SKB Terbaru Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Versi Desember 2021

SKB Terbaru Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 Versi Desember 2021


Bapak/Ibu guru dan para kepala sekolah wajib tahu bahwa Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes dan Kemendagri telah menerbitkan SKB Terbaru Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 Versi Desember 2021 yang tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi; Menteri Agama; Menteri Kesehatan; dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021 Nomor 1347 tahun 2021 Nomor Hk.01.08/Menkes/6678/2021 Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease2019 (Covid-19).

 

 “Penyelenggaraan pembelajaran di masa Pandemi Coronavirus Disease2019 (Covid-19) dilakukan dengan : a) pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/ atau b) pembelaj aran jarak jauh” demikian dikatakan dalam Diktum PERTAMA SKB Terbaru Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 Versi Desember 2021

 

Selanjutnya Diktum KEDUA SKB Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease2019 (Covid-19) menyatakan “penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-l9 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dilakukan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga masyaralat lanjut usia”.

 

Ada kabar baik tentang pelaksanaan PTM hal ini sebagaimanya dinyatakan dalam Diktum KETIGA Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021 Nomor 1347 tahun 2021 Nomor Hk.01.08/Menkes/6678/2021 Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease2019 (Covid-19), yang menyatakan bahwa Satuan Pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 160/P/202l tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik l00% (seratus persen).

 

Selanjutnya Diktum KEEMPAT, menyatkan bahwa Setiap satuan pendidikan pada daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA paling sedikit 50% (lima puluh persen) pendidik dan tenaga kependidikannya telah divaksin COVID-19 pada akhir Januari 2022.

 

Dalam diktu KELIMA, diungkapkan bahwa “Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA paling lambat semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022”.

 

Namun, “Orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester gasal tahun ajaran 2021/2022 berakhir”, begitu bunyi pernyataan yang terdapat dalam Diktum KEENAM SKB Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 versi Desember 2021.

 

Diktum KETUJUH, menyatakan bahwa “Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengankewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU”.

 

“Pendidik dan tenaga kependidikan yang menolak divaksinasi COVID-19 dapat diberikan sanksi”. Hal ini dinyatakan dalam Diktum KEDELAPAN SKB Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 versi Desember 2021. Lebih lengkap diktum ini menyatakan:Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH terdapat: a) kepala satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka terbatas berlangsung; dan/ atau b) pendidik dan tenaga kependidikan yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID- 19 tetapi menolak divaksinasi COVID-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian  Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan-perundangan”.

 

Dalam diktum KESEMBILAN dinyatakan “Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-l9 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas wajib disesuaikan dengan kebijakan dimaksud”.

 

Diktum KESEPULUH mempertegas bahwa ketentuan mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini

 

Selanjutnya Diktum KESEBELAS SKB Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 versi Desember 2021, menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemic COVID-19, Pemerintah Daerah harus mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Bersama ini dan tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan penyelenggaraan pembelajaran.

 

Dan terakhir di dictum KEDUABELAS dinyatakan bahwa Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku: a) Keputusan Bersama Menteri Pendidikal dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020 Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3947 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan b) Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Daiam Negeri, Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/4242/202l, Nomor 440-717 Ta}lun 202l tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Lalu seperti apa Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Satuan Pendidikan berdasarkan SKB Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 versi Desember 2021? Berikut ini penjelasan tentang Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Satuan Pendidikan

a. Pengaturan Pembelajaran

1. Pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

1) satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 atau PPKM level 2, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:

a) satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80% (delapan puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 50% dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

(1) setiap hari;

(2) jumlah peserta didik 100% (seratus persen) dari kapasitas ruang kelas; dan

(3) lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran perhari.

b) satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50% (lima puluh persen) sampai dengan 80% (delapan puiuh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40% (empat puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

(1) setiap hari secara bergantian;

(2) jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas; dan

(3) lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran perhari.

c) satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50% (lima puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40%o (empat puluh persen) di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

(1) setiap hari secara bergantian;

(2) jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas; dan

(3) lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.

2. Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 3, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh dengan ketentuan sebagai berikut:

a) satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10% (sepuluh persen) di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:

(1) setiap hari secara bergantian;

(2) jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas; dan

(3) lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran perhari.

b) bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40% (empat puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10% (sepuluh persen) di tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

3) satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh;

4) pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan pada pembelajaran tatap muka terbatas wajib telah menerima vaksin COVID-19;

5) pendidik yang tidak diperbolehkan atau ditunda menerima vaksin COVID- 19 karena memiliki komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter, pelaksanaan tugas pembelajaran/bimbingan pendidik dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh;

6) pembelajaran tatap muka terbatas di dalam kelas dilaksanakan dengan tetap menerapkan protocol kesehatan, meliputi:

a) menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut dan dagu;

b) menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi/meja paling sedikit 1 (satu) meter;

c) menghindari kontak fisik;

d) tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar;

e) tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan;

f) menerapkan etika batuk dan bersin; dan

g) rutin membersihkan tangan;

b. Kondisi Medis Warga Satuan Pendidikan

Kondisi medis warga satuan pendidikan yang mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas:

1) tidak terkonfirmasi COVID-19 maupun tidak menjadi kontak erat COVID-19;

2) sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol; dan

3) tidak memiliki gejala COVID-19, terrnasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

 

c.Kantin dan Pedagang

Kantin dan pedagang ditentukan sebagai berikut:

1) kantin di dalam lingkungan satuan pendidikan belum diperbolehkan dibuka selama pelaksanaan pernbelajaran tatap mr.ka terbatas;

2) pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan COVID-19 wilayah seternpat bekerja sarna dengan satuan tugas penanganan COVID-19 pada satuan pendidikan.

 

d. Kegiatan Ekstrakurikuler dan Olahraga

Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

 

e. Kegiatan Pembelajaran di Luar Lingkungan Satuan Pendidikan

Kegiatan Pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan sesuai dengan ketentuan pengaturan PPKM.

f. Pengantaran dan Penjemputan

Pengantaran dan penjemputan dilakukan di tempat yang telah ditentukan, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) tempat pengantaran dan penjemputan dilaksanakan di tempat terbuka dan cukup luas sehingga memungkinkan penerapan protokol kesehatan secara ketat; dan

2) jadwal kedatangan dan kepulangan peserta didik pada masing-masing kelompok belajar diatur untuk menghindari kerumunan pada saat pengantaran dan penjemputan.

g. Tempat Parkir

Tempat parkir terutama untuk kendaraan roda 2 (dua) diatur agar memungkinkan penerapan jaga jarak.

 

Selengkapnya silahkan baca SKB Terbaru Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 Versi Desember 2021, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Demikian berita terbaru tentang SKB Terbaru Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 Versi Desember 2021 Semoga ada manfatnya. Dapat update berita terbaru tentang pendidikan melalui ainamulyana.com.



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter