PERPRES NOMOR 102 TAHUN 2021 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

Perpres Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara


Peraturan Presiden  Perpres Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara.

 

Dalam Peraturan Presiden  Perpres Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Widyaiswara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara, diberikan Tunjangan Widyaiswara setiap bulan. Besaran Tunjangan Widyaiswara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden  Perpres Nomor 102 ini.

 

Berikut ini besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai dengan Peraturan Presiden  Perpres Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara.


Perpres Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara


Pemberian Tunjangan Widyaiswara bagi: Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara: dan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah.

 

Pemberian Tunjangan Widyaiswara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Widyaiswara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pada saat Peraturan Presiden  Perpres Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2OO7 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden  Perpres Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter