Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, diterbitkan untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, serta untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan
Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung
jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis dan tindakan karantina
tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati. Pejabat Fungsional Analis Perkarantinaan
Tumbuhan yang selanjutnya disebut Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah PNS yang
diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang
untuk melaksanakan analisis dan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan
keamanan hayati nabati.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
58 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan bahwa Analis Perkarantinaan
Tumbuhan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan
tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati pada Badan Karantina Pertanian
Kementerian Pertanian. Analis Perkarantinaan Tumbuhan merupakan jabatan karier
PNS. Kedudukan Analis Perkarantinaan Tumbuhan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan
analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja
yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan kategori keterampilan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
58 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan terdiri atas: Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli
Pertama; Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda; Analis Perkarantinaan Tumbuhan
Ahli Madya; dan Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama.
Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi
Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan. Standar kompetensi Jabatan Fungsional
Analis Perkarantinaan Tumbuhan meliputi: Identitas jabatan; Kompetensi jabatan;
dan Persyaratan jabatan. Standar Kompetensi menjadi acuan paling sedikit untuk:
a) perencanaan Analis Perkarantinaan Tumbuhan; b) pengadaan Analis
Perkarantinaan Tumbuhan; c) pengembangan karier Analis Perkarantinaan Tumbuhan;
d) pengembangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan; e) penempatan Analis
Perkarantinaan Tumbuhan; f) promosi dan/atau mutasi Analis Perkarantinaan
Tumbuhan; g) uji kompetensi Analis Perkarantinaan Tumbuhan; h) sistem informasi
manajemen Analis Perkarantinaan Tumbuhan; dan i) kelompok rencana suksesi (talent
pool) Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
Yang dimaksud Identitas jabatan
paling sedikit terdiri atas: nama jabatan; uraian/ikhtisar jabatan; dan kode
jabatan. Kompetensi jabatan terdiri atas: Kompetensi Teknis; Kompetensi
Manajerial; dan Kompetensi Sosial Kultural. Persyaratan jabatan paling sedikit
terdiri atas: pangkat; kualifikasi pendidikan; jenis pelatihan; ukuran kinerja
jabatan; dan pengalaman kerja. Kompetensi Teknis terdiri atas: a) pembinaan penerapan
peraturan perundangan dan kebijakan bidang karantina tumbuhan dan keamanan
hayati nabati; b) pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan; c) pengawasan
dan/atau pengendalian keamanan hayati nabati; d) pelaksanaan uji laboratoriun
karantina tumbuhan; e) analisis risiko karantina tumbuhan dan keamanan hayati
nabati; dan f) pemantauan daerah sebar Organisme Pengganggu Tumbuhan
(OPT)/Organisme Tumbuhan Karantina (OPTK). Kompetensi Manajerial terdiri atas: integritas;
kerja sama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan
diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan keputusan. Kompetensi
Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat
melakukan kegiatan pengawasan keamanan hayati nabati yang menyangkut aspek pengetahuan,
keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu Standar Kompetensi berdasarkan
pada: a) kamus Kompetensi Teknis; b. kamus Kompetensi Manajerial; dan c) kamus
Kompetensi Sosial Kultural.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Analis Perkarantinaan Tumbuhan tercantum dalam Lampiran Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2021 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan ini.
Baca selengkapnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
58 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
58 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah berbagi Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan
ReplyDelete