PERMENTAN NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian, dinyatakan bahwa Pengelolaan Kinerja Pegawai diselenggarakan melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Pegawai Kementan sebagaimana dimaksud terdiri atas: a) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS); b) Pegawai Negeri Sipil (PNS); c) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); dan d) Staf khusus Menteri.
Dalam hal terjadi
keadaan kahar, Pengelolaan Kinerja Pegawai dapat dilakukan secara
nonelektronik. Pengelolaan Kinerja Pegawai dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan
dari Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian.
Dinyatakan dalam
Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor
35 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian,
bahwa Perencanaan Kinerja terdiri atas: a) penyusunan rencana SKP; b) reviu
rencana SKP dan verifikasi rencana lampiran SKP; dan c) penetapan SKP.
Penyusunan rencana
SKP dilakukan secara berjenjang. Rencana
SKP disusun dengan memperhatikan Standar Kinerja sesuai jenis jabatan dan grade
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri Pertanian Permentani
Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Lingkup Kementerian
Pertanian, dinyatakan bahwa ini.
Pejabat pimpinan
tinggi atau kepala unit pelaksana teknis menjabarkan rencana Kinerja Utama
organisasi dalam bentuk Manual Indikator Kinerja Individu (IKI) dengan mengacu pada
dokumen PK. Ditegaskan dalam Permentani Nomor
35 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian,
bahwa IKI dikelompokkan berdasarkan perspektif penerima layanan, proses bisnis,
penguatan internal, dan anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penyusunan rencana
SKP bagi pejabat administrasi dan pejabat fungsional dilakukan dengan
menjabarkan SKP pejabat pimpinan tinggi pratama/kepala unit pelaksana teknis. Penjabaran
SKP dilakukan melalui dialog Kinerja dan disusun dalam matrik peran hasil yang
memuat: a) rencana Kinerja; b) IKI; c) Target Kinerja; d) kategori penilaian;
dan e) sumber data untuk pemantauan/pengukuran.
Rencana Kinerja harus
selaras dengan dokumen PK. Indikator Kinerja Individu atau IKI meliputi aspek
kuantitas dan waktu. Dalam hal penetapan IKI memerlukan aspek yang bersifat kualitatif,
dapat ditambahkan aspek kualitas. Setiap aspek mengacu pada Standar Kinerja.
Selanjutnya Peraturan
Menteri Pertanian Permentan Nomor 35
Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian,
menyatakan bahwa Target Kinerja memuat
Target Kinerja tahunan yang dijabarkan ke dalam Target Kinerja triwulan dan
bulanan.
Kategori penilaian
menggunakan 5 (lima) level penilaian, terdiri atas: a) sangat baik, yaitu nilai
> 100% (lebih besar dari seratus persen) Target Kinerja; b) baik, yaitu
nilai = 100% (sama dengan seratus persen) Target Kinerja; c) cukup, yaitu nilai
≥ 80% x < 100% (lebih besar atau sama dengan delapan puluh persen Target
Kinerja dan kurang dari seratus persen) Target Kinerja; d) kurang, yaitu nilai
≥ 60% x < 80% (lebih besar atau sama dengan enam puluh persen Target Kinerja
dan lebih kecil dari delapan puluh persen) Target Kinerja; dan e) sangat kurang,
yaitu nilai < 60% (kurang dari enam puluh persen) Target Kinerja.
Sumber data untuk
pemantauan/pengukuran harus sesuai dengan IKI yang menjadi target Kinerja. Penyusunan
rencana SKP tahunan dan SKP triwulan untuk tahun berikutnya dapat dilakukan mulai
dari awal bulan November sampai dengan paling lambat pada minggu kedua bulan
Desember tahun berjalan.
Selengkapnya
silahkan baca Peraturan Menteri Pertanian Permentani
Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Lingkup Kementerian
Pertanian, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai
Lingkup Kementerian Pertanian, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment