Permendagri Nomor 54 Tahun 2021 Tentang JuknisJabatan Fungsional PPUPD
Permendagri Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Juknis Jabatan
Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah |
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PPUPD adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren. Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut PPUPD adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri atau Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Juknis
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah bahwa
PPUPD berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan pengawasan
penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren pada APIP di lingkungan Instansi
Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah. Jenjang Jabatan Fungsional PPUPD
terdiri atas: PPUPD ahli pertama; PPUPD ahli muda; PPUPD ahli madya; dan PPUPD
ahli utama.
PPUPD berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada:
a. PPUPD ahli utama pada Instansi Pembina, Instansi
Pusat, dan Instansi Daerah Provinsi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
secara langsung kepada inspektur jenderal pada Instansi Pembina, inspektur jenderal/inspektur
utama pada Instansi Pusat, dan inspektur daerah provinsi pada Instansi Daerah
Provinsi;
b. PPUPD ahli madya, ahli muda, dan ahli
pertama pada Instansi Pembina dan Instansi Pusat berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada inspektur pada Instansi Pembina dan Instansi Pusat;
dan
c. PPUPD ahli madya, ahli muda, dan ahli
pertama pada Instansi Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada inspektur pembantu pada Instansi Daerah.
Dinyatakan dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Daerah bahwa tugas, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional PPUPD, dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Instansi Pusat dan Instansi
Daerah melakukan perhitungan kebutuhan PPUPD dilakukan untuk jangka waktu 5
(lima) tahun dan dirinci setiap 1 (satu) tahun. (2) Perhitungan kebutuhan PPUPD
dilakukan berdasarkan pendekatan hasil kerja. Hasil kerja PPUPD meliputi: a) merumuskan
kebijakan perencanaan pengawasan urusan; b) reviu pelaksanaan urusan konkuren; c)
monitoring pelaksanaan urusan konkuren; d) evaluasi pelaksanaan urusan
konkuren; e) pemeriksaan pelaksanaan urusan konkuren; f) pemeriksaan khusus atas
pengaduan terkait pelaksanaan urusan konkuren; g) pendampingan/asistensi/konsultasi
pelaksanaan urusan konkuren; dan h) pemberian keterangan ahli sebagai ahli/saksi
fakta pelaksanaan urusan konkuren.
Instansi Pusat dan Instansi Daerah
melakukan perhitungan kebutuhan dengan menghitung volume beban kerja atas
setiap hasil kerja dalam satu tahun. Perhitungan volume beban kerja, dilakukan
secara cermat dan tidak tumpang tindih dengan hasil kerja jabatan fungsional
lain. Dalam hal terdapat hasil pekerjaan yang sama dengan jabatan fungsional
lain, volume beban kerja dibagi antara Jabatan Fungsional PPUPD dan jabatan fungsional
lain dimaksud.
Instansi Pusat dan Instansi Daerah
melakukan validasi hasil perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PPUPD. Hasil
validasi perhitungan disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kepegawaian pada Instansi Pembina, Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai usulan
formasi Jabatan Fungsional PPUPD kepada inspektur jenderal pada Instansi Pembina
untuk mendapatkan rekomendasi. Rekomendasi dijadikan sebagai dasar pejabat pembina
kepegawaian untuk mengusulkan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional PPUPD sebagai
bagian usulan kebutuhan ASN instasi secara keseluruhan kepada menteri yang membidangi
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Uraian perhitungan kebutuhan PPUPD dan prosedur pengusulan penetapan
formasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Selanjutnya Permendagri Nomor 54 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Daerah menyatakan bahwa Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional PPUPD dan
pejabat yang diberikan kuasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PPUPD dapat
dilakukan melalui: pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; dan promosi.
Selengkapnya silahkan baca Permendagri Nomor 54 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan Daerah, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Juknis
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment