Kepmenpan RB Nomor 1148 Tahun 2021 Tentang Aplikasi Umum Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 43 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam
pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan
perekonomian nasional dan daerah. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menjelaskan bahwa Pengadaan Barang/Jasa merupakan
kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah yang
dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan
serah terima hasil pekerjaan. Tahapan pengadaan meliputi: perencanaan pengadaan,
persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, proses pemilihan, pelaksanaan kontrak,
dan serah terima. Dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa, terdapat tujuan pengadaan
yang ingin dicapai meliputi mewujudkan pengadaan yang menghasilkan value for money,
peningkatan penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan peran usaha mikro,
kecil dan koperasi, meningkatkan peran pelaku usaha nasional, mendukung pelaksanaan
penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian, meningkatkan keikutsertaan
industri kreatif, mewujudkan pemerataan ekonomi dan perluasan kesempatan usaha
dan meningkatkan pengadaan yang berkelanjutan.
Dalam rangka pencapaian tujuan pengadaan tersebut, salah satu upaya yang dilakukan
dalam bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah melalui pemanfaatan teknologi.
Penyelenggaraan pengadaan barang/jasa dilakukan secara elektronik menggunakan
sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)
dan sistem pendukung. Saat ini, SPSE sudah dimanfaatkan oleh seluruh Kementerian/
Lembaga/ Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Ruang
lingkup SPSE itu sendiri terdiri atas: perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan,
pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, serah terima pekerjaan, pengelolaan penyedia,
dan katalog elektronik. Sebagian besar ruang lingkup tersebut sudah bersifat transaksional
dimana proses bisnis pelaksanaan dilakukan melalui aplikasi.
Meski demikian, masih terdapat beberapa lingkup yang sifatnya adalah pencatatan
dan pelaporan sehingga belum keseluruhan alur secara end to end difasilitasi
melalui proses bisnis dalam sistem. Meski demikian, secara peta jalan pengembangan,
beberapa lingkup yang saat ini masih dalam bentuk pencatatan dan pelaporan sudah
dalam rencana pengembangan untuk kemudian dapat dilakukan secara transaksional
di dalam aplikasi.
Sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik yang mengatur bahwa layanan yang mendukung kegiatan di
bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu layanan administrasi
pemerintahan berbasis elektronik. Dengan demikian, SPSE sebagai aplikasi yang memfasilitasi
layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat diterapkan dengan pembangunan
dan pengembangan Aplikasi Umum. Penerapan SPSE sebagai Aplikasi Umum oleh Instansi
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penyelenggaraan
administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa
pemerintah yang terpadu.
Diktum KESATU Keputusan Menpan
RB atau Kepmenpan RB Nomor
1148
Tahun 2021 Tentang Aplikasi Umum Bidang Pengadaan Barang
Dan Jasa Pemerintah, menyatakan
menetapkan Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Secara Elektronik (SPSE)
sebagai Aplikasi Umum Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Diktum KEDUA Keputusan Menpan
RB atau Kepmenpan RB Nomor
1148
Tahun 2021 Tentang Aplikasi Umum Bidang Pengadaan Barang
Dan Jasa Pemerintah, menyatakan
bahwa Aplikasi Umum Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada Diktum Kesatu berlaku secara nasional.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 1148
Tahun 2021 Tentang Aplikasi Umum Bidang Pengadaan Barang
Dan Jasa Pemerintah, menyatakan
bahwa Pengembangan dan pembinaan penerapan Aplikasi Umum Bidang Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah pada unsur: a) proses bisnis dan data dilaksanakan
oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan
di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah; b) teknologi informasi dan
komunikasi dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang komunikasi dan informatika; dan c) keamanan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (SPBE) dilaksanakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian
yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menpan
RB atau Kepmenpan RB Nomor
1148
Tahun 2021 menyatakan
Pimpinan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah menerapkan Aplikasi Umum Bidang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu di
lingkungan instansi masing-masing.
Diktum KELIMA Keputusan Menpan
RB atau Kepmenpan RB Nomor
1148
Tahun 2021 Tentang Aplikasi Umum Bidang Pengadaan Barang
Dan Jasa Pemerintah, menyatakan
Aplikasi Umum Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada Diktum Kesatu memiliki persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Penetapan Aplikasi Umum Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ini
dimaksudkan sebagai dasar acuan bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
penyelenggaraan layanan administrasi pemerintahan di bidang Pengadaan Barang
dan Jasa Pemerintah berbasis elektronik. Sedangkan tujuan Aplikasi Umum Bidang Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah adalah:
1. Mewujudkan pelayanan administrasi pemerintahan di Bidang Pengadaan Barang
dan Jasa Pemerintah yang berkualitas dan terpercaya di Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah;
2. Mewujudkan keseragaman dan keterpaduan pengelolaan Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah berbasis elektronik; dan
3. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan
akuntabel melalui penerapan SPBE Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Ruang lingkup Persyaratan Aplikasi Umum Bidang Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah berdasarkan Keputusan Menpan
RB atau Kepmenpan RB Nomor
1148
Tahun 2021 Tentang Aplikasi Umum Bidang Pengadaan Barang
Dan Jasa Pemerintah dibatasi pada: 1. Pemetaan
Referensi Arsitektur Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah; 2. Persyaratan
Proses Bisnis; 3. Persyaratan Data; 4. Persyaratan Teknologi Informasi dan
Komunikasi; dan 5. Persyaratan Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik.
Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 1148
Tahun 2021 Tentang Aplikasi Umum Bidang Pengadaan Barang
Dan Jasa Pemerintah, melalui
salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Keputusan Menpan
RB atau Kepmenpan RB Nomor
1148
Tahun 2021 Tentang Aplikasi Umum Bidang Pengadaan Barang
Dan Jasa Pemerintah. Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment