selection (IGDS) dinyatakan bahwa Penghargaan Indonesia Good Design Selection, yang selanjutnya disebut Penghargaan IGDS, adalah penghargaan tertinggi untuk desain produk industri terbaik berupa desain produk jadi dan/atau desain produk konsep yang diberikan Pemerintah kepada desainer produk industri dan/atau Perusahaan Industri.
Dalam Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 26 Tahun 2021 Tentang
Penghargaan IGDS Indonesia Good Design Selection dinyatakan bahwa Penghargaan
IGDS bertujuan untuk: a) mendorong partisipasi desainer produk industri dan Perusahaan
lndustri untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas desain produk industri;
dan b) mengembangkan produk terbaik melalui peningkatan kualitas desain, kebaruan
dan inovasi, serta berkarakter Indonesia.
Pemberian Penghargaan IGDS diselenggarakan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. Penghargaan IGDS meliputi 2 (dua)
jenis sebagai berikut: a) Penghargaan IGDS Design Product ; dan b) Penghargaan IGDS
Design Concept. Jenis Penghargaan IGDS Design Product meliputi 5 (lima) kategori:
a. grand award; b) best 3; c) best 20; d) good design; dan e) people's choice. Jenis
Penghargaan IGDS Design Concept meliputi 2 (dua) kategori: a) grand award; dan b)
best 3. Direktur Jenderal menentukan terlebih dahulu kategori dalam setiap pemberian
Penghargaan IGDS. Penentuan kategori ditetapkan dengan keputusan Direktur
Jenderal.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Perindustrian atau Permenperin Nomor
26 Tahun 2021 Tentang Penghargaan IGDS (Indonesia Good Design Selection) bahwa
Penghargaan IGDS grand award diberikan untuk 1 (satu) produk jadi dan produk
konsep paling terbaik. Penghargaan IGDS best 3 diberikan untuk 3 (tiga) produk jadi
dan produk konsep terbaik. Penghargaan IGDS best 20 diberikan untuk 20 (dua puluh)
produk jadi terbaik. Penghargaan IGDS good design diberikan untuk produk jadi yang
memiliki kriteria good design sesuai dengan pertimbangan tim juri. Penghargaan IGDS
people's choice diberikan untuk 1 (satu) produk jadi terbaik yang dipilih oleh masyarakat.
Penghargaan IGDS diberikan
kepada: a) desainer produk industri warga negara Indonesia secara perorangan; b)
desainer produk industri warga negara Indonesia secara kelompok/tim pada
konsultan/studio/bengkel kerja/ perguruan tinggi ; atau c) Perusahaan Industri.
Penghargaan IGDS Design Product
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) produk dibuat dan didaftarkan
oleh : 1) desainer produk industri warga negara Indonesia secara perorangan; 2)
desainer produk industri warga negara Indonesia secara kelompok / tim pada konsultan
/ studio / bengkel kerja; atau 3) Perusahaan Industri; b) produk berupa produk
jadi yang telah dan masih diproduksi/ dipasarkan; c) produk memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan; d) produk belum pernah menenma Penghargaan IGDS; e) produk dapat
diikutsertakan paling banyak 2 (dua) kali seleksi Penghargaan IGDS; f) hanya dapat
mengikutsertakan paling banyak 5 (lima) desain produk dan / atau purwarupa (prototype);
dan g) tunduk dan patuh pacta ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri
ini.
Penghargaan IGDS Design Concept
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) konsep desain dibuat dan didaftarkan
oleh: 1) desainer produk industri warga negara Indonesia secara perorangan ; 2)
desainer produk industri warga negara Indonesia secara kelompok/ tim pada konsultan
/ studio / bengkel kerja / perguruan tinggi; atau 3) Perusahaan Industri; b) konsep
desain berupa purwarupa / prototype, produk contoh/ sample yang siap
diproduksi; c) konsep desain memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; d)
konsep desain belum pernah menenma Penghargaan IGDS; e) konsep desain dapat diikutsertakan
paling banyak 2 (dua) kali seleksi Penghargaan IGDS; f) hanya dapat mengikutsertakan
paling banyak 5 (lima) desain produk dan/a tau purwarupa (prototype); g) tunduk
dan patuh pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. Direktur
Jenderal menetapkan jenis kelompok produk yang dapat diajukan untuk mendapatkan
Penghargaan IGDS.
Bentuk Penghargaan IGDS terdiri
atas: a) piagam; b) trofi; c) penggunaan logo IGDS; dan d) uang pembinaan. Piagam
di berikan kepada: penerima Penghargaan IGDS Design Product; dan penerima
Penghargaan IGDS Design Concept. Trofi diberikan kepada: a) penerima Penghargaan
IGDS Design Product kategori: grand award ; best 3, dan people' s choice; b) penerima
Penghargaan IGDS Design Concept kategori: grand award dan best 3.
Penggunaan logo IGDS diberikan
kepada: a) penerima Penghargaan IGDS Design Product; dan b) penerima Penghargaan
IGDS Design Concept. Sedangkan uang pembinaan diberikan kepada: a) penerima Penghargaan
IGDS Design Product kategori grand award , best 3, dan people' s choice, b) penerima
Penghargaan IGDS design concept kategori grand award dan best 3. Adapun besaran
nominal uang pembinaan ditetapkan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penerima Penghargaan IGDS dalam
bentuk uang pembinaan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perorangan
atau perusahaan. Bentuk dan/atau ukuran piagam, trofi serta logo IGDS tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Penggunaan logo IGDS digunakan
sesuai ketentuan sebagai berikut: a) logo IGDS dapat dicantumkan pada produk, kemasan,
atau sarana promosi produk lainnya; b) logo IGDS dapat diletakkan, digantungkan,
ditempelkan atau merupakan satu kesatuan gambar dengan label atau kemasan
produk yang bersangkutan; c) logo IGDS dapat digunakan oleh penerima Penghargaan
IGDS dengan jangka waktu tidak terbatas ; dan d) logo IGDS dilarang penggunaannya
pada produk yang tidak atau belum mendapat Penghargaan IGDS. Logo IGDS harus memuat
jenis penghargaan IGDS, kategori penghargaan IGDS, dan tahun penghargaan IGDS. Pelanggaran
penggunaan logo IGDS dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin
Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penghargaan Indonesia Good Design Selection, bahwa
pendaftaran untuk mengikuti seleksi penghargaan IGDS dilakukan secara daring melalui
laman http://igds.kemenperin.go.id dengan
mengunggah dokumen berupa : a) daftar isian formulir pendaftaran Penghargaan IGDS
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini; b) Kartu Tanda Penduduk; c) pernyataan bermaterai
yang menyata kan bahwa produk atau konsep yang diikutsertakan tidak bermasalah dengan
hukum dan memenuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang
lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d) pernyataan bermaterai yang menyatakan
bahwa produk atau konsep yang diikutsertakan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang kekayaan intelektual sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan e) akta pendirian bagi
Perusahaan Indonesia.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan
Menteri Perindustrian atau Permenperin Nomor
26 Tahun 2021 Tentang Penghargaan Indonesia Good Design Selection melalui
salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Perindustrian atau Permenperin Nomor
26 Tahun 2021 Tentang Penghargaan IGDS (Indonesia Good Design Selection). Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Informasinya mantap bro, luar biasa dan sangat bermanfaat. Ditunggu update info lainnya. Salam dari guru-guru di Minang
ReplyDelete