Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Peralatan Pengolahan |
Peraturan Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Dan Perikanan atau Peraturan Dirjen PDSPKP Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Peralatan Pengolahan Tahun 2022 diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 15 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasal 1 Peraturan Dirjen PDSPKP Nomor 33 Tahun 2021 tentang Juknis Penyaluran
Bantuan Pemerintah Sarana Peralatan Pengolahan Tahun 2022, menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran
Bantuan Pemerintah Sarana Peralatan Pengolahan Tahun 2022 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
Pasal 2 Peraturan Dirjen PDSPKP Nomor 33 Tahun 2021 tentang Juknis Penyaluran
Bantuan Pemerintah Sarana Peralatan Pengolahan Tahun 2022, menyatakan bahwa
Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Peralatan Pengolahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai pedoman bagi satuan kerja lingkup Direktorat
Pengolahan dan Bina Mutu, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk
Kelautan dan Perikanan, Dinas yang menangani urusan kelautan dan perikanan di
daerah dan calon penerima bantuan dalam penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana
Peralatan Pengolahan Tahun 2022.
Dalam lampiran Peraturan
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Dan Perikanan atau Peraturan Dirjen PDSPKP Nomor 33 Tahun 2021
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Peralatan
Pengolahan Tahun 2022, dinyatakan bahwa
Tujuan, Sasaran Bantuan Pemerintah dan Indikator Keberhasilan Bantuan
Pemerintah Sarana Peralatan Pengolahan Tahun 2022 adalah sebagai berikut.
1. Tujuan
Tujuan
pemberian bantuan pemerintah berupa peralatan pengolahan adalah untuk
meningkatkan kapasitas produksi dan nilai tambah produk kelautan dan perikanan,
serta menjaga mutu produk hasil kelautan dan perikanan.
2. Sasaran Bantuan
Pemerintah
Tersalurkannya
bantuan pemerintah berupa paket bantuan peralatan pengolahan kepada penerima bantuan
sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
3. Indikator Keberhasilan
Indikator
keberhasilan bantuan pemerintah peralatan pengolahan adalah: a) terlaksananya pengadaan
dan penyaluran peralatan pengolahan; dan b) termanfaatkannya bantuan pemerintah
oleh penerima bantuan sehingga meningkatkan kapasitas produksi dan nilai tambah
produk hasil perikanan serta menjaga mutu dan keamanan hasil perikanan.
Berdasarkan Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana
Peralatan Pengolahan Tahun 2022 (Peraturan Dirjen PDSPKP Nomor 33 Tahun 2021), Kriteria
Penerima Bantuan Pemerintah dan Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah Sarana Peralatan Pengolahan Tahun 2022 adalah sebagai berikut.
1. Kriteria Penerima Bantuan
Pemerintah
Bantuan
Pemerintah berupa sarana peralatan pengolahan diberikan kepada:
a.
Kelompok masyarakat
1)
terdaftar di laman satu data KKP; dan
2)
berbadan hukum atau terdaftar di dinas.
b.
Masyarakat hukum adat
1)
terdaftar di laman satu data KKP; dan
2)
mendapatkan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.
Lembaga Swadaya masyarakat
1)
terdaftar di laman satu data KKP; dan
2)
berbadan hukum.
d.
Lembaga Pendidikan
1)
terdaftar di laman satu data KKP; dan
2)
terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, atau
dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi urusan pendidikan.
e.
Lembaga keagamaan
1)
terdaftar di laman satu data KKP; dan
2)
berbadan hukum atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.
2. Persyaratan Penerima
Bantuan Pemerintah
a.
mengajukan usulan/proposal bantuan pemerintah ke Kementerian Kelautan dan
Perikanan atau Dinas;
b.
diutamakan berbadan hukum atau memiliki surat pengesahan dari Dinas atau
menyertakan surat pengesahan Poklahsar dari kepala desa setempat;
c.
melampirkan profil Poklahsar/lembaga, fotokopi KTP ketua dan anggota Poklahsar,
serta foto kegiatan penanganan/pengolahan ikan;
d.
diutamakan telah melaksanakan kegiatan dibidang kelautan dan perikanan paling
singkat 1 (satu) tahun;
e.
diutamakan memiliki tempat penanganan dan/atau pengolahan produk yang sesuai dengan
prosedur operasi standar sanitasi untuk mendapatkan sertifikat GMP/SKP;
f.
bersedia menandatangani Surat Pernyataan sebagaimana format terlampir yang
meliputi:
1)
pernyataan memiliki daya listrik yang mencukupi;
2)
pernyataan tidak menerima bantuan sejenis dari dana APBN/APBD pada tahun yang
sama;
3)
pernyataan sanggup mengoperasionalkan bantuan dan memanfaatkan bantuan serta siap
mengikuti pembinaan kelayakan dasar pengolahan dalam rangka mendapatkan sertifikat
GMP/SKP; dan
4)
pernyataan bersedia mengisi laporan kegiatan produksi dan mengirimkan laporan kepada
Kementerian Kelautan dan Perikanan cq. Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu setiap
3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diminta
Selengkapnya silahkan baca Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan
Pemerintah Sarana Peralatan Pengolahan Tahun 2022 yang tertuang dalam Peraturan
Dirjen PDSPKP Nomor 33 Tahun 2021, melalui salinan dokumen yang tersedia di
bawah ini.
Demikian informasi tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana
Peralatan Pengolahan Tahun 2022 (Peraturan Dirjen PDSPKP Nomor 33 Tahun 2021), Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment