PERPRES NOMOR 102 TAHUN 2021 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Peraturan Presiden Perpres Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara.
Dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Widyaiswara ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Widyaiswara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Widyaiswara adalah tunjangan
jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara,
diberikan Tunjangan Widyaiswara setiap bulan. Besaran Tunjangan Widyaiswara tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden Perpres Nomor 102 ini.
Berikut ini besaran
Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai dengan Peraturan Presiden Perpres Nomor
102 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara.
Pemberian Tunjangan Widyaiswara
bagi: Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Pusat dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara: dan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja
pada Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah.
Pemberian Tunjangan
Widyaiswara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun tata
cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Widyaiswara dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Presiden Perpres Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2OO7 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden Perpres Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Widyaiswara. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment