Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Linearitasi Guru Pada Kurikulum Merdeka

Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Linearitasi Guru Pada Kurikulum Merdeka
Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Linearitasi Guru Pada Kurikulum Merdeka

Mekanisme dan Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Linearitasi Guru Pada Kurikulum Merdeka sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak. Sebagaimana diketahui Kurikulum Merdeka saat ini sudah diterapkan di Program Sekolah Penggerak (PSP) dan di tahun 2022 akan dijadikan opsi untuk sekolah lainnya.


Pemenuhan beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka dapat tercapai apabila jumlah guru pada satuan pendidikan pelaksana Kuriklum Merdeka sesuai dengan kebutuhan. Kepala satuan pendidikan menghitung kebutuhan guru berdasarkan pemenuhan beban kerja dalam struktur kurikulum Merdeka.

 

“Pada Kurikulum Merdeka, apabila guru tidak dapat memenuhi ketentuan dalam melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka perminggu berdasarkan struktur kurikulum merdeka, guru dapat diberikan: 1) tugas tambahan; dan/atau 2) tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, demikian dinyatakan dalam Kemendikbudristek Nomor 371/M/2021

 

Selanjutnya diungkapkan bahwa tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditambah dengan tugas sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila. Tugas koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila adalah: 1) mengembangkan kemampuan, kepemimpinan, dalam mengelola projek penguatan profil pelajar Pancasila di satuan pendidikan; 2) mengelola sistem yang dibutuhkan oleh pendidik sebagai fasilitator projek penguatan profil pelajar Pancasila dan peserta didik untuk menyelesaikan projek penguatan profil pelajar Pancasila dengan sukses, dengan dukungan dan kolaborasi dari koordinator dan pimpinan satuan pendidikan; 3) memastikan kolaborasi pembelajaran terjadi diantara para pendidik dari berbagai mata pelajaran; dan 4) memastikan asesmen yang diberikan sesuai dengan kriteria kesuksesan yang sudah ditetapkan.

 

Tugas tambahan tersebut di atas dibuktikan dengan: 1) surat tugas sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila dari kepala satuan pendidikan; 2) program dan jadwal kegiatan koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan; dan 3) laporan hasil kegiatan koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila yang ditandatangani oleh kepala pendidikan.

 

Beban kerja tugas tambahan sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila dapat diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam tatap muka per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu dan paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar.

 

Kabar gembira bagi sekolah yang akan menerapkan kurikulum merdeka, bahwa dalam Kemendikbudristek Nomor 371/M/2021 dijamin bahwa dalam hal masih terdapat guru tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu berdasarkan struktur kurikulum merdeka, guru tersebut diakui 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu jika pada Kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu.

 

Bagaimana Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Linearitasi Guru Pada Kurikulum Merdeka? Penataan linieritas guru dalam pembelajaran pada Program Pelaksana Kurikulum Merdeka selain mengacu pada ketentuan mengenai penataan linieritas guru bersertifikat pendidik, juga mengacu pada ketentuan di sebagai berikut.

1. Mata pelajaran IPAS SD dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas SD.

2. Mata pelajaran IPAS SDLB dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas SLB atau bidang studi pendidikan luar biasa.

3. Mata pelajaran Informatika SMP dan SMA Kelas X dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik bidang/keahlian sebagai berikut: a) ilmu komputer; b) informatika; c) Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK); atau d) MIPA/sains.

4. Mata pelajaran Informatika Pilihan SMA XI dan Kelas XII dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik ilmu komputer atau informatika.

5. Mata pelajaran IPA dalam struktur kurikulum pada SMA kelas X sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau bersertifikat pendidik guru Fisika, guru Kimia, dan/atau guru Biologi.

6. Mata pelajaran IPS struktur kurikulum pada SMA kelas X dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau sertifikat pendidik guru Sejarah, guru Geografi, guru Ekonomi, dan/atau guru Sosiologi.

7. Mata pelajaran seni tari, seni musik, seni teater, dan seni rupa di SMP dan SMA dapat diampu oleh guru yang mempunyai: a) kualifikasi akademik sarjana pendidikan seni atau sarjana seni dan sertifikat pendidik seni budaya; atau b) kualifikasi akademik sarjana dan sertifikat pendidik sesuai dengan mata pelajaran seni yang diajarkan.

8. Mata pelajaran Kepercayaan kepada Tuhan YME dan Budi Pekerti pada SD, SMP, SMA, dan SLB dapat diajarkan oleh penyuluh yang sudah dilatih oleh Majelis Luhur Kepercayaan dan/atau memiliki sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

9. Mata pelajaran dalam struktur kurikulum SD selain: a) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti; b) PJOK; c) Bahasa Inggris; dan d) Muatan Lokal, diajarkan oleh guru kelas.

10. Mata pelajaran Bahasa Inggris dalam struktur kurikulum SD merupakan mata pelajaran pilihan pada SD yang dapat diajarkan oleh: a) guru kelas yang memiliki kompetensi Bahasa Inggris; b) guru Bahasa Inggris yang tersedia di SD yang bersangkutan; c) guru Bahasa Inggris di SD atau SMP terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atau d) mahasiswa yang masuk dalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.

11. Mata pelajaran Muatan Lokal dalam struktur kurikulum SD merupakan mata pelajaran pilihan pada SD yang dapat diajarkan oleh: a) guru kelas yang memiliki kompetensi Muatan Lokal; b) guru Muatan Lokal yang tersedia di SD yang bersangkutan; c) guru Muatan Lokal di SD atau SMP terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atau d) mahasiswa program studi Muatan Lokal (berdasarkan Surat Keputusan Gubernur) yang masuk dalam program kampus merdeka.

 

Demikian informasi tentang Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Linearitasi Guru Pada Kurikulum Merdeka. Semoga ada manfaatnya. Nantikan berita pendidikan terbaru lainnya melalui laman ainamulyana.com



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter