PMK ATAU PERMENKEU TENTANG PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK atau Permenkeu Nomor 153-PMK.06-2021 Tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara, yang dimaksud perencanaan Kebutuhan BMN adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang. Rencana Kebutuhan BMN atau RKBMN adalah dokumen perencanaan BMN untuk periode 1 (satu) tahun.
Peraturan Menteri Keuangan PMK atau Permenkeu Nomor 153-PMK.06-2021
Tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara ini dimaksudkan untuk memberikan
pedoman bagi: a) Pengguna Barang / Kuasa Pengguna Barang dalam melakukan
Perencanaan Kebutuhan BMN dan penyusunan RKBMN; dan b) Pengelola Barang dalam melakukan
penelaahan RKBMN.
Peraturan Menteri Keuangan PMK atau Permenkeu Nomor 153/PMK.06/2021
Tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara ini bertujuan untuk terselenggaranya
Perencanaan Kebutuhan BMN yang terintegrasi, tertib, terarah, dan akuntabel guna
mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan optimal.
RKBMN disusun oleh Kuasa Pengguna
Barang dan disampaikan secara berjenjang kepada Pengguna Barang. RKBMN memuat informasi
berupa unit BMN yang direncanakan untuk dilakukan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan,
pemindahtanganan, dan penghapusan. RKBMN disusun dengan berpedoman pada: a) Renstra-K/L;
b) Standar Barang; dan c) Standar Kebutuhan.
Standar Barang dan Standar Kebutuhan
ditetapkan oleh Pengelola Barang. Dalam proses penetapan Standar Barang dan Standar
Kebutuhan, Pengelola Barang dapat berkoordinasi dengan instansi atau dinas teknis
terkait. Standar Barang dan Standar Kebutuhan dikecualikan sebagai pedoman dalam
penyusunan RKBMN untuk penghapusan BMN. Perencanaan Kebutuhan BMN dilakukan secara
elektronik melalui sistem informasi manajemen aset negara.
Ruang lingkup Peraturan
Menteri Keuangan PMK atau Permenkeu
Nomor 153-PMK.06-2021 Tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara ini
mengatur mengenai Perencanaan Kebutuhan BMN yang berada pada Pengguna Barang, meliputi:
a) tugas dan wewenang; b) objek, bentuk, dan persyaratan Perencanaan Kebutuhan BMN;
c) tata cara penyusunan dan penelaahan RKBMN; dan d) tata cara penyusunan dan penelaahan
Usulan Perubahan RKBMN.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Keuangan PMK atau Permenkeu
Nomor 153/PMK.06/2021 Tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara, bahwa
Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang bertugas: a) melakukan penelitian atas
usulan RKBMN; b) melakukan penelaahan atas usulan RKBMN; c) melakukan
penelitian atas Usulan Perubahan RKBMN; d) melakukan penelaahan atas Usulan Perubahan
RKBMN; dan e) melakukan tugas lainnya di bidang Perencanaan Kebutuhan BMN sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas, Menteri
Keuangan selaku Pengelola Barang berwenang dan bertanggung jawab untuk: a) memberikan
persetujuan atas usulan RKBMN; b) memberikan persetujuan atas Usulan Perubahan RKBMN;
c) menandatangani RKBMN Hasil Penelahaan; dan d) melakukan kewenangan lainnya di
bidang Perencanaan Kebutuhan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Tugas Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang dilaksanakan
oleh: a) Direktur J enderal; dan b) pejabat struktural di lingkungan Direktorat
Jenderal. Kewenangan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang dilimpahkan kepada:
a) Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; dan b) pejabat struktural di lingkungan
Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dan standardisasi
teknis di bidang BMN dalam bentuk mandat.
Kewenangan subdelegasi pada Direktur
Jenderal dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural di
lingkungan Direktorat Jenderal. Pelimpahan wewenang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur pelimpahan kewenangan Menteri Keuangan
dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Keuangan PMK atau Permenkeu
Nomor 153/PMK.06/2021 Tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara baha
dalam Perencanaan Kebutuhan BMN, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna
Barang bertugas: a) melakukan konsolidasi atas RKBMN yang diusulkan oleh Kuasa Pengguna
Barang; b) melakukan penelitian atas RKBMN hasil konsolidasi sebagaimana dimaksud
pada huruf (a); c)mengajukan usulan RKBMN kepada Pengelola Barang; d) melakukan
pembahasan clan memberikan penjelasan atas usulan RKBMN; e) melakukan
penelitian atas Usulan Perubahan RKBMN yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang;
f) mengajukan Usulan Perubahan RKBMN kepada Pengelola Barang; g) melakukan pembahasan
dan memberikan penjelasan atas Usulan Perubahan RKBMN; h) menyusun rincian anggaran
biaya berdasarkan RKBMN Hasil Penelaahan; i. menyusun Daftar Hasil Pemeliharaan
BMN; dan j) melakukan tugas lainnya di bidang Perencanaan Kebutuhan BMN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugas, Menteri/Pimpinan
Lernbaga selaku Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab untuk: a) memberikan
persetujuan atas usulan RKBMN hasil penelitian; b) menandatangani RKBMN Hasil
Penelaahan; c) memberikan persetujuan atas Usulan Perubahan RKBMN yang disampaikan
Kuasa Pengguna Barang; d) menandatangani nncian anggaran biaya berdasarkan RKBMN
Hasil Penelaahan; dan e) melakukan kewenangan lainnya di bi dang Perencanaan Kebutuhan
BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan
kewenangan, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dapat melimpahkan
dalam bentuk subdelegasi kepada: a) Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Jenderal
/ Sekretaris Utama pada Kementerian/Lembaga, termasuk Kantor Menteri Koordinator
/Kantor Menteri Negara; b) Jaksa Agung Muda Pembinaan pada Kejaksaan Agung;
atau c) Pimpinan Kesekretariatan/Kepaniteraan pada Lembaga Tinggi Negara. Dalam
melaksanakan tugas dan kewenangan, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang
dapat melimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural yang memiliki
tugas dan fungsi di bidang pengelolaan BMN pada Kementerian/Lembaga sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai
penunjukan pejabat struktural dan teknis pelaksanaan tugas dan wewenang diatur oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang.
Dalam Perencanaan Kebutuhan BMN,
Kuasa Pengguna Barang bertugas: a) menyusun usulan RKBMN; b) mengajukan usulan RKBMN
kepada Pengguna Barang; c) menyusun Usulan Perubahan RKBMN; d) mengajukan Usulan
Perubahan RKBMN kepada Pengguna Barang; e) menyusun rincian anggaran biaya berdasarkan
RKBMN Hasil Penelaahan; f) menyusun Daftar Hasil Pemeliharaan BMN; dan g)
melaporkan Daftar Hasil Pemeliharaan BMN kepada Pengguna Barang.
Dalam menjalankan tugas, Kuasa
Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab untuk: a) menandatangani usulan
RKBMN; b) menandatangani Usulan Perubahan RKBMN; c) menandatangani rincian anggaran
biaya berdasarkan RKBMN Hasil Penelaahan; dan d) menandatangani laporan Daftar Hasil
Pemeliharaan BMN.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan
Menteri Keuangan PMK atau Permenkeu Nomor 153/PMK.06/2021 Tentang Perencanaan Kebutuhan
Barang Milik Negara, melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini.
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Keuangan PMK atau Permenkeu
Nomor 153-PMK.06-2021 Tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Hebat banget blognya baru beberapa bulan sudah booming. Saya lihat template dan seonya biasa-biasa saja, tapi memang jujur saya mengakui konten blog sangat berkualitas dan banyak dibutuhkan orang lain terutama oleh para abdi Negara dan yang terbanyak sepertinya dari kalangan guru seperti saya.
ReplyDeleteInformasinya mantap bro, luar biasa dan sangat bermanfaat. Ditunggu update info lainnya. Salam dari guru-guru di Minang
ReplyDelete