Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan, ditetapkan untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan, serta untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan.
Jabatan Fungsional Pemeriksa
Karantina Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup
tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas tindakan karantina
tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati. Pejabat Fungsional Pemeriksa
Karantina Tumbuhan yang selanjutnya disebut Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah
PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat
yang Berwenang untuk melaksanakan Tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan
keamanan hayati nabati.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
59 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina
Tumbuhan bahwa Pemeriksa Karantina Tumbuhan berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati
pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian. Pemeriksa Karantina
Tumbuhan merupakan jabatan karier PNS. Kedudukan Pemeriksa Karantina Tumbuhan
ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja,
analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Pemeriksa
Karantina Tumbuhan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan
Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan kategori keterampilan terdiri atas: Pemeriksa
Karantina Tumbuhan Pemula; Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil; Pemeriksa
Karantina Tumbuhan Mahir; dan Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia.
Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
59 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina
Tumbuhan menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan
dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Pemeriksa Karantina Tumbuhan. Standar kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina
Tumbuhan meliputi: Identitas jabatan; Kompetensi jabatan; dan Persyaratan
jabatan. Standar Kompetensi menjadi acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan
Pemeriksa Karantina Tumbuhan; b) pengadaan Pemeriksa Karantina Tumbuhan; c) pengembangan
karier Pemeriksa Karantina Tumbuhan; d) pengembangan Pemeriksa Karantina
Tumbuhan; e) penempatan Pemeriksa Karantina Tumbuhan; f) promosi dan/atau mutasi
Pemeriksa Karantina Tumbuhan; g) uji kompetensi Pemeriksa Karantina Tumbuhan; h)
sistem informasi manajemen Pemeriksa Karantina Tumbuhan; dan i) kelompok rencana
suksesi (talent pool) Pemeriksa Karantina Tumbuhan.
Yang dimkasud Identitas jabatan
paling sedikit terdiri atas: nama jabatan; uraian/ikhtisar jabatan; dan kode
jabatan. Kompetensi jabatan terdiri atas: Kompetensi Teknis; Kompetensi
Manajerial; dan Kompetensi Sosial Kultural. Persyaratan jabatan paling sedikit
terdiri atas: pangkat; kualifikasi pendidikan; jenis pelatihan; ukuran kinerja
jabatan; dan pengalaman kerja.
Kompetensi Teknis terdiri
atas: a) pembinaan penerapan peraturan perundangan dan kebijakan bidang
karantina tumbuhan dan keamanan hayati nabati b) pelaksanaan tindakan karantina
tumbuhan; c) pengawasan dan/atau pengendalian keamanan hayati nabati; d) deteksi
dan indentifikasi media pembawa; dan e) Pemantauan Daerah Sebar Organisme Pengganggu
Tumbuhan (OPT)/Organisme Tumbuhan Karantina (OPTK). Kompetensi Manajerial terdiri
atas: integritas; kerja sama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan
publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan
keputusan. Kompetensi Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat
melakukan kegiatan karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati
yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap
kerja tertentu. Standar Kompetensi berdasarkan pada: a) kamus Kompetensi
Teknis; b) kamus Kompetensi Manajerial; dan c) kamus Kompetensi Sosial
Kultural. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku
yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang
teknis jabatan. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku
yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin, dan/atau mengelola
unit organisasi. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman
berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya perilaku,
wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip, yang harus dipenuhi
oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran,
fungsi dan jabatan.
Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan tercantum dalam Lampiran Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
59 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina
Tumbuhan ini.
Baca selengkapnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
59 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina
Tumbuhan, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
59 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina
Tumbuhan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah berbagi Permenpan RB Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan
ReplyDelete