Permen LHK Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan
Permen LHK Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan |
Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia atau
Permen LHK Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan,
diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29, Pasal 30 ayat (2), dan
Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan
Reklamasi Hutan. Adapun yang dimaksud Rehabilitasi Hutan dan Lahan atau
disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi
hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam
menjaga sistem penyangga kehidupan.
Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia atau
Permen LHK Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan
ini mengatur mengenai: tata cara pelaksanaan RHL; Kegiatan Pendukung RHL;
pembinaan dan pengendalian; dan pembiayaan.
RHL atau Rehabilitasi Hutan
dan Lahan terdiri atas: rehabilitasi hutan dan rehabilitasi lahan. RHL dilaksanakan
mengacu pada RTnRHL (Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan) yakni rencana
RHL yang disusun pada tahun sebelum kegiatan (T-1) yang bersifat operasional berisi
lokasi definitif kegiatan RHL, volume kegiatan, kebutuhan bahan dan upah serta kegiatan
pendukung. RTnRHL terdiri atas: RTnRH (Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan); dan
RTnRL (Rencana Tahunan Rehabilitasi Lahan).
Dalam hal RTnRHL belum
tersusun, RHL mengacu pada RURHL-DAS (Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Daerah Aliran Sungai). Dalam hal RURHL-DAS belum disusun, pelaksanaan RHL
dilakukan berdasarkan: a) hasil telaahan peta yang meliputi: peta Lahan Kritis;
peta klasifikasi DAS; peta bertema daerah tangkapan air danau prioritas; peta bertema
daerah tangkapan air bangunan infrastruktur; dan/atau peta bertema daerah rawan
dan pasca bencana, dan b) hasil pengecekan lapangan.
Adapun yang dimaksud DAS
atau Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang dibatasi oleh pemisah topografi
berupa punggung bukit atau gunung yang berfungsi menampung air yang berasal
dari curah hujan, menyimpan, dan mengalirkannya ke danau atau laut secara
alami.
Selanjutnya Peraturan
Menteri LHK atau PermenLHK Nomor 23 Tahun
2021 Tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan, menyatakan bahwa Hasil
telaahan peta dan hasil pengecekan lapangan dituangkan dalam dokumen rancangan
kegiatan. Dokumen rancangan kegiatan paling sedikit memuat: letak dan luas
lokasi kegiatan; kondisi sosial, ekonomi, dan budaya; pola pelaksanaan
kegiatan; rencana anggaran biaya; dan tata waktu pelaksanaan kegiatan. Tata cara
penyusunan RURHL-DAS dan RTnRHL dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Rehabilitasi Hutan dilakukan
pada kawasan: a) Hutan Konservasi, ditujukan untuk pemulihan ekosistem, pembinaan
habitat dan peningkatan keanekaragaman hayati; b) Hutan Lindung, ditujukan
untuk memulihkan fungsi hidrologis DAS dan meningkatkan produksi HHBK serta
jasa lingkungan; dan c) Hutan Produksi, ditujukan untuk meningkatkan
produktivitas kawasan Hutan Produksi. Rehabilitasi lahan dilakukan di luar
kawasan hutan berupa hutan dan lahan. Pelaksanaan RHL dilakukan juga pada Ekosistem
Mangrove dan Ekosistem Gambut. Rehabilitasi hutan pada kawasan Hutan Konservasi
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri LHK atau PermenLHK Nomor 23 Tahun
2021 Tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan, bahwa rehabilitasi
hutan dilaksanakan melalui kegiatan: Reboisasi; dan/atau Penerapan Teknik
Konservasi Tanah. Reboisasi dilakukan dengan pola: intensif; dan Agroforestri. Reboisasi
dengan pola intensif dilakukan pada kawasan hutan yang tidak terdapat aktivitas
pertanian masyarakat. Reboisasi dilakukan dengan memenuhi ketentuan jenis tanaman
yang disesuaikan dengan kawasan hutan; dan jumlah tanaman. Jenis tanaman yang
digunakan pada: a. Hutan Lindung berupa: 1) tanaman yang mempunyai perakaran
dalam; 2) evapotranspirasi rendah; 3) tanaman HHBK yang menghasilkan
getah/kulit/buah; dan/atau 4) tanaman kayu-kayuan; b) Hutan Produksi berupa: 1)
nilai komersialnya tinggi; 2) teknik silvikulturnya telah dikuasai; 3) mudah dalam
pengadaan Benih dan Bibit yang berkualitas; 4) disesuaikan dengan kebutuhan pasar;
dan/atau 5) sesuai dengan agroklimat. Jumlah tanaman sebanyak 625 (enam ratus dua
puluh lima) batang/hektare sampai dengan 1.100 (seribu seratus) batang/hektare.
Pelaksanaan Reboisasi dengan
pola Agroforestri dilaksanakan pada kawasan hutan yang terdapat aktivitas
pertanian masyarakat. Reboisasi dilakukan dengan memenuhi ketentuan: jenis tanaman
yang disesuikan dengan kawasan hutan; dan jumlah tanaman. Jumlah tanaman dengan
memenuhi ketentuan: a) tanaman pokok dengan jenis tanaman kayu-kayuan dan/atau
pohon HHBK paling sedikit 400 (empat ratus) batang/hektare dan tanaman
sela/pagar/sekat bakar paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari tanaman
pokok; atau b) dalam hal telah terdapat tanaman sela/pagar/sekat bakar/semusim paling
sedikit 500 (lima ratus) batang/hektare, tanaman pokok ditanam paling sedikit
200 (dua ratus) batang/hektare.
Selanjutnya Peraturan Menteri LHK atau Permen LHK Nomor
23 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan, menyatakan
bahwa pelaksanaan kegiatan Reboisasi meliputi tahapan: penyusunan rancangan
kegiatan; persiapan; penyediaan Bibit; penanaman; dan Pemeliharaan.) Penyusunan
rancangan kegiatan Reboisasi didasarkan pada RTnRH. Rancangan kegiatan
Reboisasi) disusun dengan tahapan: a) penyiapan bahan; b) analisis dan
identifikasi peta; c) identifikasi biofisik; d) identifikasi sosial, ekonomi,
dan budaya; e) pemancangan batas luar/batas blok; f) pembagian petak; g) pembuatan
peta; dan h) penyusunan naskah rancangan kegiatan.
Rancangan kegiatan Reboisasi
paling sedikit memuat: a) letak dan luas lokasi penanaman; b) kondisi sosial,
ekonomi, dan budaya; c) jumlah dan jenis Bibit; d) pola penanaman; e) rencana anggaran
biaya yang memuat kebutuhan biaya bahan, peralatan dan upah; f) tata waktu
pelaksanaan kegiatan; dan g) peta lokasi penanaman skala 1:5.000 (satu
berbanding lima ribu) sampai dengan 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu).
Rancangan kegiatan Reboisasi
disahkan oleh: a) kepala Balai untuk Reboisasi yang dilaksanakan pada Hutan
Lindung dan Hutan Produksi; atau b) kepala Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota
untuk Reboisasi yang dilaksanakan pada Tahura sesuai kewenangannya. Tahapan penyusunan
rancangan kegiatan Reboisasi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penyusunan rancangan kegiatan
Reboisasi dilaksanakan oleh tim yang dibentuk oleh: kepala Balai; atau kepala
Dinas Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota. Keanggotaan tim penyusun rancangan terdiri
atas unsur: Balai; pemangku kawasan; Dinas Provinsi; Dinas Kabupaten/Kota;
dan/atau perguruan tinggi.
Persiapan terdiri atas: penyiapan
sarana prasarana; dan penataan areal penanaman. Sarana prasarana dapat berupa: gubuk
kerja; papan nama; patok batas; ajir; global positioning system; dan/atau kompas.
Penataan areal penanaman dapat berupa: pengecekan batas blok/petak; pembuatan
jalan pemeriksaan; pembersihan lahan; pembuatan/ pengadaan patok jalur tanaman;
dan/atau pembuatan dan pemasangan ajir.
Penyediaan Bibit
dilaksanakan melalui: pembuatan Bibit; atau pengadaan Bibit. Pembuatan Bibit dapat
dilakukan melalui proses produksi Bibit pada: persemaian permanen; persemaian
modern; persemaian yang dibuat melalui program kebun Bibit rakyat dan/atau
kebun Bibit desa; dan/atau persemaian yang dibuat oleh masyarakat/badan usaha.
Pembuatan Bibit menggunakan Benih
yang diutamakan melalui pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit
terdaftar. Pembuatan Bibit khusus jenis sengon, jati, mahoni, gmelina, jabon, cendana,
kayu putih, kemiri, cempaka, pinus, dan gaharu harus menggunakan Benih yang
diambil dari Sumber Benih bersertifikat. Dalam hal Benih tanaman tidak dapat
dipenuhi karena keterbatasan stok di lapangan, dapat menggunakan jenis yang sama
selain dari Sumber Benih bersertifikat yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak
tersedia stok Benih bersertifikat dari direktur perbenihan tanaman hutan atau
kepala balai perbenihan tanaman hutan; atau mengganti dengan jenis lain yang sesuai
dengan zona Benih. Surat keterangan tidak tersedia stok Benih bersertifikat
disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pengadaan Bibit dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa
pemerintah.
Penanaman dilaksanakan
melalui tahapan: pembuatan lubang tanaman; pemberian pupuk dasar/tambahan media
tanam; distribusi Bibit ke lubang tanaman; dan penanaman Bibit. Teknis
penanaman tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pemeliharaan pada kegiatan Reboisasi
terdiri atas: Pemeliharaan tahun berjalan; Pemeliharaan I; dan Pemeliharaan II.
Pemeliharaan tahun berjalan dapat dilaksanakan secara simultan dengan penanaman.
Komponen pekerjaan Pemeliharaan tahun berjalan meliputi: penyiangan; pendangiran;
pemupukan; pemberantasan hama dan penyakit; dan penyulaman dengan jumlah Bibit
penyulaman paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditanam.
Pemeliharaan I dilaksanakan sepanjang
tahun pada tahun kedua. Komponen pekerjaan Pemeliharaan I meliputi: penyiangan;
pendangiran; pemupukan; pemberantasan hama dan penyakit; dan penyulaman dengan
jumlah Bibit paling banyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah yang ditanam pada
saat penanaman. Sedangkan Pemeliharaan II dilaksanakan sepanjang tahun pada tahun
ketiga. Komponen pekerjaan Pemeliharaan II meliputi: penyiangan; pendangiran; pemupukan;
pemberantasan hama dan penyakit; dan penyulaman dengan jumlah Bibit penyulaman
paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditanam pada saat
penanaman.
Baca selengkapnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan Republik Indonesia atau Permen LHK Nomor 23 Tahun 2021 Tentang
Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan, melalui salinan dokumen yang
tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri LHK atau Permen LHK Nomor
23 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment