Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan inspeksi ketenagalistrikan. Sedangkan Inspektur Ketenagalistrikan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan inspeksi ketenagalistrikan.
Inspektur Ketenagalistrikan berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang inspeksi ketenagalistrikan pada
instansi pusat dan provinsi. Inspektur Ketenagalistrikan merupakan jabatan
karier PNS. Kedudukan Inspektur Ketenagalistrikan ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis
beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
57 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur
Ketenagalistrikan bahwa Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan merupakan
jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan
terdiri atas: Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama; Inspektur
Ketenagalistrikan Ahli Muda; Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya; dan Inspektur
Ketenagalistrikan Ahli Utama.
Jabatan Fungsional Inspektur
Ketenagalistrikan dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi
Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan. Standar kompetensi Jabatan Fungsional
Inspektur Ketenagalistrikan meliputi: Identitas jabatan; Kompetensi jabatan;
dan Persyaratan jabatan. Standar Kompetensi menjadi acuan paling sedikit untuk:
a) perencanaan Inspektur Ketenagalistrikan; b) pengadaan Inspektur
Ketenagalistrikan; c) pengembangan karier Inspektur Ketenagalistrikan; d) pengembangan
kompetensi Inspektur Ketenagalistrikan; e) penempatan Inspektur
Ketenagalistrikan; f) promosi dan/atau mutasi Inspektur Ketenagalistrikan; g) uji
kompetensi Inspektur Ketenagalistrikan; h)sistem informasi manajemen Inspektur Ketenagalistrikan;
dan i) kelompok rencana suksesi (talent pool) Inspektur Ketenagalistrikan.
Adapun yang dimaksud Identitas
jabatan paling sedikit terdiri atas nama jabatan; uraian/ikhtisar jabatan; dan kode
jabatan. Kompetensi jabatan terdiri atas: Kompetensi Teknis; Kompetensi
Manajerial; dan Kompetensi Sosial Kultural.
Persyaratan jabatan paling
sedikit terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis
pelatihan; d) ukuran kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja. Kompetensi
Teknis terdiri atas: a) inspeksi instalasi pembangkit tenaga listrik; b) inspeksi
instalasi transmisi tenaga listrik; c) inspeksi instalasi distribusi tenaga
listrik; d) inspeksi instalasi pemanfaatan tenaga listrik; e) pengawasan pelaksanaan
regulasi ketenagalistrikan pada badan usaha penyediaan tenaga listrik; dan f) pengawasan
pelaksanaan regulasi ketenagalistrikan pada badan usaha jasa penunjang
ketenagalistrikan dan badan usaha pemanfaat jaringan tenaga listrik untuk
kepentingan telematika. ompetensi Manajerial terdiri atas: integritas; kerja
sama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan
orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan keputusan. Kompetensi Sosial Kultural
yaitu perekat bangsa.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Inspektur Ketenagalistrikan adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat
melakukan kegiatan inspeksi ketenagalistrikan yang menyangkut aspek pengetahuan,
keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu. Standar Kompetensi dilaksanakan
berdasarkan: a) kamus Kompetensi Teknis di bidang energi dan sumber daya
mineral; b) kamus Kompetensi Manajerial jabatan aparatur sipil negara; dan c) kamus
Kompetensi Sosial Kultural jabatan aparatur sipil negara.
Rincian Standar Kompetensi
Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan tercantum dalam Lampiran Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi
Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan ini.
Baca selengkapnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
57 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur
Ketenagalistrikan, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
57 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur
Ketenagalistrikan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah berbagi Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2021
ReplyDelete