JUKNIS BANTUAN PEMERINTAH PEMBANGUNAN GUDANG BEKU TAHUN 2022 (PERATURAN DIRJEN PDSPKP NOMOR 24 TAHUN 2021)
Peraturan Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Dan Perikanan atau Peraturan Dirjen PDSPKP Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Pembangunan Gudang Beku Tahun 2022 diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 15 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasal 1 Peraturan Dirjen PDSPKP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Juknis Bantuan
Pemerintah Pembangunan Gudang Beku Tahun 2022, menyatakan Menetapkan Petunjuk
Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Pembangunan Gudang Beku Tahun 2022 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
Pasal 2 Peraturan Dirjen PDSPKP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Juknis Bantuan
Pemerintah Pembangunan Gudang Beku Tahun 2022, menyatakan bahwa Petunjuk
Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Pembangunan Gudang Beku Tahun 2022
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai pedoman bagi satuan kerja
lingkup Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan,
Dinas yang menangani urusan kelautan dan perikanan di daerah, dan penyuluh perikanan
serta para pelaku usaha perikanan dalam penyaluran Bantuan Pemerintah Pembangunan
Gudang Beku Tahun 2022.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Penguatan Daya
Saing Produk Kelautan Dan Perikanan atau Peraturan Dirjen PDSPKP Nomor 24 Tahun
2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Pembangunan Gudang
Beku Tahun 2022, Tujuan penyaluran Bantuan Pemerintah dan penyusunan
petunjuk teknis ini adalah: menyediakan Gudang Beku dalam rangka mendukung
pengadaan dan penyimpanan untuk menjaga kontinuitas ketersediaan hasil perikanan
yang memenuhi standar mutu dan keamanan hasil perikanan. Sasaran Bantuan Pemerintah
adalah terlaksananya penyaluran dan termanfaatkannya Bantuan Pemerintah
Pembangunan Gudang Beku. Indikator Keberhasilan: a) Output: tersedia 1 (satu) unit
bangunan Gudang Beku sesuai dengan spesifikasi teknis yang direncanakan; b) Outcome:
berfungsinya Gudang Beku sehingga memberikan manfaat terhadap ketersediaan hasil
perikanan sesuai standar mutu dan keamanan pangan secara kontinyu.
Dinyatakan dalam Juknis Bantuan Pemerintah Pembangunan
Gudang Beku Tahun 2022 (Peraturan Dirjen PDSPKP Nomor 24 Tahun 2021), bahwa
Kriteria dan Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah adalah sebagai berikut
1. Kriteria Penerima Bantuan
Pemerintah
a.
Bantuan Pemerintah berupa Pembangunan Gudang Beku dialokasikan kepada:
1)
Lembaga pemerintah;
a)
Dinas; dan
b)
Desa/Kelurahan atau yang disebut nama lain.
2)
Lembaga non pemerintah; dan
a)
terdaftar di laman satu data; dan
b)
berbadan hukum atau terdaftar di Dinas
b.
Persyaratan administrasi
1)
Lembaga Pemerintah
a)
Proposal dari Dinas/ Desa/Kelurahan atau yang disebut nama lain;
b)
Pakta integritas/ Surat Pernyataan Kesanggupan untuk mengoperasionalkan Gudang Beku
yang ditandatangani oleh Kepala Dinas/ Kepala Desa/ Lurah atau yang disebut
nama lain;
c)
Surat pernyataan kesanggupan menerima hibah, memanfaatkan, memelihara dan membuat
laporan pemanfaatan bantuan pemerintah;
d)
Surat penetapan lahan yang sudah clean and clear;
e)
Surat pernyataan kesediaan menyediakan dokumen pendukung berupa analisis kelayakan
usaha, dokumen lingkungan dan data dukung lahan/sounder, boring, pengurusan Izin
Mendirikan Bangunan (IMB), dan dokumen pendukung lainnya jika diperlukan;
f)
Surat pernyataan kesanggupan penyediaan listrik oleh PLN 3 phase dengan biaya
sendiri;
g)
Surat pernyataan kesanggupan penyediaan air bersih sesuai standar penanganan pangan
dengan biaya sendiri:
(1)
dapat berasal dari PDAM; atau
(2)
dapat berasal dari sumber lain.
h)
Mengajukan surat usulan nama calon pengelola yang sudah berpengalaman, dan memiliki
perizinan berusaha.
2)
Persyaratan Administrasi Non Pemerintah
a)
Proposal dari Lembaga Non Pemerintah;
b)
Pakta integritas/ Surat Pernyataan Kesanggupan untuk mengoperasionalkan Gudang Beku
yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga non pemerintah;
c)
Menyertakan bukti penetapan berbadan hukum dan/atau penetapan lembaga non pemerintah
yang bergerak dalam bidang usaha perikanan oleh Dinas Kabupaten/ Kota/
Provinsi;
d)
Menyertakan surat keterangan tempat domisili usaha yang diketahui oleh kepala
desa/lurah;
e)
Surat pernyataan kesanggupan menerima hibah, memanfaatkan, memelihara dan membuat
laporan pemanfaatan bantuan pemerintah;
f)
Surat penetapan lahan yang sudah clean and clear;
g)
Surat pernyataan kesediaan menyediakan dokumen pendukung berupa analisis kelayakan
usaha, dokumen lingkungan dan data dukung lahan/sounder, boring, pengurusan Izin
Mendirikan Bangunan (IMB), dan dokumen pendukung lainnya jika diperlukan;
h)
Surat pernyataan kesanggupan penyediaan listrik oleh PLN 3 phase dengan biaya
sendiri;
i)
Surat pernyataan kesanggupan penyediaan air bersih sesuai standar penanganan pangan
dengan biaya sendiri:
(1) dapat
berasal dari PDAM; atau
(2) dapat
berasal dari sumber lain.
c.
Persyaratan teknis
Syarat-syarat
penerima Bantuan Pemerintah adalah yang memenuhi persyaratan teknis sebagai
berikut:
1.
Lahan
a)
Luas disesuaikan dengan kondisi lapangan dan dapat menunjang kegiatan
operasionalisasi Gudang Beku;
b)
Siap bangun;
c)
Milik Lembaga pemerintah/Lembaga Non Pemerintah yang legal, dibuktikan dengan
sertipikat kepemilikan/ dokumen legalitas lain yang dapat dipertanggungjawabkan
baik dari sisi hukum maupun kearifan lokal;
d)
Bebas dari permasalahan hukum;
e)
Merupakan daerah produksi dan atau pemasaran hasil perikanan;
f)
Tersedia akses jalan untuk kendaraan minimal roda 4;
g)
Bukan lokasi rawan bencana;
h)
Berlokasi di lokasi yang diperuntukan untuk kegiatan perikanan/industri;
i)
Lokasi sekitar harus saniter, higienis, dan tidak menjadi sumber kontaminan (bersih
dari sampah, semak-semak, tanaman dan rumput liar, genangan air yang dapat
menarik binatang pengganggu/dipelihara dan dijaga untuk mencegah serangga, tikus,
dan binatang pengganggu lainnya;
j)
Bebas dari pencemaran (seperti persawahan, rawa, pembuangan sampah, daerah kering
dan berdebu, daerah kotor, daerah padat penduduk, industri yang dapat
mengakibatkan pencemaran).
2.
Kelayakan usaha
a.
Rencana pembangunan Gudang beku harus memenuhi persyaratan penilaian aspek kelayakan
usaha seperti aspek pemasaran, produksi dan teknologi, manajemen dan SDM, keuangan,
Sosial budaya, ekonomi, politik, lingkungan dan aspek hokum;
b.
Calon pengelola dan/atau calon penerima telah melaksanakan kegiatan usaha pengolahan
dan/atau pemasaran hasil perikanan minimal 3 tahun terakhir
Selengkapnya silahkan baca Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan
Pemerintah Pembangunan Gudang Beku Tahun 2022 yang tertuang dalam Peraturan
Dirjen PDSPKP Nomor 24 Tahun 2021, melalui salinan dokumen yang tersedia di
bawah ini.
Demikian informasi tentang Juknis Bantuan Pemerintah Pembangunan
Gudang Beku Tahun 2022 (Peraturan Dirjen PDSPKP Nomor 24 Tahun 2021), Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment