PERSESJEN KEMEDIKBUDRISTEK NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PIP DIKDASMEN
Persesjen Kemedikbud Ristek Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen), diterbitkan dengan pertimbangan: 1) bahwa pelaksanaan penyaluran program Indonesia pintar pendidikan dasar dan pendidikan menengah pada masaCorona Virus Disease 2019 (Couid-19) harus dapat terlaksana secara efektif, efisien, dan akuntabel; 2) bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah belum dapat mengakomodir pelaksanaan program secara efektif dan efisien.
Pasal 1 Peraturan Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi atau Persetjen - Persesjen KemedikbudRistek Nomor
20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah,
menyatakan Ketentuan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program
Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 7 Tahun 202 1 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2O2l tentang
Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah diubah sebagai berikut: Ketentuan
Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Berdasarkan Lampiran
Persetjen atau Persesjen Kemedikbud Ristek
Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Juknis Program Indonesia Pintar (PIP)
Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen), dinyatakan bahwa PIP
Dikdasmen bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan Peserta Didik
dalam rangka: 1) meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan
21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat
satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah
universal/ rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; 2) mencegah Peserta
Didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan
pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan/ atau 3) menarik Peserta Didik putus
sekolah (drop outl atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan
pendidikan di sekolah atau satuan pendidikan nonformal.
PIP Dikdasmen diperuntukkan
bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dari
keluarga miskin/rentan miskin dengan prioritas sasaran:
a.
Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);
b.
Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan
khusus seperti:
1)
Peserta Didik yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti
sosial atau panti asuhan;
2)
Peserta Didik yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah (drop out);
3)
Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam;
4)
Peserta Didik korban musibah di daerah konflik;
5)
Peserta Didik berkebutuhan khusus (disabilitas);
6)
Peserta Didik yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga
pemasyarakatan; dan/atau
7)
Peserta Didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan
atau lembaga pemasyarakatan.
Peserta Didik Pemegang KIP merupakan
Peserta Didik sesuai dengan data Peserta Didik Pemegang KIP. Peserta Didik dari
keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus merupakan
Peserta Didik berdasarkan usulan dari: a) dinas pendidikan provinsi; b) dinas
pendidikan kabupaten/kota; dan/ atau c) pemangkukepentingan.
Bagaimana tata cara
pencairan PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2021 ? Selengkapnya silahkan baca Peraturan Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi atau Persetjen - Persesjen KemedikbudRistek Nomor
20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, melalui
salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Persetjen
atau Persesjen KemedikbudRistek Nomor 20
Tahun 2021 Tentang Petunjuk Juknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan
Dasar Dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen). Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih atas informasinya
ReplyDeleteTerima kasih atas posting yang banyak memberikan insiprasi dan pencerahan.
ReplyDelete