Peraturan Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Dan Perikanan atau Peraturan Dirjen PDSPKP Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Chest Freezer Tahun 2022 diterbitkan untuk menindaklanjuti pasal 15 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasal 1 Peraturan Dirjen PDSPKP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Juknis Penyaluran
Bantuan Pemerintah Sarana Chest Freezer Tahun 2022, menyatakan Menetapkan Petunjuk
Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Chest Freezer Tahun 2022
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 2 Peraturan Dirjen PDSPKP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Juknis Penyaluran
Bantuan Pemerintah Sarana Chest Freezer Tahun 2022, menyatakan menetapkan Petunjuk
Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Chest Freezer Tahun 2022
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai pedoman bagi Direktorat
Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Dinas
Povinsi/Kabupaten/Kota yang menangani urusan kelautan dan perikanan di daerah
dan calon penerima bantuan pemerintah.
Berdasarkan Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana
Chest Freezer Tahun 2022 (Peraturan Dirjen PDSPKP Nomor 34 Tahun 2021), Tujuan
pemberian Bantuan Pemerintah berupa sarana Chest Freezer adalah untuk menjaga
mutu produk perikanan tetap dalam kondisi baik setelah ditangkap/didaratkan
dan/atau setelah proses penanganan/pengolahan sehingga dapat menjamin keamanan pangan
dan mutu produk perikanan. Adapun Sasaran Bantuan Pemerintah berupa paket bantuan
sarana Chest Freezer kepada penerima bantuan sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan.
Selanjutnya dinyatakan dalam
Peraturan Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Dan Perikanan atau
Peraturan Dirjen PDSPKP Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran
Bantuan Pemerintah Sarana Chest Freezer Tahun 2022, bahwa Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah Pemerintah Sarana Chest Freezer
Tahun 2022
1. Kriteria Calon Penerima
Bantuan
Bantuan
Pemerintah berupa sarana Chest Freezer diberikan kepada:
a.
Kelompok Masyarakat
Kelompok
Masyarakat sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan:
1)
terdaftar di laman satu data; dan
2)
berbadan hukum atau terdaftar di dinas.
b.
Masyarakat Hukum Adat
Masyarakat
Hukum Adat sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan:
1)
terdaftar di laman satu data; dan
2)
mendapatkan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.
Lembaga Swadaya Masyarakat
Lembaga
Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan:
1)
terdaftar di laman satu data; dan
2)
berbadan hukum.
d.
Lembaga Pendidikan
Lembaga
Pendidikan sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan:
1)
terdaftar di laman satu data; dan
2)
terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama,
atau dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi urusan pendidikan.
e.
Lembaga Keagamaan
Lembaga
Keagamaan sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan:
1)
terdaftar di laman satu data; dan
2)
berbadan hukum atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama.
Persyaratan calon penerima
bantuan Sarana Chest Freezer Tahun 2022 meliputi:
a. mengajukan usulan/proposal Bantuan Pemerintah
ke Kementerian Kelautan dan Perikanan atau Dinas;
b. diutamakan berbadan hukum atau memiliki
surat pengesahan dari Dinas atau menyertakan surat pengesahan Poklahsar dari kepala
desa setempat;
c. melampirkan profil Poklahsar/lembaga, fotokopi
KTP ketua dan anggota Poklahsar, serta foto kegiatan penanganan/pengolahan
ikan;
d. diutamakan telah melaksanakan kegiatan di
bidang kelautan dan perikanan paling singkat 1 (satu) tahun;
e. diutamakan memiliki tempat penanganan atau
pengolahan produk sesuai standar untuk mendapatkan sertifikat GMP/SKP;
f. bersedia menandatangani Surat Pernyataan sebagaimana
format terlampir yang meliputi:
1) pernyataan memiliki daya listrik yang
mencukupi;
2) pernyatan kesiapan menerima hibah;
3) pernyataan tidak menerima bantuan sejenis dari
dana APBN/APBD pada tahun yang sama;
4) pernyataan sanggup mengoperasionalkan bantuan
dan memanfaatkan bantuan serta siap mengikuti pembinaan kelayakan dasar
pengolahan dalam rangka mendapatkan sertifikat GMP/SKP; dan
5) pernyataan bersedia mengisi laporan kegiatan
produksi dan mengirimkan laporan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan cq.
Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu
jika diminta.
Selengkapnya silahkan baca Salinan
Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran
Bantuan Pemerintah Sarana Chest Freezer Tahun 2022 yang tertuang dalam
Peraturan Dirjen PDSPKP Nomor 34 Tahun 2021, melalui salinan dokumen yang
tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana
Chest Freezer Tahun 2022 (Peraturan Dirjen PDSPKP Nomor 34 Tahun 2021), Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment