SE SESJEN KEMENDIKBUD RISTEK NOMOR 29 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN MENJELANG LIBUR NATAL 2021 DAN TAHUN BARU 2022
Surat Edaran SE Sesjen Kemendikbud Ristek Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 ini ditujukan untuk seluruh Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dan Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri se Indonesia.
Isi Surat Edaran Setjen - Sesjen Kemendikbud Ristek Nomor 29 Tahun 2021, menyatakan
bahwa dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah dan mengendalikan
penyebaran Coronauirus Dsease 2019 (COVID- 19) menjelang periode Natal Tahun 2021
dan Tahun Baru 2022 (Nataru) sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
62 Tahun 2027 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, kami sampaikan kepada
Saudara agar:
1.
mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan
pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari
2022;
2.
tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama
perlode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari
2022;
3.
menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan
pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer,
menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T
(testing, tracing, treatment);
4.
tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil
Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan
tanggal 2 Januari 2022;
5.
mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat
untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan
pendidikannya setelah periode libur Nataru; dan
6.
mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang
kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak
mendesak selama periode Nataru.
Selengkapnya berikut ini salinan Surat Edaran SE Sesjen Kemendikbud Ristek Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.
Demikian surat isi Surat Edaran SE Sesjen Kemendikbud Ristek Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment