Jadwal Pengumuman Hasil Tes SKB CPNS dan Jadwal Pemberkasan NIP CPNS Tahun 2021. Peserta SKB yang dinyatakan lulus akan melakukan pemberkasan NIP CPNS. Ingat tahap pemberkasan juga memiliki pengaruh untuk kelulusan CPNS Tahun Anggaran 2021. Pelamar CPNS masih bisa dinyatakan gagal di tahap pemberkasan meski telah lolos Seleksi Kompetensi Bidang.
Beberapa ketentuan pemberkasan
NIP CPNS, antara lain: aanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan
administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian
(NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai
Negeri Sipil; apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak
melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR; apabila dalam
pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman
kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak
benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan; Peserta,
keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang
dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS,
apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses
sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
Kapan Jadwal Pemberkasan NIP CPNS Tahun 2021/2022. Untuk mengetahuinya
silahkan simak jadwal lengkap tahap seleksi CPNS berdasarkan Surat Edaran BKN
Nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Perubahan Jadwal Lanjutan Seleksi
Penerimaan CPNS Tahun 2021.
Surat Edaran tersebut
menyampaikan Jadwal terbaru tahapan seleksi
CPNS tahun 2021, yakni sebagai berikut.
1. Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan
SKB 13 - 14 Desember 2021
2. Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB 15
- 17 Desember 2021 dan 20 Desember 2021
3. Penyampaian
Hasil Integrasi SKD dan SKB 21 - 22
Desember 2021
4. Pengumuman Hasil Seleksi oleh PPK Instansi
tanggal 23 - 24 Desember 2021
5. Masa Sanggah tanggal 25 – 27 Desember 2021
6. Jawab Sanggah tanggal 25 Desember 2021 – 3 Januari 2022
7. Pengumuman Pasca Sanggah tanggal 4 – 6 Januari 2022
8. Penyampaian Kelengkapan Dokumen dan pengisian
DRH tanggal 7 - 21 Januari 2022
9. Usul Penetapan NIP CPNS tanggal 22 Januari 2022 – 22 Februari 2022
Jadi intinya Jadwal Pemberkasan NIP CPNS Tahun 2021/2022
adalah setelah pengumuman hasil sanggahan atau mulai tanggal 7 Januari
2022. Untuk lebih jelasnya, Anda tentu harus melihat pengumuman pada laman
instansi masing-masing pelamar.
Ingat sebelum diangkat
menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus
menjalani masa percobaan minimal 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun
sejak diangkat menjadi CPNS. CPNS yang telah menjalankan masa percobaan dapat
diangkat menjadi PNS dalam jabatan dan pangkat tertentu dengan keputusan
Pejabat Pembina Kepegawaian (Gubernur). CPNS yang telah menjalankan masa
percobaan lebih dari 2 (dua) tahun dan telah memenuhi syarat untuk diangkat
menjadi PNS, tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat menjadi PNS, maka hanya
diangkat menjadi PNS apabila bukan karena kesalahan yang bersangkutan.
Pengangkatan CPNS yang menjalani masa
percobaan lebih dari 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara.Pengangkatan CPNS menjadi PNS ditetapkan, apabila telah
memenuhi syarat sbb: 1) Memiliki penilaian prestasi kerja yang baik dinyatakan
secara tertulis oleh atasan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
atau Prestasi Kerja; 2) Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani
untuk diangkat menjadi PNS, dinyatakan dalam surat keterangan yang dikeluarkan
oleh Dokter Penguji Tersendiri /Tim Penguji yang ditunjuk oleh Menteri yang
bertanggung jawab dalam bidang kesehatan; 3) Telah lulus pendidikan dan
pelatihan prajabatan, dinyatakan dengan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan
Pelatihan Prajabatan .
Masa selama menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil merupakan masa percobaan.Lamanya masa percobaan adalah
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun, sesuai dengan
ketentuan Pasal 16 ayat (4) Undangundang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 98 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002. Masa percobaan tersebut dihitung sejak tanggal
yang bersangkutan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Calon Pegawai Negeri Sipil
yang telah menjalankan masa percobaan dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri
Sipil dalam jabatan dan pangkat tertentu dengan keputusan Pejabat Pembina
Kepegawaian. Adapun persyaratan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi
Pegawai Negeri Sipil antara lain : a) Setiap unsur penilaian prestasi/DP3
minimal baik; b) Memenuhi syarat-syarat Jasmani/Rohani untuk diangkat menjadi
PNS; c) Lulus diklat prajabatan.
Baca Juga Juknis atau Tata Cara Pengisian DRH CPNS tahun 2021/2022 (disini)
Demikian informasi tentang Jadwal Pengumuman Hasil Tes SKB CPNS dan
Jadwal Pemberkasan NIP CPNS Tahun 2021/2022. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment