JUKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH SARANA KEMASAN PRODUK OLAHAN TAHUN 2022 YANG TERTUANG DALAM PERATURAN DIRJEN PDSPKP NOMOR 31 TAHUN 2021
Peraturan Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Kemasan Produk Olahan Tahun 2022 diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 15 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasal 1 Peraturan Dirjen PDSPKP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Juknis Penyaluran
Bantuan Pemerintah Sarana Kemasan Produk Olahan Tahun 2022, menyatakan Menetapkan
Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Kemasan Produk Olahan
Tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 2 Peraturan Dirjen PDSPKP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Juknis Penyaluran
Bantuan Pemerintah Sarana Kemasan Produk Olahan Tahun 2022, menyatakan bahwa
Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Kemasan Produk Olahan
Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai pedoman bagi
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Dinas
yang menangani urusan kelautan dan perikanan di daerah, pelaku usaha kelautan dan
perikanan, dan calon penerima bantuan dalam penyaluran Bantuan Pemerintah
Sarana Kemasan Produk Olahan Tahun 2022.
Dinyatakan dalam Peraturan Direktur Jenderal Penguatan Daya
Saing Produk Kelautan Dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis
Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Kemasan Produk Olahan Tahun 2022 bahwa
Tujuan pemberian Bantuan Pemerintah berupa kemasan produk olahan adalah untuk
meningkatkan kualitas, daya saing, serta nilai tambah produk kelautan dan
perikanan. Sasaran Bantuan Pemerintah berupa paket bantuan kemasan produk
olahan kepada penerima bantuan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Indikator
keberhasilan Bantuan Pemerintah Kemasan Produk Olahan adalah: terlaksananya
penyaluran Kemasan Produk Olahan; dan termanfaatkannya Bantuan Pemerintah oleh penerima
bantuan sehingga meningkatkan meningkatkan kualitas, daya saing, serta nilai
tambah produk kelautan dan perikanan.
Dalam Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Kemasan Produk Olahan Tahun
2022 yang tertuang dalam Peraturan Dirjen PDSPKP Nomor 31 Tahun 2021, dinyatakan
bahwa Bantuan Pemerintah berupa sarana kemasan produk olahan diberikan kepada:
a. Kelompok masyarakat
1)
terdaftar di laman satu data; dan
2)
berbadan hukum atau terdaftar di dinas.
b. Masyarakat hukum adat
1)
terdaftar di laman satu data;
2)
mendapatkan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3)
melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelestarian kearifan lokal di wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil.
c. Lembaga swadaya
masyarakat
1)
terdaftar di laman satu data; dan
2)
berbadan hukum.
d. Lembaga pendidikan
1)
terdaftar di laman satu data; dan
2)
terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, atau
dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi urusan pendidikan.
e. Lembaga keagamaan
1)
terdaftar di laman satu data; dan
2)
berbadan hukum atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.
Adapun Persyaratan Penerima
Bantuan Pemerintah
a.
mengajukan usulan/proposal Bantuan Pemerintah ke Kementerian Kelautan dan
Perikanan melalui Dinas;
b.
diutamakan berbadan hukum atau memiliki surat pengesahan dari Dinas yang
melaksanakan bidang kelautan dan perikanan atau menyertakan surat pengesahan
Poklahsar dari kepala desa setempat;
c.
melampirkan profil Poklahsar/lembaga, fotokopi KTP ketua dan anggota Poklahsar,
serta foto kegiatan penanganan/pengolahan ikan dan produk kelautan;
d.
diutamakan telah melaksanakan kegiatan di bidang kelautan dan perikanan paling
singkat 1 (satu) tahun;
e.
terdaftar dalam Bangga Buatan Indonesia (BBI) kategori “bagus dan unggulan”;
1.
telah memiliki sertifikat P-IRT/MD dan sertifikat Halal; dan/atau
2.
telah memiliki sertifikat GMP.
f.
bersedia menandatangani Surat Pernyataan sebagaimana format terlampir yang
meliputi:
1)
pernyataan tidak menerima bantuan sejenis dari dana APBN/APBD pada tahun yang
sama;
2)
pernyataan sanggup memanfaatkan bantuan;
3)
pernyataan bersedia menyampaikan laporan pemanfaatan bantuan kemasan produk
olahan cq. Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu.
Selengkapnya silahkan baca Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan
Pemerintah Sarana Kemasan Produk Olahan Tahun 2022 yang tertuang dalam
Peraturan Dirjen PDSPKP Nomor 31 Tahun 2021, melalui salinan dokumen yang
tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana
Kemasan Produk Olahan Tahun 2022 yang tertuang dalam Peraturan Dirjen PDSPKP
Nomor 31 Tahun 2021, Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment