Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Melalui Jalur Pendidikan diterbitkan dalam mendukung transformasi sumber daya manusia aparatur melalui percepatan peningkatan kapasitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan PNS melalui jalur pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belajar yang dilakukan dengan selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan transparan, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Pengembangan kompetensi
melalui jalur pendidikan bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara standar
kompetensi dan/ atau persyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan
mengisi jabatan, memenuhi kebutuhan tenaga yang memiliki keahlian atau
kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, pengembangan
organisasi, peningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap, dan
kepribadian profesional PNS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam
pengembangan karier.
Untuk melaksanakan
pengembangan kompetensi melaluijalur pendidikan bagi PNS, perlu dibentuk suatu
pedoman bagi Instansi Pemerintah yang disusun berdasarkan Undang-Undang No. 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun
2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017
tentang Manajemen PNS, yang memuat persyaratan tugas belajar, penyelenggaraan
tugas belajar dan persyaratan program studi, pendanaan tugas belajar, jangka
waktu tagas belajar, perpanjangan tugas belajar, tugas belajar berkelanjutan,
kedudukan, hak dan kewajiban PNS yang melaksanakan tugas belajar, pembatalan
dan penghentian tugas belajar, pemantauan dan evaluasi serta. ketentuan lain
yang terkait pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan.
Pengaturan mengenai
pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan bagi PNS sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran SE Menpan Nomor 28 Tahun 2021
Tentang Pengembangan Kompetensi Bagi PNS Melalui Jalur Pendidikan ini.
Pada saat Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 28 Tahun
2021 ini berlaku, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Pemberian Tugas Belajar dan lzin Belajar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
.
Apa saja persyaratan dan
penetapan tugas belajar berdasarkan Lampiran Surat Edaran SE Menpan Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengembangan
Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Melalui Jalur Pendidikan. Tugas
belajar diberikan kepada PNS sesuai dengan rencana kebutuhan tugas belajar
Instansi, dengan persyaratan:
a. memiliki
masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
b. memiliki
sisa masa kerja pegawai dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa ikatan
dinas, dengan ketentuan paling kurang:
1) 3 (tiga) kali waktu normatif program studi
sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk tugas belajar yang diberhentikan dari
jabatan; atau
2) 2 (dua) kali waktu normatif program studi sebelum
batas usia pensiun jabatan, untuk tugas belajar yang tidak diberhentikan dari
jabatan.
c. memiliki
penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat
baik;
d. sehat
jasmani dan rohani;
e. tidak
sedang:
1) dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/
atau tindak pidana;
2) menjalani pidana penjara atau kurungan dan/
atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat; atau
3) menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/
atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.
f. tidak pernah:
1) dijatuhi hukuman disiplin paling kurang
tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;
2) dijatuhi pidana penjara atau kurungan
berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu)
tahun terakhir; atau
3) dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun
terakhir.
g. memenuhi
persyaratan lain dan lulus seleksi yang dilaksanakan oleh instansi asal,
pemberi bantuan, dan/ atau perguruan tinggi;
h. menandatangani
perjanjian terkait pemberian tugas belajar;
i. pengecualian persyaratan pemberian tugas
belajar dapat diberikan pada jabatan yang diperlukan dalam mencapai tujuan
organisasi dan prioritas pembangunan nasional;
j. jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf i
ditetapkan berdasarkan persetujuan dari Menteri.
Berikut Ketentuan Penyelenggaran
Tugas Belajar Dan Persyaratan Program Studi berdasarkan Lampiran Surat Edaran SE Menpan Nomor 28 Tahun 2021
Tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Melalui Jalur
Pendidikan, yakni sebagai berikut
a. Tugas
belajar dapat diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam dan/ atau perguruan
tinggi luar negeri.
b. Perguruan
tinggi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas:
1) perguruan tinggi negeri;
2) perguruan tinggi kedinasan; dan/ atau
3) perguruan tinggi swasta.
c. Tugas
belajar yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi dapat dilakukan secara jarak
jauh, kelas malam dan/ atau sabtu-minggu sepanjang telah memiliki izin/
persetujuan penyelenggaraan program studi yang diterbitkan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sesuai ketentuan
perundang-undangan.
d. Perguruan
tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan perguruan tinggi
luar negeri yang diakui oleh negara yang bersangkutan dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
e. Program
studi yang dipilih dalam penyelenggaraan tugas belajar di perguruan tinggi
harus memenuhi persyaratan:
1) sesuai perencanaan kebutuhan tugas belajar
instansi;
2) penyelenggaraannya dalam jenis akademik,
vokasi, atau profesi;
3) memiliki akreditasi paling kurang:
a) B atau baik sekali dari lembaga yang
berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri; atau
b) C atau baik dari lembaga yang berwenang bagi
program studi perguruan tinggi dalam negeri yang belum memiliki akreditasi B
atau baik sekali atas persetujuan Menteri; dan
4) diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan bagi program studi perguruan tinggi
luar negeri.
Ditegaskan dalam Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 28 Tahun
2021 Tentang Pengembangan Kompetensi Bagi PNS Melalui Jalur Pendidikan, bahwa
PNS yang memenuhi persyaratan dan lolos seleksi tugas belajar diberikan
penugasan untuk melaksanakan tugas belajar dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) sebagai PNS tugas belajar.
Adapun Pendanaan Tugas
belajar dapat bersumber dari: anggaran pendapatan dan belanja negara; anggaran
pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau sumber lain yang sah dan tidak
mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan tugas
belajar yang bersumber dari sumber lain yang sah diatur lebih lanjut oleh PPK. Pendanaan
tugas belajar dapat berasal lebih dari 1 (satu) sumber dana, sepanjang tidak
membiayai komponen biaya tugas belajar yang sama.
Ketentuan tentag Jangka
Waktu Tugas Belajar berdasarkan Surat
Edaran SE Menpan Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Kompetensi Bagi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Melalui Jalur Pendidikan, yakni sebagai berikut
a. Tugas
belajar diselenggarakan untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan batas waktu
normatif program studi yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi.
b. Jangka
waktu tugas belajar diperhitungkan sebagai masa kerja PNS .
Perpanjangan Jangka Waktu
Tugas Belajar
a. Jangka
waktu tugas belajar dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) semester atau 1
(satu) tahun.
b. Perpanjangan
sebagaimana dimaksud pada huruf adiberikan berdasarkan kriteria:
1) perubahan kondisi sistem studi/ perkuliahan;
2) keterlambatan penerimaan dana biaya tugas
belajar; dan/ atau
3) penyelesaian tugas akhir membutuhkan tambahan waktu
karena
Terkait Tugas Belajar Biaya
Mandiri, dinyatakan dalam lampiran Surat
Edaran SE Menpan Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Kompetensi Bagi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Melalui Jalur Pendidikan, bahwa dalam kondisi
tertentu, pemberian tugas belajar dapat dilakukan dengan biaya mandiri. Ketentuan
pemberian tugas belajar dengan biaya mandiri berlaku mutatis mutandis terhadap
ketentuan pemberian tugas belajar yang diatur dalam Surat Edaran ini.
Selengkapnya silahkan baca Surat Edaran (SE) Menpan Nomor 28 Tahun
2021 Tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Melalui
Jalur Pendidikan melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Menpan Nomor 28 Tahun 2021
Tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Melalui Jalur
Pendidikan Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment