PERMEN KOMINFO NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN POS
Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia atau Permen Kominfo Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pos, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 294 ayat (5), Pasal 474 ayat (1), dan Pasal 502 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo atau Permen
Kominfo Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pos yang dimaksud Pos adalah
Layanan Komunikasi Tertulis dan/atau Surat Elektronik, Layanan Paket, Layanan Logistik,
Layanan Transaksi Keuangan, dan Layanan Keagenan Pos untuk kepentingan umum. Penyelenggaraan
Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan pos. Penyelenggara
Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan Pos. Penyelenggara Layanan Pos
Universal yang selanjutnya disebut Penyelenggara LPU adalah Penyelenggara Pos yang
mendapat penugasan untuk melaksanakan Layanan Pos Universal. Layanan Pos Universal
yang selanjutnya disingkat LPU adalah layanan Pos jenis tertentu yang wajib
dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima kiriman dari
satu tempat ke tempat lain di dunia.
Penyelenggaraan Pos dilakukan
oleh badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, yang terdiri atas: Badan Usaha
Milik Negara; Badan Usaha Milik Daerah; Badan Usaha Milik Swasta; dan Koperasi.
Penyelenggara Pos wajib mendapatkan Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Pos
untuk menyelenggarakan kegiatannya. Persyaratan dan tata cara Perizinan Berusaha
Penyelenggaraan Pos dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Kominfo atau PermenKominfo Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pos bahwa Penyelenggara Pos
yang telah memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Pos wajib menyediakan
Layanan Pos sesuai dengan Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Pos yang
diperoleh. Layanan Pos terdiri atas layanan: komunikasi tertulis dan/atau surat
elektronik; paket; logistik; transaksi keuangan; dan keagenan Pos. Penyelenggaraan
layanan logistik dan Layanan Transaksi Keuangan dilaksanakan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Penyelenggara Pos yang akan melaksanakan Layanan
Transaksi Keuangan wajib memiliki jaringan di seluruh ibukota provinsi di
Indonesia.
Penyelenggara Pos dapat melaksanakan
Layanan Transaksi Keuangan yang terdiri atas: Wesel Pos; Giro Pos; Transfer
Dana; dan Tabungan Pos. Penyelenggara Pos yang akan menyelenggarakan Layanan
Transaksi Keuangan yang terkait dengan aktivitas pemindahan dana wajib
memperoleh izin dari Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Penyelenggara Pos wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan operasional
Layanan Transaksi Keuangan kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) Hari sejak
diterbitkannya izin dari Bank Indonesia.
Selanjutnya Peraturan Menteri Kominfo atau Permen
Kominfo Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pos. menyatakan bahwa Penyelenggara
Pos dalam melaksanakan Layanan Transaksi Keuangan wajib berdasarkan prinsip kehati-hatian,
menerapkan tata kelola perusahaan yang baik serta mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penyelenggara Pos yang menyelenggarakan
Layanan Transaksi Keuangan yang terkait dengan aktivitas pemindahan dana wajib dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia terkait penyelenggaraan Sistem
Pembayaran. Ketentuan mengenai penyelenggaraan Sistem Pembayaran mencakup paling
sedikit perizinan, penyelenggaraan kegiatan, pengawasan, kewajiban pelaporan, akses
data dan informasi, pengenaan sanksi administratif, dan penghentian kegiatan.
Penyelenggara Pos dapat
melakukan kegiatan Transfer Dana sebagai: penyelenggara Transfer Dana; dan tempat
penguangan tunai melalui kerja sama dengan penyelenggara Transfer Dana yang
telah memperoleh izin dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara Pos yang akan melakukan kegiatan Transfer Dana wajib memperoleh
izin dari Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan
Transfer Dana oleh Penyelenggara Pos dilakukan dengan cara penerimaan dan/atau pengiriman
secara tunai atau non-tunai melalui: Wesel Pos; dan/atau pemanfaatan Rekening Giro
Pos atau Tabungan Pos sebagai sumber dana. Kegiatan Transfer Dana melalui Rekening
Giro Pos atau Tabungan Pos hanya dapat diberikan apabila Penyelenggara Pos
menyediakan layanan Giro Pos atau Tabungan Pos.
Pengguna layanan Pos dapat mengirimkan
uang melalui Wesel Pos secara: tunai dan transfer. Wesel Pos secara tunai
dilakukan dengan cara pengiriman uang secara tunai untuk disampaikan secara tunai
kepada penerima. Wesel Pos secara transfer dilakukan dengan cara: pengiriman uang
secara tunai untuk ditransfer ke Rekening Giro Pos, Tabungan Pos, dan/atau
rekening pada bank; dan pengiriman uang melalui Rekening Giro Pos dan/atau Tabungan
Pos, untuk diterima secara tunai. Pengiriman uang secara tunai untuk ditransfer
ke rekening pada bank dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Adapun biaya jasa atas kegiatan Transfer Dana dan Wesel Pos
dibebankan kepada pengguna layanan. Kegiatan Transfer Dana dan Wesel Pos
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca selengkapnya Peraturan Menteri Kominfo atau Permen
Kominfo Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pos, melalui salinan
dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Komunikasi Dan
Informatika Republik Indonesia atau Permen Kominfo Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
Pos. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment