Perpres Nomor 108 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran

Peraturan Presiden Perpres Nomor 108 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran


Peraturan Presiden Perpres Nomor 108 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.

 

Dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 108 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, diberikan Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran setiap bulan.

 

Besaran Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Perpres Nomor 108 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran ini.

 

Berikut ini Daftar besaran tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran berdasarkan Peraturan Presiden Perpres Nomor 108 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran


Perpres Nomor 108 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran


Pemberian Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran bagi: a) Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b) Pegawai egawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.


Pemberian Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pada saat Peraturan Presiden Perpres Nomor 108 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 48), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Baca selengkapnya Peraturan Presiden Perpres Nomor 108 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Peraturan Presiden Perpres Nomor 108 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter