Peraturan Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Dan Perikanan atau Peraturan Dirjen PDSPKP Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Peralatan Pengolahan Nonpangan Tahun 2022, diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 15 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasal 1 Peraturan Dirjen PDSPKP Nomor 32 Tahun 2021 tentang Juknis Bantuan
Pemerintah Sarana Peralatan Pengolahan Non Pangan Tahun 2022, menyatakan Menetapkan
Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Peralatan Pengolahan
Nonpangan Tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 2 Peraturan Dirjen PDSPKP Nomor 32 Tahun 2021 tentang Juknis Bantuan
Pemerintah Sarana Peralatan Pengolahan Non Pangan Tahun 2022, menyatakan
bahwa Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Peralatan Pengolahan
Nonpangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai pedoman bagi
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Dinas
yang menangani urusan kelautan dan perikanan di daerah, pelaku usaha kelautan dan
perikanan, dan calon penerima bantuan dalam penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana
Peralatan Pengolahan Nonpangan Tahun 2022.
Berdasarkan Peraturan
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Dan Perikanan atau Peraturan Dirjen PDSPKP Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis
Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Peralatan Pengolahan Nonpangan Tahun 2022.
Tujuan pemberian Bantuan Pemerintah berupa peralatan pengolahan nonpangan adalah
untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas produksi serta nilai tambah produk
perikanan nonpangan. Sasaran Bantuan Pemerintah berupa paket bantuan peralatan pengolahan
nonpangan kepada penerima bantuan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Indikator
keberhasilan Bantuan Pemerintah Sarana Peralatan Pengolahan Nonpangan adalah: a)
terlaksananya penyaluran Peralatan Pengolahan Nonpangan; dan b) termanfaatkannya
Bantuan Pemerintah oleh penerima bantuan sehingga meningkatkan kualitas dan kapasitas
produksi serta nilai tambah produk perikanan nonpangan.
Selanjutnya Juknis Bantuan Pemerintah Sarana Peralatan
Pengolahan Non Pangan Tahun 2022 (Peraturan Dirjen PDSPKP Nomor 32 Tahun 2021) menyatakan
Kriteria dan Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah adalah sebagai berikut.
1. Kriteria Penerima Bantuan
Pemerintah
Bantuan
Pemerintah berupa sarana Peralatan Pengolahan Nonpangan diberikan kepada:
a.
Kelompok masyarakat
1)
terdaftar di laman satu data; dan
2)
berbadan hukum atau terdaftar di dinas.
b.
Masyarakat hukum adat
1)
terdaftar di laman satu data;
2)
mendapatkan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3)
melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelestarian kearifan lokal di wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil.
c.
Lembaga swadaya masyarakat
1)
terdaftar di laman satu data; dan
2)
berbadan hukum.
d.
Lembaga pendidikan
1)
terdaftar di laman satu data; dan
2)
terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, atau
dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi urusan pendidikan.
e.
Lembaga keagamaan
1)
terdaftar di laman satu data; dan
2)
berbadan hukum atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.
Adapun Persyaratan Penerima
Bantuan Pemerintah
a.
mengajukan usulan/proposal Bantuan Pemerintah ke Kementerian Kelautan dan
Perikanan melalui Dinas;
b.
diutamakan berbadan hukum atau memiliki surat pengesahan dari Dinas atau menyertakan
surat pengesahan Poklahsar dari kepala desa setempat;
c.
melampirkan profil Poklahsar/lembaga, fotokopi KTP ketua dan anggota Poklahsar,
serta foto kegiatan penanganan/pengolahan ikan dan produk kelautan;
d.
diutamakan telah melaksanakan kegiatan di bidang kelautan dan perikanan paling
singkat 1 (satu) tahun;
e.
memiliki tempat penanganan dan/atau pengolahan yang sesuai dengan prosedur operasi
standar sanitasi untuk mendapatkan sertifikat GMP; dan
f.
Bersedia menandatangani Surat Pernyataan sebagaimana format terlampir yang
meliputi:
1)
pernyataan memiliki daya listrik yang mencukupi;
2)
pernyataan tidak menerima bantuan sejenis dari dana APBN/APBD pada tahun yang
sama;
3)
pernyataan sanggup mengoperasionalkan dan memanfaatkan bantuan;
4)
pernyataan bersedia membuat laporan sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam lampiran II dan mengirimkan laporan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan
cq. Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu
jika diminta
Selengkapnya silahkan baca
Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Peralatan
Pengolahan Non Pangan Tahun 2022 yang tertuang dalam Peraturan Dirjen PDSPKP Nomor
32 Tahun 2021, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Juknis Bantuan Pemerintah Sarana Peralatan
Pengolahan Non Pangan Tahun 2022 (Peraturan Dirjen PDSPKP Nomor 32 Tahun 2021),
Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment