PERMENESDM NOMOR 31 TAHUN 2021 TENTANG PENETAPAN TAMAN BUMI (GEOPARK) NASIONAL
Dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral atau PermenESDM Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional, dinyatakan bahwa yang dimaksud Taman Bumi (Geopark) yang selanjutnya disebut Geopark adalah sebuah wilayah geografi tunggal atau gabungan, yang memiliki Situs Warisan Geologi (Geosite) dan bentang alam yang bernilai, terkait aspek Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity), serta dikelola untuk keperluan konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan dengan keterlibatan aktif dari masyarakat dan Pemerintah Daerah, sehingga dapat digunakan untuk menumbuhkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap bumi dan lingkungan sekitarnya.
Peraturan
Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral atau Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2021
Tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional ini
dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pengelola
Geopark, dan Pemangku Kepentingan dalam penetapan dan pengelolaan Geopark
Nasional. Adapun tujuan Penetapan Geopark Nasional adalah untuk: a) mewujudkan pelestarian
Warisan Geologi (Geoheritage), Kenaekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman
Budaya (Cultural Diversity) melalui upaya konservasi, pendidikan, dan pembangunan
perekonomian bagi masyarakat secara berkelanjutan; b) melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan pemanfaatan Keragaman Geologi (Geodiversity) Kenaekaragaman Hayati (Biodiversity),
dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity); dan c) menjadi dasar bagi Pengelola
Geopark dalam melakukan pengelolaan Geopark Nasional.
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya
Mineral atau Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penetapan Taman Bumi
(Geopark) Nasional ini meliputi: a) tata cara penetapan Geopark Nasional; b)
pengelolaan Geopark Nasional; dan c) pembinaan dan pengawasan Geopark Nasional.
Menteri menetapkan Geopark
Nasional. Penetapan Geopark Nasional dilaksanakan berdasarkan usulan dari
Pengelola Geopark melalui gubernur sesuai kewenangannya. Dalam hal wilayah
Geopark Nasional yang diusulkan meliputi 2 (dua) provinsi atau lebih, usulan Pengelola
Geopark dilakukan melalui kesepakatan para gubernur di wilayah Geopark. Usulan
Geopark Nasional harus memenuhi persyaratan dokumen teknis dan dokumen
administratif.
Dalam hal terdapat kegiatan budidaya
pada kawasan yang diusulkan menjadi Geopark Nasional, prioritas pemanfaatan tata
ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
penataan ruang.
Persyaratan dokumen teknis memuat:
proposal pengusulan Geopark Nasional dan rencana induk Geopark. Proposal pengusulan
Geopark Nasional paling sedikit memuat: a) dokumen hasil penilaian mandiri
Pengelola Geopark; b) nama Geopark Nasional yang diusulkan; c) batas, lokasi,
dan luas kawasan Geopark Nasional yang diusulkan; d) topik geologi utama sebagai
ciri khas kawasan Geopark dan unsur geologi pendukungnya; e) manajemen
Pengelola Geopark; dan f) rincian Situs Warisan Geologi (Geosite), situs
Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan situs Keragaman Budaya (Cultural
Diversity).
Dokumen hasil penilaian mandiri
Pengelola Geopark memuat daftar penilaian mandiri terhadap kondisi pengelolaan
kawasan yang diusulkan menjadi Geopark Nasional dengan unsur penilaian
meliputi:
a.
kriteria kawasan Geopark yang terdiri atas:
1.
Warisan Geologi (Geoheritage) yang telah ditetapkan;
2.
upaya konservasi Warisan Geologi (Geoheritage);
3.
batas wilayah;
4.
visibilitas;
5.
fasilitas dan infrastruktur;
6.
kegiatan pendidikan; dan
7.
penelitian;
b.
uraian keterkaitan Warisan Geologi (Geoheritage) dengan Keragaman Geologi (Geodiversity),
Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural
Diversity);
c.
status Pengelola Geopark;
d.
pengembangan kegiatan geowisata;
e.
kemitraan dengan Pemangku Kepentingan; dan
f.
rencana pembangunan berkelanjutan.
Rencana induk Geopark
disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun persyaratan dokumen
administratif paling sedikit memuat: a) surat rekomendasi KNGI; b) surat
rekomendasi dari gubernur; c) kesepakatan bersama para gubernur untuk usulan
Geopark Nasional yang wilayahnya meliputi 2 (dua) provinsi atau lebih; d) keputusan
gubernur atau bupati/walikota tentang pembentukan Pengelola Geopark; dan e) keputusan
Menteri tentang penetapan Warisan Geologi (Geoheritage).
Menteri melalui Kepala Badan
melakukan verifikasi teknis dan administratif. Dalam melakukan verifikasi teknis
dan administratif, Kepala Badan membentuk tim verifikasi. Tim verifikasi melaksanakan
tugas: a) melakukan verifikasi terhadap dokumen teknis dan administratif; b) melakukan
konsultasi, sosialisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi atas hasil verifikasi teknis
dan administratif; c) menyampaikan rekomendasi dalam rangka pengusulan penetapan
Geopark Nasional kepada Kepala Badan; d) menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan
tugas kepada Kepala Badan secara berkala; dan e) tugas lain yang ditetapkan
oleh Kepala Badan.
Verifikasi teknis dan administratif
berupa verifikasi terhadap kesesuaian proposal pengusulan Geopark Nasional dan rencana
induk Geopark terhadap kondisi kawasan yang diusulkan menjadi Geopark Nasional dengan
unsur penilaian dan kondisi Situs Warisan Geologi (Geosite) yang berada di
wilayah administrasi yang diusulkan menjadi Geopark Nasional. Dalam hal verifikasi
teknis dan administratif dinyatakan perlu dilakukan perbaikan atau terdapat persyaratan
yang tidak lengkap, tim verifikasi melakukan koordinasi dengan Pengelola
Geopark.
Berdasarkan hasil verifikasi
dilakukan diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion). Diskusi kelompok
terpumpun (focus group discussion) dapat dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral dan/atau Pemerintah Daerah dengan melibatkan Pemangku
Kepentingan, KNGI, dan Pengelola Geopark. Diskusi kelompok terpumpun (focus group
discussion) dilaksanakan untuk: a) menyampaikan hasil verifikasi teknis dan
administratif sementara; b) menyamakan persepsi antara Pemerintah Daerah,
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemangku Kepentingan, KNGI, dan Pengelola
Geopark terkait rencana penetapan Geopark Nasional; c) meningkatkan peran serta
Pemangku Kepentingan dalam rencana penetapan Geopark Nasional; dan d) melakukan
upaya preventif terjadinya suatu permasalahan setelah ditetapkannya Geopark
Nasional.
Tim verifikasi menyampaikan
rekomendasi terhadap hasil verifikasi teknis dan administratif yang dinyatakan
lengkap dan telah memenuhi persyaratan penetapan Geopark Nasional disertai hasil
diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion) kepada Kepala Badan.
Berdasarkan hasil verifikasi teknis dan administratif serta hasil diskusi kelompok
terpumpun (focus group discussion), Kepala Badan menyampaikan usulan penetapan Geopark
Nasional kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Berdasarkan usulan
tersebut Menteri menetapkan Geopark Nasional.
Pengelolaan Geopark Nasional
dilakukan oleh Pengelola Geopark melalui kegiatan yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Geopark. Dalam melaksanakan
pengelolaan Geopark Nasional, Pengelola Geopark dapat bekerja sama dengan pihak
lain. Pihak terdiri atas: a) kementerian/lembaga penelitian negara/daerah; b) lembaga
penelitian perguruan tinggi; c) lembaga internasional; d) asosiasi profesi
kegeologian; e) swasta; f) Badan Usaha Milik Negara/ Daerah; dan/atau g) jaringan
Geopark tingkat nasional dan internasional. Pihak lain yang bekerja sama dengan
Pengelola Geopark wajib menyimpan dan mengamankan data dan informasi hasil kerja
sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Data dan informasi
merupakan data dan informasi milik Negara. Dalam melaksanakan pengelolaan Geopark
Nasional, Pengelola Geopark menyusun laporan secara berkala setiap 2 (dua)
tahun sekali. Laporan disampaikan kepada Menteri melalui Kepala Badan.
Baca selengkapnya Peraturan Menteri
Energi Dan Sumber Daya Mineral atau
Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional,
melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral atau
PermenESDM Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment