INSTRUKSI MENDAGRI NOMOR 66 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN COVID-19 PADA SAAT NATAL TAHUN 2021 DAN TAHUN BARU TAHUN 2022
Dalam Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022, diterbitkan sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2021 dan Libur Tahun Baru tanggal 1 Januari 2022 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Diktum KESATU Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021
Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal
Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022 menyatakan bahwa Selama periode Natal
Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021
sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:
a.
mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di
masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota,
kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling
lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021;
b.
menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M
(memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak,
mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing,
treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi
untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas;
c.
melakukan:
1.
melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing,
untuk dosis pertama mencapai target 70% (tujuh puluh persen) dan dosis kedua
mencapai target 48,57% (empat puluh delapan koma lima puluh tujuh persen) dari
total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021;
dan
2.
memulai vaksinasi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 11 (sebelas) tahun dengan
ketentuan, telah mencapai target minimal 70% (tujuh puluh persen) dosis pertama
total sasaran dan target minimal 60% (enam puluh persen) dosis pertama lansia
sesuai dengan aturan yang berlaku,
d.
melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku
kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan,
Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Pusat Perbelanjaan/Mall dan
Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik
masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
e.
melakukan:
1.
pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja
Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru; dan
2.
memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi
pada tempat kegiatan public seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat
perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah;
f.
melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang
berpotensi terjadinya kerumunan diantaranya:
1.
Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun
2021;
2.
tempat perbelanjaan; dan
3.
tempat wisata lokal,
g.
membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan
tanggal 2 Januari 2022:
1.
temasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19
dilakukan tanpa penonton; dan
2.
yang bukan perayaan natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan
protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang,
h.
menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari
2022;
i.
melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat
keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;
j.
masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, maka:
1.
mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
2.
memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi
umum:
a.
wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam; dan
b.
untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan
medis, dilarang bepergian jarak jauh,
3.
syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara
teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional; dan
4.
dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang
positif COVID-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah
disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai
prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat,
k.
seluruh jajaran Pemerintah Daerah termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan
dan keterlibatan aktif dalam:
1.
mencegah dan mengatasi aktivitas public yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban
masyarakat; dan
2.
mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas
umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan
fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru.
Diktum KEDUA Instruksi Menteri Dalam Negeri atau
Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan
Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022 menyatakan
bahwa secara Khusus:
a.
pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 diatur lebih
lanjut oleh Kementerian Agama; dan
b.
pelaksanaan pembagian rapot semester 1 (satu) dan libur sekolah diatur lebih
lanjut oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Berikut ini Salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri atau
Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan
Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022
Demikian informasi tentang Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021
Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal
Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih
No comments
Post a Comment