Permenpan Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai
Permenpan RB Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai |
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang kepabeanan dan cukai, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Berdasarian Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan Rb Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai. Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Pemeriksa Bea dan Cukai adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang dan hak untuk melakukan Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai bahwa Pemeriksa Bea dan Cukai berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai pada Instansi Pembina. Pemeriksa Bea dan Cukai berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai. Kedudukan Pemeriksa Bea dan Cukai ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai termasuk dalam klasifikasi/rumpun imigrasi, pajak, dan asisten profesional yang berkaitan. Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama; b) Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda; c) Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya; dan d) Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama. Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai adalah melakukan Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. pemeriksaan bea dan cukai;
b. pencegahan dan penyidikan;
c. pelayanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai;
d. pengelolaan informasi di bidang kepabeanan dan cukai; dan
e. bimbingan teknis dan standarisasi di bidang kepabeanan dan cukai.
Sub-unsur dari unsur terdiri atas:
a. penelitian dokumen kepabeanan dan cukai;
b. pemeriksaan identifikasi dan klasifikasi barang secara laboratoris;
c. analisis perizinan, sertifikasi authorized economic operator (AEO) dan fasilitas kepabeanan dan cukai;
d. analisis proyeksi penerimaan dan penagihan di bidang kepabeanan dan cukai;
e. penelitian keberatan dan proses banding;
f. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi audit kepabeanan dan cukai;
g. perumusan dan evaluasi kebijakan kepabeanan dan cukai;
h. pengolahan informasi pencegahan dan penyidikan kepabeanan dan cukai;
i. patroli dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai; dan
j. penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai diatur dengan peraturan Instansi Pembina. Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan. Angka Kredit Kumulatif dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode. Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, adalah sebagai berikut:
a. Pemeriksa Bea dan Cukai dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Pemeriksa Bea dan Cukai dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Pemeriksa Bea dan Cukai dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal untuk kenaikan pangkat, Pemeriksa Bea dan Cukai dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: a) pengajar atau pelatih pada pelatihan fungsional atau teknis di bidang kepabeanan dan cukai; b) keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi; c) perolehan penghargaan atau tanda jasa; d) perolehan gelar atau ijazah lain; dan/atau e) pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
Kegiatan penunjang diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. Angka Kredit diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan. Angka Kredit dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang Jabatan Fungsional yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai ini.
Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang yang relevan dengan tugas jabatan fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang ditentukan oleh Instansi Pembina. Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang jabatan. Selain memenuhi ketentuan Angka Kredit yang ditetapkan, Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain diatur dengan peraturan Instansi Pembina
Dalam hal untuk kenaikan jenjang, Pemeriksa Bea dan Cukai dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. Kegiatan pengembangan profesi meliputi: a) perolehan ijazah atau gelar pendidikan formal di bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai; b) pembuatan Karya Tulis atau Karya Ilmiah di bidang kepabeanan dan cukai; c) penerjemahan atau penyaduran buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang kepabeanan dan cukai; d) penyusunan standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis di bidang tugas kepabeanan dan cukai; e) pelatihan atau pengembangan kompetensi di bidang tugas kepabeanan dan cukai; dan/atau f) kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang tugas kepabeanan dan cukai.
Kegiatan pengembangan profesi diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai ini. Bagi Pemeriksa Bea dan Cukai yang akan naik ke jenjang jabatan Ahli Madya dan Ahli Utama, Pemeriksa Bea dan Cukai wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama.
Pemeriksa Bea dan Cukai yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis atau Karya Ilmiah di bidang kepabeanan dan cukai, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pendukung, maka pembagian Angka Kredit sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
Persyaratan dan mekanisme penetapan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Pemeriksa Bea dan Cukai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksa Bea dan Cukai yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai. Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Pemeriksa Bea dan Cukai tidak diberikan kenaikan pangkat atau jabatan.
Baca selengkapnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment