Simak Berikut Persyaratan Pengajuan Pensiun Reguler, Pensiun Dini Maupun Pensiun PNS Meninggal Dunia
Persyaratan Pengajuan Pensiun Reguler (telah Mencapai Batas Usia Penisun), Pensiun Dini Maupun Pensiun karena PNS Meninggal Dunia. Pensiun merupakan jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam Dinas Pemerintah. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa sifat pensiun pegawai negeri sipil adalah sebagai “jaminan hari tua” dan sebagai penghargaan.
Batas Usia Pensiun (BUP)
bagi pegawai negeri sipil adalah 56 (lima puluh enam) tahun. Pegawai Negeri
Sipil (PNS) yang telah mencapai batas usia pensiun, diberhentikan dengan hormat
sebagai pegawai negeri sipil. Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud berhak
mendapatkan pensiun, apabila telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima
puluh) tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
tahun. Selain berhak mendapatkan pensiun, pegawai negeri sipil yang telah
mencapai batas usia pensiun dapat diberikan Kenaikan Pangkat Pengabdian (KPP)
setingkat lebih tinggi, apabila: a) Sekurang-kurangnya memiliki masa kerja
sebagai pegawai negeri sipil selama 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus
dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) bulan dalam pengkat terakhir; b) Sekurang-kurangnya
memiliki masa kerja sebagai pegawai negeri sipil selama 20 (dua puluh) tahun
secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pengkat
terakhir; c) Sekurang-kurangnya memiliki masa kerja sebagai pegawai negeri
sipil selama 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya
telah 2 (dua) tahun dalam pengkat terakhir.
Selain itu kriteria ini pun
berlaku bagi pegawai negeri sipil yang meninggal dunia, dikarenakan pegawai
negeri sipil yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan
dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil. Dalam perjalanannya walapun seorang
pegawai negeri sipil berhak mendapatkan pensiun, tetapi tidak semua pegawai
negeri sipil dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian, walaupun pegawai
negeri sipil tersebut telah mengabdikan dirinya selama bertahun-tahun dalam
dinas pemerintah. Terdapat 3 (tiga) jenis masa kerja yang menentukan apakah
seorang pegawai negeri sipil berhak diberikan pensiun dan dapat diberikan
kenaikan pangkat pengabdian atau tidak. Ketiga jenis masa kerja ini yaitu Masa
Kerja Pegawai Negeri (MKPN), Masa Kerja Golongan (MKG) dan Masa Kerja Pensiun
(MKP).
A.
Persyaratan Pengajuan Pensiun Reguler atau telah mencapai Batas Usia Pensiun
(BUP)
Berdasarkan Surat Kepala BKN
Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS
Yang Memegang Jabatan Fungsional, dinyatakan bahwa: a) PNS yang menduduki
jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan
batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun; b) PNS yang menduduki
jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya 60 (enam puluh) tahun; c) PNS
yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65 (enam
puluh lima) tahun.
Berikut ini Persyaratan
Pengajuan Pensiun Reguler atau telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), yakni
a.
Permohonan Pensiun yang ditandatangani PNS bersangkutan
b.
Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani PNS
bersangkutan dan Pimpinan SKPD;
c.
Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani PNS bersangkutan;
d.
Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dalam 1
(satu) tahun terakhir ;
e.
Daftar Riwayat Keluarga yang ditandatangani PNS bersangkutan
f.
SKP dua tahun terakhir ;
g.
Foto copy Penetapan NIP Baru
h.
Foto copy SK.Pengangkatan Pertama (Pegawai Bulanan, Calon PNS, Peninjauan Masa
Kerja bila ada);
i.
Foto copy SK.Pengangkatan PNS ;
j.
Foto copy SK Pangkat terakhir ;
k.
Foto copy Kenaikan Gaji Berkala terakhir ;
l.
Foto copy Kartu Pegawai ;
m.
Foto copy Surat Nikah ;
n.
Foto copy Kartu Keluarga (KK);
o.
Foto copy Akta Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan ;
p.
Pas Poto PNS hitam putih terbaru ukuran 3X4 cm. 7 lembar.
q.
Semua berkas dilegalisir / disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Berkas usulan pensiun BUP
diusulkan ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/kota untuk PNS yang bertugas di
Kabupaten/Kota, atau Ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi untuk PNS yang
berkerja di Provinsi atau pegawai provinsi. Berkas dikirim setahun atau 12 bulan sebelum memasuk
Bata Usia Pensiun (BUP).
B.
Syarat Pengajuan Pensiun Dini (Sebelum Mencapai Batas Usia Pensiun BUP)
Pensiun Dini adalah Pensiun
dini adalah permohonan purna tugas atau pemberhentian atas permintaan sendiri
oleh seseorang yang belum memenuhi ketentuan usia pension. Pensiun dini
merupakan permohonan dari PNS untuk menjalani masa purna tugas sebelum tenggat
batas usia pensiun yang dimiliki. Pensiun dini merupakan pemberhentian atas
permintaan sendiri (APS) yang diajukan oleh PNS dikarenakan pertimbangan
tertentu.
Pada pensiun dini, terdapat
dua jenis perlakukan khususnya terkait dengan apakah PNS tersebut nantinya akan
memperoleh hak pensiun ataukah tidak. Batas pengajuan pensiun dini pada umumnya
memiliki usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun. Ini berarti, bagi PNS yang akan mengajukan pensiun dini,
untuk dapat memperoleh predikat purna tugas dengan status hak pensiun masih
disyaratkan usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun. Jika
prasyarat ini tidak terpenuhi, maka PNS yang mengajukan pensiun dini tersebut
tidak akan memperoleh hak pensiun.
Dalam Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 11 Tahun 2017, seorang PNS yang telah berusia minimal 45 tahun dan
telah mengabdi dengan masa kerja paling sedikit 20 tahun dapat mengajukan pensiun
dini dengan hak pensiun. Namun kasus, pensiun dini yang dikabulkan pada umumnya
bagi mereka yang telah memiliki usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20
tahun.
Berikut ini Syarat Pengajuan
Pensiun Dini (Sebelum Mencapai Batas Usia Pensiun BUP), yakni sebagai berikut.
a.
Permohonan Pensiun Dini yang ditandatangani PNS bersangkutan disertai alasan.
b.
Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani PNS
bersangkutan dan Pimpinan SKPD;
c.
Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani PNS bersangkutan;
d.
Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dalam 1
(satu) tahun terakhir ;
e.
Daftar Riwayat Keluarga yang ditandatangani PNS bersangkutan
f.
Surat keterangan dari Pimpinan SKPD yang pada intinya menyetujui permohonan
pensiun dini.
g.
SKP dua tahun terakhir ;
h.
Foto copy Penetapan NIP Baru
i.
Foto copy SK.Pengangkatan Pertama (Pegawai Bulanan, Calon PNS, Peninjauan Masa
Kerja bila ada);
j.
Foto copy SK.Pengangkatan PNS ;
k.
Foto copy SK Pangkat terakhir ;
l.
Foto copy Kenaikan Gaji Berkala terakhir ;
m.
Foto copy Kartu Pegawai ;
n.
Foto copy Surat Nikah ;
o.
Foto copy Kartu Keluarga (KK);
p.
Foto copy Akta Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan ;
q.
Pas Poto PNS hitam putih terbaru ukuran 3X4 cm. 7 lembar.
r.
Semua berkas dilegalisir / disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Berkas usulan pensiun dini
diusulkan ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/kota untuk PNS yang bertugas di
Kabupaten/Kota, atau Ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi untuk PNS yang
berkerja di Provinsi atau pegawai provinsi. Pada umumnya berkas dikirim setahun atau 12
bulan sebelum memasuk Bata Usia Pensiun (BUP).
C.
Syarat Pengajuan Pensiun Janda / Duda / Yatim (PNS Meninggal Dunia)
Pensiun Janda / Duda / Yatim
(PNS Meninggal Dunia) adalah hak pensiun yang disebabkan karena PNS meninggal
dunia. Pada umumnya pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda diberikan
mulai berlaku pada bulan berikutnya PNS atau penerima pensiun pegawai yang
bersangkutan meninggal dunia atau mulai bulan berikutnya hak atas pensiun
janda/bagian pensiun janda itu diperoleh oleh yang bersangkutan.
Yang berhak menerima pensiun
janda atau duda, adalah isteri (isteri-isteri) PNS pria, atau suami PNS wanita
yang meninggal dunia/tewas, atau penerima pensiun pegawai negeri yang meninggal
dunia dan mereka sebelumnya sudah terdaftar sebagai isteri/suami sah PNS yang
bersangkutan. Besarnya Pensiun Janda/Duda adalah 36% dari dasar pensiun,dengan
ketentuan: a) Apabila terdapat lebih dari seorang yang berhak menerima pensiun
janda besarnya bagian pensiun janda untuk masing-masing isteri adalah 36% dari
dasar pensiun dibagi rata antara isteri-isteri itu; b) Besarnya pensiun
janda/duda dimaksud di atas tidak boleh kurang dari 75% dari gaji pokok terendah
menurut peraturan gaji yang berlaku bagi almarhum suami / isterinya.
Adapaun besarnya pensiun
janda/duda PNS yang tewas adalah 72% dari dasar pensiun, dengan ketentuan : a) Apabila
terdapat lebih dari seorang isteri yang berhak menerima pensiun maka besarnya
bagian pensiun janda untuk masing-masing isteri 72% dari dasar pensiun dibagi
rata isteri-isteri; b) Jumlah 72% dari dasar pensiun termaksud di atas, tidak
boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan gaji yang berlaku bagi
almarhum suami/isteri.
Apabila PNS atau penerima
pensiun meninggal dunia sedangkan ia tidak mempunyai isteri/suami lagi yang
berhak menerima pensiun janda atau duda maka : a) Pensiun janda diberikan
kepada anak/anak-anaknya, apabila terdapat satu golongan anak yang
seayah-seibu; b) Satu bagian pensiun janda diberikan kepada masing-masing
golongan anak seayah-seibu ; c) Pensiun duda diberikan kepada anak.
Apabila PNS pria atau
penerima pensiun pria meninggal dunia, sedangkan ia mempunyai isteri
(isteri-isteri) yang berhak menerima pensiun janda/bag pensiun janda disamping
anak dari isteri yang telah meninggal dunia atau telah cerai, maka bagian
pensiun janda diberikan kepada masing-masing isteri dan golongan anak
seayah-seibu. Kepada anak (anak-anak) yang ibu dan ayahnya berkedudukan sebagai
PNS dan kedua-duanya meninggal dunia, diberikan satu pensiun janda, bagian
pensiun janda atau duda atas dasar yang lebih menguntungkan. Anak-anak sebagai
mana dimaksud di atas ialah anak yang pada waktu PNS atau penerima pensiun
pegawai meninggal dunia : a) Berusia kurang dari 25 tahun; b) Tidak mempunyai
penghasilan sendiri; c) Belum menikah / belum pernah menikah
Apabila seorang PNS/CPNS
tewas dan tidak meninggalkan suami/ isteri/anak yang berhak menerima pensiun
janda/duda, maka kepada orang tua almarhum diberikan pensiun orang tua yang
besarnya 20 % dari pensiun janda/duda. Jika kedua orang tua telah bercerai,
maka kepada mereka masing-masing diberikan separoh dari jumlah dimaksud.
Adapun persyaratan Pengajuan
Pensiun Janda / Duda / Yatim (PNS Meninggal Dunia), adalah sebagai berikut.
a.
Permohonan Pensiun Janda/Duda/Yatim yang ditandatangani Janda/Duda/Yatim dari
PNS yang meninggal dunia
b.
Data Perorangan Calon Penerima Pensiun(DPCP) yang ditandatangani
Janda/Duda/Yatim dari PNS yang meninggal dunia dan Pimpinan SKPD
c.
Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani Pimpinan SKPD;
d.
Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dalam 1
(satu) tahun terakhir;
e.
Daftar Riwayat Keluarga yang ditandatangani Janda/Duda/Anak PNS bersangkutan
f.
Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian PNS yang meninggal dunia.
g.
Surat Keterangan Janda/Duda/yatim dari PNS yang meninggal dunia. Dibuat oleh
Kepala Desa/Kelurahan/Kecamatan setempat.
h.
SKP dua tahun terakhir ;
i.
Foto copy Penetapan NIP Baru
j.
Foto copy SK.Pengangkatan Pertama (Pegawai Bulanan, Calon PNS, Peninjauan Masa
Kerja bila ada);
k.
Foto copy SK.Pengangkatan PNS ;
l.
Foto copy SK Pangkat terakhir ;
m.
Foto copy Kenaikan Gaji Berkala terakhir ;
n.
Foto copy Kartu Pegawai ;
o.
Foto copy Surat Nikah ;
p.
Foto copy Kartu Keluarga (KK);
q.
Foto copy Akta Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan ;
r.
Pas Poto Janda/Duda/Yatim hitam putih terbaru ukuran 3X4 cm. 7 lembar.
s.
Semua berkas dilegalisir / disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Berkas usulan pensiun Janda
/ Duda / Yatim (PNS Meninggal Dunia) diusulkan ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/kota
untuk PNS yang bertugas di Kabupaten/Kota, atau Ke Badan Kepegawaian Daerah
Provinsi untuk PNS yang berkerja di Provinsi atau pegawai provinsi. Pada umumnya berkas dikirim setahun atau 12
bulan sebelum memasuk Bata Usia Pensiun (BUP).
D.
Syarat Pengajuan Pensiun MPP/UBT (Masa Persiapan Pensiun/Usia Bebas tugas)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
PNS Pasal 350 disebutkan bahwa
PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), sebelum diberhentikan
dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil masa persiapan
pensiun dan dibebaskan dari Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN);
Adapun persyaratan Pengajuan
Pensiun MPP/UBT (Masa Persiapan Pensiun/Usia Bebas tugas), adalah sebagai
berikut.
a.
Permohonan Masa Persiapan Pensiun/Usia Bebas tugas (MPP/UBT) yang
ditandatangani PNS bersangkutan.
b.
Surat keterangan dari Pimpinan SKPD yang pada intinya menyetujui permohonan
MPP/UBT.
c.
Foto copy SK.Pengangkatan Pertama (Pegawai Bulanan, Calon PNS, Peninjauan Masa
Kerja bila ada);
d.
Foto copy SK Pangkat terakhir ;
e.
Foto copy Kartu Keluarga (KK);
f.
Blangko untuk poin (a.) sampai (b.) dapat download di website
bkd.madiunkab.go.id
f.
berkas poin (a) sampai (e) dibuat rangkap 1 (Satu) dalam 1 (satu) map warna
merah
g.
Semua berkas dilegalisir / disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Berkas usulan pensiun Janda
/ Duda / Yatim (PNS Meninggal Dunia) diusulkan ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/kota
untuk PNS yang bertugas di Kabupaten/Kota, atau Ke Badan Kepegawaian Daerah
Provinsi untuk PNS yang berkerja di Provinsi atau pegawai provinsi. Pada umumnya berkas dikirim setahun atau 6
bulan sebelum mulainya MPP/UBT atas permintaan PNS yang bersangkutan.
Demikian informasi tentang Persyaratan
Pengajuan Pensiun Reguler (telah mencapai Batasa Usia Penisun (BUP), Pensiun
Dini Maupun Pensiun PNS Meninggal Dunia Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment