Permentan Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Berdasarakan Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022, yang Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Pertanian atau Permentani Nomor
34 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian
Pertanian Tahun Anggaran 2022, bahwa Tujuan Pedoman Umum Bantuan Pemerintah
sebagai acuan dalam pelak.sanaan pengelolaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah
lingkup Kementerian Pertanian secara transparan dan akuntabel.
Ruang lingkup Peraturan
Menteri ini meliputi: Penggunaan Bantuan Pemerintah; Program dan Kegiatan
Bantuan Pemerintah; Penerima Bantuan Pemerintah; Mekanisme Pencairan, Penyaluran
dan Pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah; Petunjuk Teknis dan Sosialisasi
Bantuan Pemerintah; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; dan Pemantauan,
Evaluasi dan Pelaporan.
Dalam Peraturan Menteri
Pertanian atau Permentan Nomor 34 Tahun
2021 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Tahun Anggaran 2022, dinyatakan bahwa Bantuan Pemerintah dapat diberikan
dalam bentuk uang, barang, dan / atau jasa. Bantuan Pemerintah meliputi: pemberian
penghargaan; bantuan operasional; bantuan sarana/prasarana; bantuan rehabilitasi/
pembangunan gedung/ bangunan; dan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik
Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA. Bantuan lainnya yang memiliki
karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA meliputi: Bantuan
benih dan bantuan budidaya tanaman; Bantuan perlindungan tanaman dan Dampak
Perubahan Iklim (DPI); Bantuan standarisasi mutu tanaman; Bantuan promosi; Bantuan
operasional pekebun; Bantuan operasional Penumbuhan Wirausahawan Muda Pertanian
(PWMP), Duta Petani Milenial dan Kelompok Santri Tani Milenial; dan Pendampingan
produksi benih dan usaha pertanian. Penjabaran bantuan lainnya yang memiliki
karakteristik Bantuan Pemerintah diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal/Kepala Badan.
Selanjutnya Peraturan
Menteri Pertanian atau Permentani Nomor
34 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian
Pertanian Tahun Anggaran 2022, menyatkan bahwa Bantuan Pemerintah
dilaksanakan berdasarkan Program dan Kegiatan. Bantuan Pemerintah dalam rangka
mendukung pencapaian target produksi dan produktivitas, akses pangan
masyarakat, serta akselerasi ekspor pertanian. Program tersebut meliputi: Ketersediaan,
Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas; Nilai Tambah dan Daya Saing Industri; Riset
dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; Pendidikan dan Pelatihan Vokasi;
dan Dukungan Manajemen.
Program Ketersediaan, Akses dan
Konsumsi Pangan Berkualitas terdiri atas kegiatan: pengelolaan produksi aneka
kacang dan umbi tanaman pangan; pengelolaan produksi tanaman serealia tanaman
pangan; pengelolaan sistem perbeniban tanaman pangan; pengelolaan perlindungan
tanaman pangan; peningkatan produksi sayuran dan tanaman obat; peningkatan
produksi buah dan florikultura; perbeniban bortikultura; perlindungan
bortikultura; peningkatan produksi pakan ternak; pengendalian dan
penanggulangan penyakit bewan; penyediaan benib dan bibit serta peningkatan
produksi ternak; peningkatan Kesebatan masyarakat veteriner; pengelolaan air
irigasi untuk pertanian; perluasan dan perlindungan laban pertanian; pengelolaan
system penyediaan dan pengawasan alat mesin pertanian; fasilitasi pupuk dan
pestisida; fasilitasi pembiayaan pertanian; pemantapan ketersediaan dan
penanganan rawan pangan; dan pemantapan penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan.
Program pengolaban dan
pemasaran basil bortikultura terdiri atas kegiatan: pasca panen, pengolaban dan
pemasaran basil tanaman pangan; pengolaban dan pemasaran basil bortikultura; pengembangan
kawasan tanaman tabunan dan penyegar; penguatan perlindungan perkebunan; pengembangan
kawasan tanaman semusim dan rempab; pascapanen; pengolaban (bilirisasi) dan
pemasaran basil perkebunan; penguatan perbeniban perkebunan; pengembangan
pengolahan dan pemasaran basil ternak.
Program Riset dan Inovasi
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terdiri atas Kegiatan Pengkajian dan
Pengembangan Teknologi Pertanian. Sedangkanm Program Pendidikan dan Pelatihan
Vokasi terdiri atas Kegiatan: penguatan penyelenggaraan penyuluhan pertanian; penguatan
penyelenggaraan pelatihan pertanian; dan penguatan penyelenggaraan pendidikan
vokasi pertanian.
Adapun Program Dukungan
Manajemen terdiri atas kegiatan: dukungan manajemen dan teknis lainnya pada
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan; peningkatan usaha dukungan manajemen dan
teknis lainnya pada Direktorat Jenderal Hortikultura; dukungan manajemen dan
teknis lainnya pada Direktorat Jenderal Perkebunan; dan dukungan manajemen dan
dukungan teknis lainnya pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana
Pertanian.
Ditegaskan dalam bahwa Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor
34 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian
Pertanian Tahun Anggaran 2022, bahwa Bantuan Pemerintah Kementerian
Pertanian Tahun 2021 adalah untuk:
a.
pemberian penghargaan, dapat diberikan kepada: 1) perorangan;2) petani; 3) pemuda
tani; 4) mahasiswa; 5) siswa; 6) dosen; 7) widyaiswara; 8) penyuluh pertanian;
9) petugas fungsional POPI; 10) petugas fungsional PBT; 11) petugas fungsional
peternakan dan kesehatan hewan; 12) pelaku agribisnis; 13) kelompok tani dan/
atau gabungan kelompok tani; 14) Unit Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian; 15)
kelembagaan ekonomi petani; 16) lembaga pendidikan; 17) lembaga pemerintah; dan
18) lembaga non pemerintah.
b.
bantuan operasional, dapat diberikan kepada: 1) petani; 2) pemuda tani; 3) petugas
fungsional peternakan dan kesehatan hewan; 4) lembaga pemerintah; dan 5) lembaga
non pemerintah.
c.
bantuan sarana/ prasarana, dapat diberikan kepada: 1) kelompok masyarakat; 2) kelompok
tani/ gabungan kelompok tani; 3) gabungan kelompok tani bersama; 4) kelompok
siswa SMK-PP; 5) brigade alsintan; 6) Unit Pelayanan Jasa Alat dan Mesin
Pertanian; 7) kelompok penangkar; 8) Lembaga Masyarakat Desa Hutan; 9) lembaga
swadaya masyarakat; 10) lembaga keagamaan; 11) lembaga pendidikan; 12) lembaga
pemerintah; 13) lembaga non pemerintah; 14) Brigade pengamat Tumbuhan/Brigade Organisme
Pengganggu Proteksi Tanaman Perkebunan/Brigade kebakaran lahan dan kebun
(Karlabun).
d.
bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan dapat diberikan kepada: 1) lembaga
pemerintah; 2) lembaga non pemerintah; 3) kelompok tani/ gabungan kelompok
tani; 4) gabungan kelompok tani bersama; 5) brigade alsintan; 6) Unit Pelayanan
Jasa Alat dan Mesin Pertanian; 7) kelompok penangkar; 8) Lembaga Masyarakat
Desa Hutan; 9) lembaga swadaya masyarakat; 10) lembaga keagamaan; 11) lembaga
pendidikan; 12) Brigade pengamat Tumbuhan/Brigade Organisme Pengganggu Proteksi
Tanaman Perkebunan/Brigade kebakaran lahan dan kebun (Karlabun).
e.
bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan
oleh PA dapat diberikan kepada: 1) perseorangan; 2) kelompok masyarakat; 3) lembaga
pemerintah; 4) lembaga non pemerintah; 5) Lembaga Masyarakat Desa Hutan; 6) regu
pengendali OPT; 7) rumah tangga miskin; 8) siswa SMK-PP; 9) mahasiswa; 10) alumni
mahasiswa; 11) kelompok tani dan/atau gabungan kelompok tani; 12) gabungan
kelompok tani bersama; 13) kelompok penangkar; 14) kelompok usaha bersama; 15) lembaga
swadaya masyarakat; 16) lembaga keagamaan; 17) lembaga pendidikan.
Baca selengkapnya Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor
34 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian
Pertanian Tahun Anggaran 2022, melalui salinan dokumen yang tersedia di
bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor
34 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian
Pertanian Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment