PERMEN KOMINFO NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

eraturan Menteri Kominfo atau Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi


Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia atau Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang dimaksud Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

 

Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi meliputi penyelenggaraan Jaringan Tetap; dan penyelenggaraan jaringan bergerak. Penyelenggaraan Jaringan Tetap terdiri atas: a) Penyelenggaraan Jaringan Tetap lokal; b) Penyelenggaraan Jaringan Tetap sambungan langsung jarak jauh; c) Penyelenggaraan Jaringan Tetap sambungan internasional; d) Penyelenggaraan Jaringan Tetap tertutup; dan e) Penyelenggaraan Jaringan Tetap lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

 

Dinyatakan Peraturan Menteri Kominfo atau Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dalam bahwa Penyelenggaraan jaringan bergerak terdiri atas: penyelenggaraan jaringan bergerak terestrial; penyelenggaraan jaringan bergerak seluler; penyelenggaraan jaringan bergerak satelit; dan penyelenggaraan jaringan bergerak lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. Penyelenggaraan Jaringan Tetap tertutup merupakan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang menyediakan jaringan untuk disewakan termasuk namun tidak terbatas pada kabel dengan perangkat aktif Telekomunikasi atau tanpa perangkat aktif Telekomunikasi, dan jaringan yang disediakan dengan menggunakan spektrum frekuensi radio. Penyelenggara Jaringan Tetap tertutup yang memiliki rencana untuk menggelar Jaringan Telekomunikasi internasional lintas batas (border communication) wajib berkoordinasi dengan Penyelenggara Telekomunikasi di negara lain pada lintas batas dimaksud termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan Penyelenggaraan Telekomunikasi dan harmonisasi penggunaan spektrum frekuensi radio.

 

Dalam hal Penyelenggara Jaringan Tetap tertutup menggunakan spektrum frekuensi radio, Menteri dapat melaksanakan koordinasi dengan administrasi telekomunikasi negara lain. Pihak yang memiliki jaringan dengan kabel dan/atau spektrum frekuensi radio tanpa perangkat aktif Telekomunikasi untuk disewakan kepada Penyelenggara Telekomunikasi dan/atau non Penyelenggara Telekomunikasi wajib memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap tertutup.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kominfo atau PermenKominfo Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi bahwa Menteri menetapkan kewajiban minimal pembangunan dan/atau penyediaan layanan yang wajib dipenuhi oleh setiap Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi di wilayah yang bukan merupakan wilayah pelayanan universal Telekomunikasi dengan pertimbangan termasuk namun tidak terbatas pada: a) efisiensi dan efektivitas; b) ketersediaan, sebaran, dan kebutuhan layanan Telekomunikasi; c) pemerataan pembangunan dan/atau layanan Telekomunikasi; dan/atau d) peningkatan kualitas layanan.

 

Kewajiban minimal pembangunan dan/atau penyediaan layanan berupa kewajiban tahunan untuk kurun waktu setiap 5 (lima) tahun. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dalam memenuhi kewajiban wajib membangun dan/atau menyediakan Jaringan Telekomunikasi. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dalam memenuhi kewajiban pembangunan dan/atau penyediaan Jaringan Telekomunikasi wajib mematuhi ketentuan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

 

Dalam memenuhi kewajiban pembangunan pada tahun pertama, pemegang Perizinan Berusaha yang siap menyelenggarakan Telekomunikasi wajib mengajukan Uji Laik Operasi kepada Direktur Jenderal. Dalam hal terdapat penambahan jenis layanan dan/atau perubahan teknologi pada Penyelenggaraan Telekomunikasi, pemegang Perizinan Berusaha wajib mengajukan Uji Laik Operasi kepada Direktur Jenderal. Perubahan teknologi meliputi: a) perubahan standar teknologi yang digunakan berdasarkan standar internasional dari International Telecommunication Union/lTU; dan/atau b) perubahan penggunaan sistem dari analog ke digital.

 

Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan laik operasi dalam hal sarana dan prasarana dinyatakan laik operasi berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi. Pedoman teknis tata cara pelaksanaan Uji Laik Operasi Penyelenggaraan Telekomunikasi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Kominfo atau Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 ini.

 

Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dapat mengajukan permohonan penyesuaian kewajiban minimal pembangunan dan/atau penyediaan layanan tahunan dengan ketentuan tidak mengubah pola distribusi/sebaran kewajiban pembangunan yang telah ditetapkan Menteri. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dapat mengajukan permohonan penghentian layanan (dismantle) di suatu wilayah dengan ketentuan: a) memperhatikan keberlangsungan layanan Telekomunikasi; b) wajib menginformasikan kepada Pelanggannya terkait dengan rencana penghentian layanan; dan c) wilayah yang akan dilakukan penghentian layanan bukan merupakan kewajiban minimal pembangunan dan/atau penyediaan layanan.

 

Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang bermaksud menghentikan layanan Telekomunikasi di suatu wilayah wajib mengajukan permohonan penghentian layanan dan mendapatkan persetujuan dari Menteri. Permohonan penghentian layanan harus diajukan: paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dilakukan penghentian layanan; dan dengan melampirkan bukti koordinasi pengalihan layanan kepada penyelenggara lain dalam rangka memperhatikan keberlangsungan layanan Telekomunikasi.

 

Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi membuka akses ke dan dari Jaringan Telekomunikasi yang pendanaannya dibiayai oleh negara, termasuk namun tidak terbatas pada pendanaan yang berasal dari Kontribusi KPU/USO, dan pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan. Menteri melakukan pengawasan atas pelaksanaan pembukaan akses ke dan dari Jaringan Telekomunikasi.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kominfo atau Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi bahwa Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memenuhi standar kualitas Penyelenggaraan Telekomunikasi. Direktur Jenderal menetapkan standar kualitas Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan pertimbangan, termasuk namun tidak terbatas pada: menjamin persaingan usaha yang sehat; menjaga kinerja pelayanan; dan melindungi kepentingan konsumen.

 

Dalam hal Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnya, materi muatan perjanjian tingkat layanan/Services Level Agreement (SLA) yang disepakati wajib mematuhi standar kualitas Penyelenggaraan Telekomunikasi .

 

Dalam juga Peraturan Menteri Kominfo atau Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi diatur Kegiatan Usaha Melalui Internet. Pelaku Usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada Pengguna di wilayah Indonesia dalam melakukan kerja sama usahanya dengan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan usaha melalui internet berupa: a) substitusi layanan Telekomunikasi; b) platform layanan konten audio dan/atau visual; dan/atau c) layanan substitusi program siaran dan layanan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. Ketentuan mengenai kerja sama dengan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dikecualikan bagi Pelaku Usaha berupa pemilik dan/atau pengguna akun pada kanal media sosial, kanal platform konten, kanal marketplace, dan jenis kanal lainnya.

 

Kriteria Kehadiran Signifikan Pelaku Usaha yang Menjalankan Kegiatan Usaha Melalui Internet Kepada Pengguna di Wilayah Indonesia. Kehadiran signifikan Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada Pengguna di wilayah Indonesia ditentukan dengan kriteria: a) persentase trafik yang digunakan oleh Pelaku Usaha dimaksud lebih besar atau sama dengan 1% (satu persen) dari trafik domestik; dan/atau b) Pengguna harian aktif di Indonesia dalam periode 3 (tiga) bulan lebih banyak atau sama dengan 1.000.000 (satu juta) Pengguna. Trafik domestik merupakan total trafik internet yang seluruh penyalurannya hanya berada di wilayah Indonesia. Informasi yang digunakan dalam penghitungan trafik domestik dan Pengguna harian aktif dapat diperoleh dari: a) penyelenggara jasa multimedia Layanan Akses Internet (ISP); dan b) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi bergerak seluler.

 

Dalam memenuhi kualitas layanan kepada Penggunanya sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan/atau untuk kepentingan nasional, Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dapat melakukan pengelolaan trafik. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melaporkan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah melakukan pengelolaan trafik. Menteri melakukan evaluasi atas laporan pengelolaan trafik.

 

Penyediaan konektivitas untuk layanan Internet of Things (IoT) untuk berbagai keperluan dilakukan dengan terlebih dahulu memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi layanan sistem komunikasi data atau bekerja sama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi layanan sistem komunikasi data. Konektivitas digunakan oleh Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan usaha penyediaan layanan Internet of Things (IoT). Penyedia konektivitas wajib menerapkan sistem pengalamatan (addressing) unik termasuk namun tidak terbatas pada: menggunakan MSISDN lokal; Device End User ID; atau Nomor PI.

 

Baca selengkapnya Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia atau Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini




Salinan Peraturan Menteri Kominfo atau PermenKominfo Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (DISINI)


Lampiran Peraturan Menteri Kominfo atau PermenKominfo Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kominfo atau Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter