KMA NOMOR 1252 TAHUN 2021 TENTANG PETA JALAN KEMANDIRIAN PESANTREN
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia KMA Nomor 1252 Tahun 2021 Tentang Peta Jalan Kemandirian Pesantren, diterbitkan untuk melaksanakan program kemandirian pesantren secara terarah, sistematis, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Secara historis keberadaan
Pesantren di Indonesia memiliki kontribusi penting dalam kehidupan masyarakat,
terutama dalam upayanya memenuhi kebutuhan atas pendidikan keagamaan. Jauh hari
sebelum sistem pendidikan sekolah formal ada, pendidikan berbasis Pesantren
justru hadir lebih awal mengisi kebutuhan pendidikan, dakwah dan pemberdayaan
umat. Realitas ini dapat dilihat dari beberapa hasil studi masyarakat Jawa di
zaman pra-kolonial hingga kolonialisme, di mana sejak awal telah memiliki corak
khas pendidikan keagamaan yang dimanifestasikan dalam bentuk pondok dan/ atau
Pesantren. Dalam konteks ini hadirnya kelembagaan Pesantren dapat dipahami
sebagai gairah perjuangan ulama / Kiai tanah air melawan keterbelakangan
pengetahuan dan meningkatkan keimanan umat.
Dalam upaya untuk
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, Pesantren yang tumbuh
dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting
dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin dengan melahirkan insan beriman
yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki
peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan dan
pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pesantren sebagai subkultur,
memiliki kekhasan yang telah mengakar serta hidup dan berkembang di tengah
masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi
pemberdayaan masyarakat. Ketiga fungsi tersebut saling berkelindan dan menjadi
basis kehidupan sehari-hari santri di Pesantren. Biasanya para santri hidup dan
menghidupi Pesantren secara mandiri dala m kegiatan sehari-hari. Kemandirian
ini dilatari oleh adanya basis produksi yang dimiliki Pesantren, seperti
perkebunan atau pertanian bahkan peternakan. Kemudian tatakelolanya kerap
melibatkan santri-santrinya sebagai media pendidikan, keterampilan dan pemberdayaan.
Pada satu sisi aktifitas produktif di Pesantren tersebut dapat menjadi bekal
para santri ketika kembali kemasyarakat. Kemudian pada sisi yang lain juga menopang
ekonomi dalam pembiayaan Pesantren dan kemandirian Pesantren itu sendiri.
Pesantren merupakan lembaga
pendidikan berbasis masyarakat yang didirikan oleh perseora ngan, yayasan, atau
organisasi masyarakat Islam dan / atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan
ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, serta memegang teguh
ajaran Islam rahmatan lil'ala min yang tercermin dari sikap rendah hati,
toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui
pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, keterampilan dan pemberdayaan masyarakat
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam konteks kekinian,
kelembagaan Pesantren semakin dituntut untuk tetap hidup di tengah tantangan modernisasi
pendidikan. Oleh sebab itu, Pesantren perlu memiliki kemampuan self supporting
dan self financing. Untuk mewujudkan dua kemampuan tersebut sudah mulai banyak
tumbuh Pesantren yang membawa santri-santrinya terlibat dalam kegia tan produktif
yang mendatangkan keuntungan ekonomi. Artinya, sudah banyak Pesantren yang berupaya
untuk membangkitkan minat kewirausahaan untuk diarahkan menuju pada kemandirian
kelembagaan Pesantren itu sendiri.
Salah satu perhatian yang
menjadi fokus dalam pengembangan Pesantren adalah mengenai kemandirian
Pesantren khususnya di bidang ekonomi. Pesantren yang memiliki sumber daya
ekonomi yang kuat dan berkelanjutan di pandang akan dapat menjalankan fungsi
Pendidikan, Dakwah, dan Pemberdayaan Masyarakat dengan optimal.
Oleh karena itu, sebagai
bentuk perwujudan dari komitmen pemerintah khususnya Kementerian Agama, Program
Kemandirian Pesantren telah ditetapkan sebagai program prioritas Kementerian
Agama melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 749 Tahun 2021 tentang Program
Kemandirian Pesantren yang mempunyai tujuan untuk mengoptimalkan sumber daya
Pesantren, serta untuk meningkatkan kesejahteraan Pesantren dan masyarakat.
Sebuah pedoman pelaksanaan
menjadi penting agar segala upaya rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi bagi
pengembangan Pesantren sesuai dengan kebutuhan dan selaras dengan arah
pembangunan nasional. Target dan ukuran dari capaian target harus
teridentifikasi dengan tepat. Sebagai amanat dari Keputusan Menteri Agama Nomor
749 Tahun 2021 tentang Program Kemandirian Pesantren, sebuah peta jalan perlu
disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan Program Kemandirian Pesantren, dalam
bentuk Peta Jalan Kemandirian Pesantren.
Diktum PERTAMA Keputusan Menteri Agama atau KMA
Nomor 1252 Tahun 2021 Tentang Peta
Jalan Kemandirian Pesantren menyatakan menetapkan Peta Jalan Kemandirian Pesantren
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia KMA
Nomor 1252 Tahun 2021 Tentang Peta
Jalan Kemandirian Pesantren menyatakan bahwa Peta Jalan Kemandirian
Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi pedoman pelaksanaan
Program Kemandirian Pesantren untuk: a) menyusun dan memprioritaskan alokasi
anggaran; b) melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah,
badan usaha, dan masyarakat; dan c) melaksanakan program sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Keputusan
Menteri Agama Republik Indonesia KMA Nomor 1252 Tahun 2021 Tentang Peta Jalan Kemandirian Pesantren
dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan Program Kemandirian Pesantren. Peta
Jalan Kemandirian Pesantren bertujuan untuk menjamin pelaksanaan Program
Kemandirian Pesantren dalam mengoptimalkan sumber daya Pesantren dan untuk
meningkatkan kesejahteraan Pesantren dan masyarakat.
Asas yang digunakan dalam
penyusunan Peta Jalan Kemandirian Pesantren sebagaimana asas umum pemerintahan
yang baik yang mencakup asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas
ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas
keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.
Ruang Lingkup Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia KMA
Nomor 1252 Tahun 2021 Tentang Peta
Jalan Kemandirian Pesantren meliputi: model pengembangan kemandirian
Pesantren dan kerangka Peta Jalan Kemandirian Pesantren.
Baca selengkapnya Keputusan Menag atau KMA Nomor 1252 Tahun
2021 Tentang Peta Jalan Kemandirian
Pesantren, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia
KMA Nomor 1252 Tahun 2021 Tentang
Peta Jalan Kemandirian Pesantren. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment