PERPRES NOMOR 104 TAHUN 2021 TENTANG RINCIAN APBN TAHUN ANGGARAN 2022
Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (6), Pasal 8 ayat (5), Pasal 15 ayat (1), pasal 16 ayat (4), Pasal 19 ayat (1), ayat (3), ayat (a) dan ayat (S), Pasal 2l ayat (5), dan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022
Dalam Peraturan Presiden atau
Perpres Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022, dinyatakan bahwa Rincian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara terdiri atas rincian: anggaran Pendapatan Negara; anggaran
Belanja Negara; dan Pembiayaan Anggaran.
Rincian anggaran Pendapatan
Negara terdiri atas rincian: a) Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran
I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan b)
Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Rincian anggaran Belanja Negara terdiri
atas rincian: a) anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan b) anggaran Transfer ke
Daerah dan Dana Desa. Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat terdiri atas
rincian: a) anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian
negara/lembaga; dan b) anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara.
Rincian anggaran Belanja
Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian negaraf lembaga tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini. Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara, tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, kecuali anggaran program pengelolaan
belanja lainnya. Rincian anggaran program pengelolaan belanja ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
Rincian anggaran Transfer ke
Daerah dan Dana Desa terdiri atas rincian: anggaran Transfer ke Daerah dan Dana
Desa per kabupaten/kota. Rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa menurut
provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Rincian anggaran Transfer ke
Daerah terdiri atas rincian: a) Dana Bagi Hasil; b) Dana Alokasi Umum; c) Dana
Alokasi Khusus Fisik; d) Dana Alokasi Khusus Nonfisik; e) Dana Insentif Daerah;
dan f) Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Yoryakarta.
Dana Desa ditentukan
penggunaan untuk: a) program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai
desa paling sedikit 40% (empat puluh persen); b) program ketahanan pangan dan
hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen); c) dukungan pendanaan penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari
alokasi Dana Desa setiap desa; dan d) Program sektor prioritas lainnya.
Rincian anggaran Transfer ke
Daerah untuk Dana Alokasi Khusus Nonfisik menjadi dasar bagi menteri
teknis/pimpinan lembaga untuk menetapkan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus
Nonfisik pada masing-masing jenis paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan
Presiden ini diundangkan.
Rincian Dana Bagi Hasil
untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan
oleh Menteri Keuangan. Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk dana cadangan
yang merupakan bagian dari Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah menurut
provinsi/kabupaten/kota, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Rincian Dana
Insentif Daerah untuk penghargaan kinerja tahun berjalan menurut
provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Perubahan rincian
anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai akibat dari: a) perubahan
data; b) kesalahan hitung; dan/atau c) selisih nilai alokasi dengan Rencana
Kegiatan DAK Fisik, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Rincian Anggaran Pendidikan
tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini. Anggaran Pendidikan termasuk investasi pemerintah pada
pos pembiayaan sebesar Rp20.000.000.000.000 (dua puluh triliun rupiah) untuk
dana abadi di bidang pendidikan. Ketentuan mengenai bentuk, skema, dan cakupan bidang
yang dapat dibiayai menggunakan hasil pengelolaan dana abadi dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rincian Pembiayaan Anggaran tercantum
dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini. Pembiayaan Anggaran yang belum dirinci dalam Lampiran VII ditetapkan
oleh Menteri Keuangan. Begitu pula tentang Pergeseran rincian Pembiayaan
Anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Presiden atau Perpres
Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, melalui
salinan Link download yang tersedia di bawh ini.
Link download Peraturan
Presiden atau Perpres Nomor 104 Tahun
2021 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 disini
Demikian informasi tentang Peraturan
Presiden atau Perpres Nomor 104 Tahun
2021 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
No comments
Post a Comment