SE Menpan Tentang Peran Serta Pegawai ASN Sebagai Komponen Cadangan Dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara |
Latar berlakang diterbitka Surat Edaran SE Menpan RB Nomor: 27 Tahun 2021 Tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Sebagai Komponen Cadangan Dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara, adalah bahwa pemerintah melalui Kementerian Pertahanan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk bergabung ke dalam Komponen Cadangan Nasional. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk bagian yang diharapkan bergabung dalam pasukan Komponen Cadangan. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional dijelaskan bahwa Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama. Komponen Cadangan merupakan faktor penting dalam postur pertahanan negara Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta, dimana dalam sistem menjelaskan bahwa pertahanan negara Indonesia tersebut melibatkan seluruh warga negara, wilayah serta segenap sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terarah dan berlanjut. Untuk menjabarkan sistem tersebut selain Komponen Utama, perlu juga peran sertaKomponen Cadangan.
SE
Menpan Nomor: 27 Tahun 2021 Tentang Peran Serta Pegawai ASN Sebagai Komponen
Cadangan Dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara ini dimaksudkan
untuk pemberian dukungan bagi Pegawai ASN untuk berperan serta mengikuti Pelatihan
Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan Negara
Ruang Lingkup SE Menpan Nomor: 27 Tahun 2021 Tentang
Peran Serta Pegawai ASN Sebagai Komponen Cadangan Dalam Mendukung Upaya Pertahanan
Negara ini diperuntukkan bagi Pegawai ASN agar ikut serta dalam Pelatihan Komponen
Cadangan.
Isi SE Menpan Nomor: 27 Tahun 2021 Tentang Peran Serta Pegawai ASN Sebagai Komponen
Cadangan Dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara, adalah sebagai berikut
a.
Keikutsertaan Pegawai ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan merupakan bentuk
dukungan terhadap pertahanan negara dan bentuk telah menerapkan nilai BerAKHLAK
khususnya pada nilai Loyal dengan panduan perilaku memegang teguh ldeologi
Pancasila, Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, serta
pemerintahan yang sah;
b.
Mengharapkan kepada Para Pejabat Pembina Kepegawaian, untuk mendorong dan memberikan
kesempatan seluas-luasnya kepada Pegawai ASN yang memenuhi syarat di instansinya
untuk menjadi anggota Komponen Cadangan;
c.
Pegawai ASN yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebagai
calon Komponen Cadangan wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 (tiga)
bulan mendapatkan:
1)
uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan pelindungan
jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
2)
tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja dan atau tunjangan jabatan, seperti
ketika menjalankan tugas kedinasan di instansinya;
d.
Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural tidak kehilangan jabatannya dan akan
kembali menduduki jabatan tersebut jika selesai mengikuti pelatihan dasar
kemiliteran. PejabatPembina Kepegawaian (PPK) diharapkan menunjuk pelaksana harian
yang menggantikan tugas Pegawai ASN tersebut;
e.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau komite talenta agar memberikan pertimbangan
positif sewaktu melakukan klasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar sebagai
Komponen Cadangan.
Selengkapnya silahkan baca SE Menpan RB Nomor: 27 Tahun 2021 Tentang
Peran Serta Pegawai ASN Sebagai Komponen Cadangan Dalam Mendukung Upaya Pertahanan
Negara melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Menpan RB Nomor: 27 Tahun 2021 Tentang
Peran Serta Pegawai ASN Sebagai Komponen Cadangan Dalam Mendukung Upaya Pertahanan
Negara. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment