Perpres Nomor 107 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
Peraturan Presiden Perpres Nomor 107 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan, diterbitkan untuk meningkatlan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipit yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan.
Dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 107 Tahun 2021 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan ini yang dimaksud dengan Tunjangan
Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan, yang selanjutnya disebut
Tfrnjangan Analis Transaksi Keuangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan,
diberikan Tunjangan Analis Transaksi Keuangan setiap bulan. Adapun besaran
Tunjangan Analis Transaksi Keuangan tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Perpres Nomor 107 Tahun
2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan ini.
Berikut ini Daftar besaran tunjangan Jabatan Fungsional
Analis Transaksi Keuangan berdasarkan Peraturan
Presiden Perpres Nomor 107 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional
Analis Transaksi Keuangan
Pemberian Tunjangan Analis
Transaksi Keuangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pemberian
Tunjangan Analis Transaksi Keuangan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil,
diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal
lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan
penghentian pembayaran Tunjangan Analis Transaksi Keuangan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca selengkapnya Peraturan Presiden Perpres Nomor 107 Tahun
2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan,
melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden Perpres Nomor 107 Tahun
2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment