Permen LHK Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia atau Permen LHK Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun, diterbitkan untuk menjamin perlindungan lingkungan hidup, setiap orang yang menghasilkan limbah nonbahan berbahaya dan beracun, wajib melakukan pengelolaan limbah nonbahan berbahaya dan beracun dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan limbah nonbahan berbahaya dan beracun.
Berdasarkan Peraturan Menteri LHK atau PermenLHK Nomor 19
Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun
yang dimaksud Bahan Berbahaya dan Beracun atau disingkat B3 adalah zat, energi,
dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik
secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan
hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup
manusia dan makhluk hidup lain. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau
kegiatan. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau Limbah B3 adalah sisa suatu usaha
dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Limbah NonBahan Berbahaya dan Beracun atau
Limbah non-B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang tidak menunjukkan
karakteristik Limbah B3. Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3 adalah zat,
energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya,
baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan
hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup
manusia dan makhluk hidup lain.
Limbah adalah sisa suatu
usaha dan/atau kegiatan. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau disebut Limbah
B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Limbah NonBahan
Berbahaya dan Beracun atay disebut Limbah non-B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau
kegiatan yang tidak menunjukkan karakteristik Limbah B3.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri LHK atau Permen LHK Nomor 19 Tahun
2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun, bahwa
Setiap Orang yang menghasilkan Limbah non-B3 wajib melakukan pengelolaan Limbah
non-B3. Limbah non-B3 meliputi: a) Limbah non-B3 terdaftar, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran XIV Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634);
dan b) Limbah non-B3 khusus, untuk Limbah B3 yang telah dikecualikan dari pengelolaan
Limbah B3 melalui penetapan oleh Menteri. Kegiatan pengelolaan Limbah non-B3 khusus
harus mendapat persetujuan dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pengelolaan Limbah non-B3 meliputi:
a) Pengurangan Limbah non-B3; b) Penyimpanan Limbah non-B3; c) Pemanfaatan
Limbah non-B3; d) Penimbunan Limbah non-B3; e) Pengangkutan Limbah non-B3; f) perpindahan
lintas batas Limbah non-B3; dan g) pemantauan dan pelaporan.
Setiap Orang yang menghasilkan
Limbah non-B3 dapat melakukan Pengurangan Limbah non-B3. Pengurangan Limbah
non-B3 dapat dilakukan: a) sebelum Limbah non-B3 dihasilkan; dan/atau b) sesudah
Limbah non-B3 dihasilkan. Pengurangan Limbah non-B3 sebelum Limbah non-B3 dilakukan
dengan cara modifikasi proses; dan/atau penggunaan teknologi ramah lingkungan. Pengurangan
Limbah non-B3 sesudah Limbah non-B3 dihasilkan dilakukan dengan cara: penggilingan
(grinding); pencacahan (shredding); pemadatan (compacting); termal; dan/atau sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri LHK atau PermenLHK Nomor 19 Tahun
2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun bahwa
dalam hal Pengurangan Limbah non-B3 menghasilkan emisi dan/atau air Limbah, wajib
memenuhi ketentuan: a) baku mutu emisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, untuk kegiatan Pengurangan
Limbah non-B3 dengan cara termal; dan/atau b) baku mutu emisi dan/atau air Limbah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk kegiatan Pengurangan
Limbah non-B3 dengan cara sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Terhadap abu terbang (fly ash)
dan abu dasar (bottom ash) hasil Pengurangan Limbah non-B3 dengan cara termal,
wajib dilakukan: a) Penyimpanan Limbah non-B3; b) Pemanfaatan Limbah non-B3;
dan/atau c) Penimbunan Limbah non-B3.
Selanjutnya Peraturan Menteri
LHK atau Permen LHK Nomor 19 Tahun 2021
Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun, menyatakan
bahwa Setiap Orang yang menghasilkan Limbah non-B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah
non-B3 yang dihasilkannya sebelum dilakukan pengelolaan lebih lanjut. Penyimpanan
Limbah non-B3 dilakukan pada fasilitas berupa: a) bangunan; b) silo; c) tempat
tumpukan Limbah (waste pile); d) waste impoundment; dan/atau e) bentuk lainnya sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Fasilitas Penyimpanan Limbah
non-B3 dilengkapi dengan prosedur tata kelola yang baik untuk menghindari ceceran
dan tumpahan Limbah non-B3 ke media lingkungan.
Terhadap Limbah non-B3 yang disimpan,
dapat dilakukan pengemasan sesuai dengan jenis Limbah non-B3. Pengemasan dilakukan
dengan cara: a) menggunakan kemasan dengan kondisi baik, tidak bocor, tidak
berkarat, dan tidak rusak; dan b) dilengkapi dengan label Limbah non-B3. Label Limbah
non-B3 paling sedikit memuat: identitas Limbah non-B3; bentuk Limbah non-B3; jumlah
Limbah non-B3; dan tanggal Limbah non-B3 disimpan. Label Limbah non-B3 disusun dengan
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Fasilitas Penyimpanan Limbah
non-B3 harus memenuhi ketentuan: kriteria lokasi; kriteria desain; dan
memperhatikan kapasitas penyimpanan. Kriteria lokasi meliputi: a) bebas banjir;
b) mempertimbangkan jarak yang aman terhadap perairan seperti garis batas
pasang tertinggi air laut, kolam, rawa, mata air, dan sumur penduduk; dan c) terletak
di dalam area penguasaan Penghasil Limbah non-B3 yang tercantum dalam Persetujuan
Lingkungan. Dalam hal lokasi fasilitas Penyimpanan Limbah non-B3 tidak memenuhi
kriteria lokasi dapat direkayasa dengan teknologi untuk perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
Kriteria desain fasilitas Penyimpanan
Limbah non-B3 meliputi: a) fasilitas penyimpanan berupa bangunan paling sedikit
harus memenuhi persyaratan: luas ruang penyimpanan sesuai dengan jumlah Limbah
non-B3 yang disimpan; desain dan konstruksi yang mampu melindungi Limbah non-B3
dari hujan dan tertutup; memiliki sistem ventilasi untuk sirkulasi udara; lantai
kedap air; dan bak penampung tumpahan untuk menampung ceceran, tumpahan Limbah
non-B3 dan/atau air hasil pembersihan ceceran atau tumpahan Limbah non-B3; b) fasilitas
penyimpanan berupa silo paling sedikit harus memenuhi persyaratan: dibangun di atas
permukaan tanah dengan fondasi yang dapat mendukung ketahanan silo terhadap
tekanan dari atas dan bawah; mampu mencegah kerusakan yang diakibatkan karena pengisian,
tekanan, atau gaya angkat (up lift); dan material silo terbuat dari bahan yang mampu
menahan tekanan tinggi; c) fasilitas penyimpanan berupa tempat tumpukan Limbah
(waste pile) paling sedikit harus memenuhi persyaratan: memiliki saluran drainase
di sekeliling waste pile yang dirancang untuk mengalirkan air yang berkontak langsung
dengan Limbah non-B3 yang disimpan menuju kolam penampung air; memiliki tanggul
di sekeliling waste pile untuk menghindari terjadinya tumpahan dan/atau ceceran
Limbah non-B3 keluar dari area penyimpanan; dan memiliki fasilitas sumur pantau
air tanah yang dibangun di bagian hulu (upstream) dan hilir (downstream) waste pile
yang ditempatkan sesuai dengan pola arah aliran air tanah; dan d) fasilitas
Penyimpanan Limbah non-B3 berupa waste impoundment paling sedikit harus memenuhi
persyaratan: memiliki tanggul di sekeliling waste impoundment untuk menghindari
terjadinya luapan air; memiliki kolam penampung air untuk mengalirkan air yang berasal
dari area Limbah non-B3 yang disimpan; dan memiliki fasilitas sumur pantau air tanah
yang dibangun di bagian hulu (upstream) dan hilir (downstream) fasilitas waste impoundment
yang ditempatkan sesuai dengan pola arah aliran air tanah.
Waktu Penyimpanan Limbah
non-B3 dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Limbah non-B3 dihasilkan. Dalam
hal waktu Penyimpanan Limbah non-B3 melebihi jangka waktu wajib melakukan: a) Pengurangan
Limbah non-B3, Pemanfataan Limbah non-B3, Penimbunan Limbah non-B3 dan/atau
ekspor Limbah non-B3; dan/atau b) penyerahan Limbah non-B3 kepada: Pemanfaat
Langsung Limbah non-B3; pemanfaat Limbah B3; pengolah Limbah B3; dan/atau penimbun
Limbah B3. Terhadap kegiatan Penyimpanan Limbah non-B3 wajib dilakukan
pencatatan dalam bentuk log book Limbah non-B3.
Baca selengkapnya Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia atau PermenLHK Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tata
Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun, melalui salinan
dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri LHK atau Permen LHK Nomor 19 Tahun
2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment