SE MENPAN RB NOMOR 26 TAHUN 2021 TENTANG PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN KE LUAR DAERAH DAN CUTI BAGI ASN SELAMA NATARU
Surat Edaran SE Menpan Rb Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 serta sebagai tindak lanjut lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021dan Tahun Baru 2022.
Sehubungan dengan hal
tersebut, telah ditetapkan Surat Edaran SE
Menpan Rb Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar
Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari
Raya Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus
Disease 2019 dengan maksud sebagai pedoman bagi lnstansi Pemerintah untuk
menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah
dan/atau cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama periode Hari Raya Natal
Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan
Covid-19 di Indonesia.
Adapun Tujuan dari terbitnya
Surat Edaran SE Menpan Rb Nomor 26 Tahun
2021 adalah 1} Untuk memastikan penegakkan disiplin selama periode
pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti selama periode Hari
Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022; 2) Untuk memastikan pencegahan dan
pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan lnstansi Pemerintah dan
masyarakat luas di Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya.
Surat
Edaran SE Menpan Rb Nomor 26 Tahun 2021 ini memuat pembatasan bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah
dan/atau cuti selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022
dalam masa Pandemi Covid-19.
lsi Edaran Surat Edaran SE Menpan Rb Nomor 26 Tahun
2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti
Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021
Dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 menyatakan
sebagai berikut.
a. Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah
1) Pegawai Aparatur Sipil Negara dilarang
melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Hari
Raya Natal Tahun 2021dan Tahun Baru 2022 (Nataru), yaitu sejak tanggal 24
Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
2) Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah
sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a butir 1), dikecualikan bagi:
a) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertempat
tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi
yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office), seperti contohnya
wilayah Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya,
Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata;
b}
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam
rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas yang
ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau
Kepala Kantor Satuan Kerja; atau
c) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam
keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan
terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di
lingkungan instansinya.
3}
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar
daerah sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a butir 2} agar selalu
memperhatikan dan mematuhi:
a}
peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas
Penanganan Covid-19;
b}
peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan;
c}
kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan
oleh Menteri Dalam Negeri;
d) kriteria, persyaratan, dan protokol
perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas
Penanganan Covid-19;
e) protokol kesehatan yang ditetapkan oleh
Kementerian Kesehatan; dan
f) penggunaan platform Pedulilindungi.
b. Pembatasan Cuti
1) Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat
yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
pada lnstansi Pemerintah tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil
Negara untuk tanggal-tanggal selama periode Nataru sebagaimana dimaksud pada
angka 5 huruf a butir 1).
2)
Dikecualikan dari hal yang disebutkan pada angka 5 huruf b butir 1), dapat
diberikan:
a) cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau
cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil; dan
b) cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
3)
Pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b butir 2) dilakukan
secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nornor 17 Tahun 2020, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja.
c. Disiplin Pegawai
Dalam
rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran ini, Pejabat Pembina Kepegawaian
pada lnstansi Pemerintah untuk:
1) menetapkan
pengaturan teknis dan
melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi
masing-masing dengan mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran
ini;
2) memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan
3) melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada
Menteri PANRB yang disampaikan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung
sejak berakhirnya periode Nataru sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a
butir 1), dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
Surat
Edaran SE Menpan Rb Nomor 26 Tahun 2021 ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan dan dilaksanakan secara bersama-sama dengan Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun
2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Menpan Rb Nomor 26 Tahun
2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti
Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021
Dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment