Perpres Nomor 108 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
Peraturan Presiden Perpres Nomor 108 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 108 Tahun 2021 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran ini yang dimaksud
dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, yang
selanjutnya disebut Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi
Pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang
Teknologi Pembelajaran, diberikan Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran
setiap bulan.
Besaran Tunjangan Pengembang
Teknologi Pembelajaran tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Perpres Nomor 108 Tahun 2021 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran ini.
Berikut ini Daftar besaran tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi
Pembelajaran berdasarkan Peraturan
Presiden Perpres Nomor 108 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang
Teknologi Pembelajaran
Pemberian Tunjangan
Pengembang Teknologi Pembelajaran bagi: a) Pegawai Negeri Sipil yang bekerja
pada Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b) Pegawai egawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Daerah dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pemberian Tunjangan
Pengembang Teknologi Pembelajaran dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil,
diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain
yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan
penghentian pembayaran Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Presiden Perpres Nomor 108 Tahun
2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2013 tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 48), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca selengkapnya Peraturan Presiden Perpres Nomor 108 Tahun
2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran,
melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden Perpres Nomor 108 Tahun
2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment