Permen LHK Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun

Permen LHK Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia atau Permen LHK Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun, diterbitkan untuk menjamin perlindungan lingkungan hidup, setiap orang yang menghasilkan limbah nonbahan berbahaya dan beracun, wajib melakukan pengelolaan limbah nonbahan berbahaya dan beracun dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan limbah nonbahan berbahaya dan beracun.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri LHK atau PermenLHK Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun yang dimaksud Bahan Berbahaya dan Beracun atau disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Limbah NonBahan Berbahaya dan Beracun atau Limbah non-B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang tidak menunjukkan karakteristik Limbah B3. Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

 

Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Limbah NonBahan Berbahaya dan Beracun atay disebut Limbah non-B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang tidak menunjukkan karakteristik Limbah B3.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri LHK atau Permen LHK Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun, bahwa Setiap Orang yang menghasilkan Limbah non-B3 wajib melakukan pengelolaan Limbah non-B3. Limbah non-B3 meliputi: a) Limbah non-B3 terdaftar, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634); dan b) Limbah non-B3 khusus, untuk Limbah B3 yang telah dikecualikan dari pengelolaan Limbah B3 melalui penetapan oleh Menteri. Kegiatan pengelolaan Limbah non-B3 khusus harus mendapat persetujuan dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengelolaan Limbah non-B3 meliputi: a) Pengurangan Limbah non-B3; b) Penyimpanan Limbah non-B3; c) Pemanfaatan Limbah non-B3; d) Penimbunan Limbah non-B3; e) Pengangkutan Limbah non-B3; f) perpindahan lintas batas Limbah non-B3; dan g) pemantauan dan pelaporan.

 

Setiap Orang yang menghasilkan Limbah non-B3 dapat melakukan Pengurangan Limbah non-B3. Pengurangan Limbah non-B3 dapat dilakukan: a) sebelum Limbah non-B3 dihasilkan; dan/atau b) sesudah Limbah non-B3 dihasilkan. Pengurangan Limbah non-B3 sebelum Limbah non-B3 dilakukan dengan cara modifikasi proses; dan/atau penggunaan teknologi ramah lingkungan. Pengurangan Limbah non-B3 sesudah Limbah non-B3 dihasilkan dilakukan dengan cara: penggilingan (grinding); pencacahan (shredding); pemadatan (compacting); termal; dan/atau sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri LHK atau PermenLHK Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun bahwa dalam hal Pengurangan Limbah non-B3 menghasilkan emisi dan/atau air Limbah, wajib memenuhi ketentuan: a) baku mutu emisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, untuk kegiatan Pengurangan Limbah non-B3 dengan cara termal; dan/atau b) baku mutu emisi dan/atau air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk kegiatan Pengurangan Limbah non-B3 dengan cara sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Terhadap abu terbang (fly ash) dan abu dasar (bottom ash) hasil Pengurangan Limbah non-B3 dengan cara termal, wajib dilakukan: a) Penyimpanan Limbah non-B3; b) Pemanfaatan Limbah non-B3; dan/atau c) Penimbunan Limbah non-B3.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri LHK atau Permen LHK Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun, menyatakan bahwa Setiap Orang yang menghasilkan Limbah non-B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah non-B3 yang dihasilkannya sebelum dilakukan pengelolaan lebih lanjut. Penyimpanan Limbah non-B3 dilakukan pada fasilitas berupa: a) bangunan; b) silo; c) tempat tumpukan Limbah (waste pile); d) waste impoundment; dan/atau e) bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Fasilitas Penyimpanan Limbah non-B3 dilengkapi dengan prosedur tata kelola yang baik untuk menghindari ceceran dan tumpahan Limbah non-B3 ke media lingkungan.

 

Terhadap Limbah non-B3 yang disimpan, dapat dilakukan pengemasan sesuai dengan jenis Limbah non-B3. Pengemasan dilakukan dengan cara: a) menggunakan kemasan dengan kondisi baik, tidak bocor, tidak berkarat, dan tidak rusak; dan b) dilengkapi dengan label Limbah non-B3. Label Limbah non-B3 paling sedikit memuat: identitas Limbah non-B3; bentuk Limbah non-B3; jumlah Limbah non-B3; dan tanggal Limbah non-B3 disimpan. Label Limbah non-B3 disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Fasilitas Penyimpanan Limbah non-B3 harus memenuhi ketentuan: kriteria lokasi; kriteria desain; dan memperhatikan kapasitas penyimpanan. Kriteria lokasi meliputi: a) bebas banjir; b) mempertimbangkan jarak yang aman terhadap perairan seperti garis batas pasang tertinggi air laut, kolam, rawa, mata air, dan sumur penduduk; dan c) terletak di dalam area penguasaan Penghasil Limbah non-B3 yang tercantum dalam Persetujuan Lingkungan. Dalam hal lokasi fasilitas Penyimpanan Limbah non-B3 tidak memenuhi kriteria lokasi dapat direkayasa dengan teknologi untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

Kriteria desain fasilitas Penyimpanan Limbah non-B3 meliputi: a) fasilitas penyimpanan berupa bangunan paling sedikit harus memenuhi persyaratan: luas ruang penyimpanan sesuai dengan jumlah Limbah non-B3 yang disimpan; desain dan konstruksi yang mampu melindungi Limbah non-B3 dari hujan dan tertutup; memiliki sistem ventilasi untuk sirkulasi udara; lantai kedap air; dan bak penampung tumpahan untuk menampung ceceran, tumpahan Limbah non-B3 dan/atau air hasil pembersihan ceceran atau tumpahan Limbah non-B3; b) fasilitas penyimpanan berupa silo paling sedikit harus memenuhi persyaratan: dibangun di atas permukaan tanah dengan fondasi yang dapat mendukung ketahanan silo terhadap tekanan dari atas dan bawah; mampu mencegah kerusakan yang diakibatkan karena pengisian, tekanan, atau gaya angkat (up lift); dan material silo terbuat dari bahan yang mampu menahan tekanan tinggi; c) fasilitas penyimpanan berupa tempat tumpukan Limbah (waste pile) paling sedikit harus memenuhi persyaratan: memiliki saluran drainase di sekeliling waste pile yang dirancang untuk mengalirkan air yang berkontak langsung dengan Limbah non-B3 yang disimpan menuju kolam penampung air; memiliki tanggul di sekeliling waste pile untuk menghindari terjadinya tumpahan dan/atau ceceran Limbah non-B3 keluar dari area penyimpanan; dan memiliki fasilitas sumur pantau air tanah yang dibangun di bagian hulu (upstream) dan hilir (downstream) waste pile yang ditempatkan sesuai dengan pola arah aliran air tanah; dan d) fasilitas Penyimpanan Limbah non-B3 berupa waste impoundment paling sedikit harus memenuhi persyaratan: memiliki tanggul di sekeliling waste impoundment untuk menghindari terjadinya luapan air; memiliki kolam penampung air untuk mengalirkan air yang berasal dari area Limbah non-B3 yang disimpan; dan memiliki fasilitas sumur pantau air tanah yang dibangun di bagian hulu (upstream) dan hilir (downstream) fasilitas waste impoundment yang ditempatkan sesuai dengan pola arah aliran air tanah.

 

Waktu Penyimpanan Limbah non-B3 dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Limbah non-B3 dihasilkan. Dalam hal waktu Penyimpanan Limbah non-B3 melebihi jangka waktu wajib melakukan: a) Pengurangan Limbah non-B3, Pemanfataan Limbah non-B3, Penimbunan Limbah non-B3 dan/atau ekspor Limbah non-B3; dan/atau b) penyerahan Limbah non-B3 kepada: Pemanfaat Langsung Limbah non-B3; pemanfaat Limbah B3; pengolah Limbah B3; dan/atau penimbun Limbah B3. Terhadap kegiatan Penyimpanan Limbah non-B3 wajib dilakukan pencatatan dalam bentuk log book Limbah non-B3.

 

Baca selengkapnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia atau PermenLHK Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Peraturan Menteri LHK atau Permen LHK Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter