Ini Daftar Gaji Pokok PPPK Guru dan Non Guru yang Diangkat Tahun 2022 Berdasarkan Golongan
Daftar Gaji Pokok PPPK Guru dan Non Guru Yang Diangkat Tahun 2022 Berdasarkan Golongan. Berapa besaran Daftar Gaji Pokok guru PPPK yang diangkat Tahun 2021/2022 ? Ternyata daftar gaji pokok guru pppk guru maupun non guru yang diangkat tahun 2022 sudah diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
“Gaji PPPK yang selanjutnya
disebut Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah
secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab,
dan resiko pekerjaan” demikian pernyataan yang terdapat dalam pasal 1 Peraturan
Presiden atau Perpres Nomor 98 Tahun 2020 ini
Diungkapkan dalam Perpres
Nomor 98 Tahun 2020 bahwa pembayaran belanja pegawai bagi PPPK yang bekerja
pada Instansi Daerah meliputi gaji dan tunjangan. Pembayaran Belanja Pegawai
bagi PPPK yang diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
Bagiamana mengetahui Daftar Gaji Pokok PPPK Guru dan Non Guru
Yang Diangkat Tahun 2022 Berdasarkan Golongan. Terkait Daftar Gaji
Pokok PPPK yang diangkat Tahun 2021/2022 terdapat dalam lampiran Perpres Nomor
98 Tahun 2020 karena perpres ini belum ada penggantian. Pepres tersebut menyatakan
PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan Gaji yang
besarannya didasarkan golpngan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini. Besaran Gaji Pokok PPPK ini merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan
pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Berikut Daftar Gaji
Pokok PPPK yang diangkat Tahun 2021/2022 berdasarkan Golongan yang masih
mengacu pada Perpres No.98/2020.
Daftar Gaji Pokok PPPK yang
diangkat Tahun 2021/2022 Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Daftar Gaji Pokok PPPK yang
diangkat Tahun 2021/2022 Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Daftar Gaji Pokok PPPK yang
diangkat Tahun 2021/2022 Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Daftar Gaji Pokok PPPK yang
diangkat Tahun 2021/2022 Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Daftar Gaji Pokok PPPK yang
diangkat Tahun 2021/2022 Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Daftar Gaji Pokok PPPK yang
diangkat Tahun 2021/2022 Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Daftar Gaji Pokok PPPK yang
diangkat Tahun 2021/2022 Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Daftar Gaji Pokok PPPK yang
diangkat Tahun 2021/2022 Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Daftar Gaji Pokok PPPK yang
diangkat Tahun 2021/2022 Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Daftar Gaji Pokok PPPK yang
diangkat Tahun 2021/2022 Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Daftar Gaji Pokok PPPK yang
diangkat Tahun 2021/2022 Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Daftar Gaji Pokok PPPK yang
diangkat Tahun 2021/2022 Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Daftar Gaji Pokok PPPK yang
diangkat Tahun 2021/2022 Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Daftar Gaji Pokok PPPK yang
diangkat Tahun 2021/2022 Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Daftar Gaji Pokok PPPK yang
diangkat Tahun 2021/2022 Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Daftar Gaji Pokok PPPK yang
diangkat Tahun 2021/2022 Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Daftar Gaji Pokok PPPK yang
diangkat Tahun 2021/2022 Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Berdasarkan table di atas,
terungkap bahwa Daftar Gaji Pokok PPPK Guru dan Non Guru Yang
Diangkat Tahun 2021/2022 Berdasarkan Golongan disesuaikan dengan Masa
Kerja Golongan (MKG). Namun selain akan mendapatkan gaji sesuai dengan gaji
pokok tersebut, PPPK juga berhak untuk mendapatkan tunjangan keluarga,
tunjangan beras/pangan, tunjangan jabatan struktural/tunjangan jabatan
fungsional dan tunjangan lainnya.
Demikian info tentang Daftar Gaji Pokok PPPK Guru dan Non Guru
Yang Diangkat Tahun 2021/2022 Berdasarkan Golongan. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment