PERMENTAN NOMOR 33 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan, yang dimaksud Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/ atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/ atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh daerah yang mencakup semua penenmaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pertanian Permentani
Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas
Pembantuan bahwa Menteri melimpahkan kewenangan dalam urusan Pemerintah
Konkuren bidang pertanian kepada pemerintah daerah provinsi. Kewenangan meliputi
pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi. Pelimpahan kewenangan
dalam urusan pemerintah konkuren di bidang pertanian dituangkan dalam RKA-KL
Kementerian Pertanian.
Menteri memberikan penugasan
kepada gubernur dan bupati/walikota untuk pelaksanaan Kegiatan dan pengelolaan
Dana Tugas Pembantuan. Penugasan dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan dituangkan
dalam RKA-KL Kementerian Pertanian. Pelimpahan kewenangan dan penugasan dilaksanakan
berdasarkan asas akuntabilitas; efisiensi; eksternalitas; dan prioritas
nasional. Pelimpahan kewenangan dan penugasan bertujuan untuk: meningkatkan
pembangunan bidang pertanian; dan mengoptimalkan Kinerja pembangunan pertanian sesuai
Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Kerja Kementerian Pertanian, dan RKA-KL
Kementerian Pertanian.
Selanjutnya Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor
33 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan,
menyatakan bahwa Kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi dilaksanakan
dalam rangka pelaksanaan Program pembangunan pertanian meliputi: ketersediaan, akses
dan konsumsi pangan berkualitas; nilai tambah dan daya saing industri; pendidikan
dan pelatihan vokasi; dukungan manajemen.
Rincian Kegiatan pelaksanaan
Program ditetapkan oleh direktur jenderal/kepala badan lingkup Kementerian
Pertanian sesuai dengan tugas dan fungsinya. Rincian Kegiatan disusun sesuai dengan
format- I sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Rincian Kegiatan dan anggaran
pelaksanaan Program dapat dilakukan perubahan, dalam hal: a)terjadi perubahan
kebijakan oleh Menteri; b) gubernur atau bupati/wali kota tidak melaksanakan
pelimpahan kewenangan dan/ atau penugasan; dan/atau c) gubernur atau
bupati/wali kota mengusulkan untuk dilakukan penarikan kembali pelimpahan
kewenangan dan penugasan.
Dana Dekonsentrasi
dialokasikan untuk Kegiatan bersifat nonfisik dan Kegiatan yang menghasilkan
Keluaran yang tidak menambah aset tetap. Kegiatan yang bersifat non fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: sinkronisasi dan koordinasi
perencanaan; fasilitasi; bimbingan teknis; pelatihan; penyuluhan; supervisi; survei;
pembinaan; pengawasan; pengendalian; dan pelaporan.
Dana Dekonsentrasi dapat
dialokasikan sebagai dana penunJang untuk pelaksanaan tugas administratif
termasuk pelaporan dan/ atau pengadaan input berupa barang habis pakai dan/
atau aset tetap. Besarnya alokasi dana penunjang harus memperhatikan asas kepatutan;
kewajaran; ekonomis; dan efisiensi, sesuai dengan karakteristik masing-masing
Kegiatan.
Gubernur menyampaikan
rencana kerja dan anggaran pelaksanaan Kegiatan Dana Dekonsentrasi Kementerian
Pertanian kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi. Gubernur menetapkan
SKPD pelaksana Dekonsentrasi Kementerian Pertanian. SKPD mempunyai kompetensi,
tugas, dan fungsi sesuai dengan Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian Pertanian. Gubernur
atau pejabat yang diberi wewenang, menetapkan pejabat pengelola keuangan Dekonsentrasi,
terdiri atas: Kuasa Pengguna Anggaran/Barang; dan Bendahara Pengeluaran dan/
atau Bendahara Penerimaan. Kuasa Pengguna Anggaran/Barang berwenang menetapkan
PPK dan PPSPM, dan menyampaikan hasil penetapan kepada Eselon I Kementerian
Pertanian sesuai dengan Program.
Gubernur atau pejabat yang
diberi wewenang menetapkan pejabat pengelola keuangan Dekonsentrasi menyampaikan
hasil penetapan kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Eselon I Kementerian Pertanian sesuai
dengan Program. Dalam hal terjadi penggantian pejabat pengelola keuangan,
gubernur atau pejabat yang diberi wewenang, merevisi dan menetapkan pejabat
pengelola keuangan Dekonsentrasi dan menyampaikan hasil revisi dan penetapan
kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Perbendaharaan dan Eselon I Kementerian Pertanian sesuai dengan Program.
Dalam hal pelaksanaan
Kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi menghasilkan Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP), PNBP disetorkan seluruhnya ke rekening Kas Umum Negara
sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Setiap barang yang diperoleh
atas pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi menjadi BMN. BMN digunakan
sebagai penunkang pelaksanaankegiatan Dekonsentrasi. SKPD
melakukan penatausahaan BMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penerimaan
dan Pengeluaran dalam pelaksanaan Kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi,
diadministrasikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal
terdapat saldo kas pada akhir tahun anggaran atas pelaksanaan kegiatan dan
pengelolaan Dana Dekonsentrasi, saldo kas harus disetorkan ke rekening Kas Umum
Negara.
Baca selengkapnya Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor
33 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan,
melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor
33 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment