Dibuka Pendaftaran Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 6 Mulai 10 Januari – 18 Februari 2022

Jadwal Pendaftaran Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 6 Mulai 10 Januari – 18 Februari 2022


ainamulyana.com. Jadwal Pendaftaran Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 6 Mulai 10 Januari – 18 Februari 2022 hal tersebut disampaikan dalam Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbud Nomor: 0589/B3/GT.03.15/2021 tentang Rekrutmen Calon Guru Pengerak Angkatan 6. Dalam rangka menindaklanjuti peluncuran kebijakan Merdeka Belajar Episode kelima: Guru Penggerak, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Pendidikan Guru Penggerak (PGP) angkatan 6. Tujuannya untuk menghasilkan Guru Penggerak yang berperan menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya serta menumbuhkan kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.

 

Rekurutem Calon Guru Penggerak (CGP) dan Pendidkan Guru Penggerak (PGP) angkatan 6 tahun 2022 akan dilaksanakan pada sasaran 156 Kabupaten/Kota yakni.

 

·          Bengkulu mencakup Kabupaten Bengkulu Selatan; Kabupaten Muko-Muko; Kabupaten Kepahiang; Kabupaten Lebong; Kabupaten Bengkulu Tengah;

·          Sulawesi Tenggara mencakup Kabupaten Kolaka; Kabupaten Wakatobi; Kabupaten Kolaka Utara; Kabupaten Konawe Utara ; Kabupaten Buton Utara; Kabupaten Buton Selatan; Kabupaten Konawe Kepulauan ; Kota Bau-Bau ;

·          Babel mencakup Kabupaten Bangka Tengah; Kabupaten Bangka Selatan; Kepulauan Riau Kabupaten Bintan; Kabupaten Karimun; Kabupaten Natuna; Kabupaten Lingga; Kabupaten Kepulauan Anambas;

·          Jawa Barat mencakup Kabupaten Sukabumi ; Kabupaten Cianjur ; Kabupaten Tasikmalaya; Kabupaten Majalengka; Kabupaten Subang; Kabupaten Karawang; Kabupaten Pangandaran; Kota Sukabumi; Kota Cirebon; Kota Depok; Kota Tasikmalaya; Kota Banjar

·          Aceh mencakup Kabupaten Pidie; Kabupaten Simeulue; Kabupaten Aceh Singkil; Kabupaten Aceh Jaya; Kabupaten Aceh Barat Daya; Kabupaten Gayo Luas; Kota Sabang; Kota Lhokseumawe; Kota Langsa; Kota Subulussalam.

·          Riau mencakup Kabupaten Kampar; Kabupaten Bengkalis; Kabupaten Kepulauan Meranti

·          Jawa Tengah mencakup Kabupaten Purbalingga; Kabupaten Kebumen; Kabupaten Purworejo; Kabupaten Wonosobo; Kabupaten Rembang; Kabupaten Batang; Kota Magelang; Kota Pekalongan; Kota Tegal.

·          DI Yogyakarta mencakup Kabupaten Gunung Kidul; Sumatera Barat Kabupaten Padang Pariaman; Kabupaten Sijunjung; Kabupaten Kepulauan Mentawai; Kabupaten Solok Selatan; Kabupaten Dharmasraya; Kota Bukit tinggi; Kota Padang Panjang; Kota Sawah lunto; Kota Solok; Kota Payakumbuh

·          Jambi Kabupaten Batanghari mencakup Kota Jambi; Kota Sungai Penuh.

·          Sumatera Selatan mencakup Kabupaten Musi Rawas Utara; Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir; Kota Lubuk Linggau; Kota Pagar Alam;

·          Lampung mencakup Kabupaten Lampung Selatan; Kabupaten Lampung Utara; Kabupaten Lampung Timur; Kabupaten Pesawaran; Kabupaten Pesisir Barat.

·          Jawa Timur mencakup Kabupaten Gresik; Kabupaten Sampang; Kota Surabaya; Kota Madiun; Kota Mojokerto; Kota Blitar; Kota Pasuruan; Kota Probolinggo; Kota Batu.

·          NTB mencakup Kabupaten Lombok Barat; Kabupaten Sumbawa; Kabupaten Dompu; Kabupaten Sumbawa Barat ; Kota Mataram; Kota Bima.

·          Maluku Utara mencakup Kabupaten Halmahera Barat; Kabupaten Halmahera Timur; Kota Ternate; Kota Tidore Kepulauan;

·         Sumatera Utara mencakup Kabupaten Asahan; Kabupaten Tapanuli Utara; Kabupaten Nias; Kabupaten Nias Selatan; Kabupaten Nias Barat; Kabupaten Nias Utara; Kota Tanjung Balai; Kota Sibolga; Kota Gunung Sitoli.

·         Sulawesi Utara mencakup Kabupaten Kepulauan Sitaro; Kabupaten Bolaang Mongondow Timur ; Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan; Kota Manado ; Kota Bitung

·          Sulawesi Tengah mencakup Kabupaten Donggala ; Kabupaten Poso; Kabupaten Banggai ; Kabupaten Tojo Una-Una; Kabupaten Sigi; Kota Palu

·          Sulawesi Selatan mencakup Kabupaten Pangkajene Kepulauan; Kabupaten Takalar; Kabupaten Jeneponto; Kabupaten Selayar ; Kabupaten Pinrang ; Kabupaten Sidenreng Rappang; Kabupaten Luwu Timur; Kota Palopo

·          Sulawesi Barat mencakup Kabupaten Pasangkayu.

·          Bali mencakup Kabupaten Jembrana; Kabupaten Tabanan.

·          NTT Kabupaten Flores Timur; Kabupaten Ende; Kabupaten Manggarai; Kalimantan Barat Kabupaten Sintang; Kabupaten Ketapang; Kabupaten Bengkayang; Kabupaten Mempawah.

·          Kalimantan Tengah mencakup Kabupaten Barito Selatan; Kalimantan selatan Kabupaten Banjar; Kabupaten Tanah Laut ; Kabupaten Barito Kuala; Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Kota Banjarbaru

·          Kalimantan Timur mencakup Kota Balikpapan.

·          Maluku mencakup Kabupaten Buru

·          Papua mencakup Kabupaten Jaya Pura; Kabupaten Marauke; Kabupaten Mimika; Kota Jayapura

·          Banten mencakup Kabupaten Pandeglang; Kabupaten Lebak; Kota Cilegon; Kota Serang; Kota Tangerang Selatan

·          Gorontalo mencakup Kabupaten Boalemo; Kabupaten Gorontalo; Kabupaten Pouwato; Papua Barat Kabupaten Manokwari; Kabupaten Raja Ampat

 

Pelaksanaan PGP angkatan 6 direncanakan akan dimulai pada bulan Agustus 2022 selama 6 (enam) bulan dengan menggunakan pola belajar mandiri terbimbing melalui sistem belajar daring dan luring. PGP Angkatan 6 diawali dengan pelaksanaan rekrutmen calon guru penggerak melalui tahapan-tahapan seleksi.

 

Sebagaimana diketahui Program Pendidikan Guru Penggerak (PPPGP) adalah program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pelatihan dan kegiatan kolektif guru. Program ini bertujuan memberikan bekal kemampuan kepemimpinan pembelajaran dan pedagogi kepada guru sehingga mampu menggerakkan komunitas belajar, baik di dalam maupun di luar sekolah serta berpotensi menjadi pemimpin pendidikan yang dapat mewujudkan rasa nyaman dan kebahagiaan peserta didik ketika berada di lingkungan sekolahnya masing-masing.

 

Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid. Guru penggerak adalah katalis peningkatan kualitas proses pendidikan di sekolah yang akan menggerakkan seluruh ekosistem sekolah untuk mendukung proses dan hasil belajar murid. Hasil belajar murid tidak hanya dimaknai dengan nilai-nilai, tapi juga pada karakter dan sikap murid yang tertuang dalam profil pelajar pancasila.

 

PGP didesain untuk mendukung hasil belajar yang implementatif berbasis lapangan dengan menggunakan pendekatan andragogi dan blended learning selama 6 (enam) bulan. Kegiatan PGP dilaksanakan menggunakan metode pelatihan dalam jaringan (daring), lokakarya, dan pendampingan individu. Proporsi kegiatan terdiri atas 70% belajar di tempat bekerja (on-the-job training), 20% belajar bersama rekan sejawat, dan 10% belajar bersama narasumber, fasilitator, dan pendamping (pengajar praktik).

 

Pelaksanaan pendidikan guru penggerak angkatan 6 akan dimulai awal bulan Agustus 2022. Untuk melaksanakan pendidikan tersebut diperlukan rekrutmen peserta calon guru penggerak, oleh karena itu sebagai persiapan pelaksanaan pendidikan guru penggerak diperlukan rekrutmen calon peserta dimaksud.

 

Tujuan melakukan rekrutmen calon guru penggerak angkatan 6 untuk mendapatkan guru-guru terbaik sesuai dengan sasaran wilayah provinsi/kabupaten/kota yang telah ditetapkan.

 

Apa saja Persyaratan Calon Guru Penggerak (CGP) ? Berasal dari guru jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB yang telah telah dinyatakan lolos seleksi. Calon guru penggerak akan mengikuti pendidikan guru penggerak selama 6 (enam) bulan. Dalam proses pendidikannya calon guru penggerak akan mendapatkan materi secara daring dari instruktur, kemudian mendapatkan fasilitasi pembelajaran secara daring, untuk berdiskusi, elaborasi, refleksi, dan penugasan dari fasilitator. Di wilayahnya, calon guru penggerak mendapatkan pendampingan individu secara luring/daring dari pengajar praktik dan melakukan lokakarya bersama guru penggerak lainnya.

 

Peran Calon Guru Penggerak Angkatan 6

a) Belajar secara online, belajar mandiri, dan belajar mandiri terbimbing, untuk menyelesaikan 10 modul melalui kolaboratif, diskusi, refleksi, elaborasi bersama fasilitator dan instruktur, dan berkolaborasi dengan teman guru lainnya;

b) Belajar di tempat kerja dan lokakarya bersama guru lainnya yang didampingi pengajar praktik;

c) Belajar dan mengerjakan tugas-tugas melalui LMS (Learning Management System) yang disediakan;

d) Melakukan aksi nyata dari pembelajaran yang diberikan di kelas atau di sekolah.

 

Kriteria Umum Calon Guru Penggerak Angkatan 6

a) Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar CPNS, PPG, dan sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak;

b) Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli pada Program Sekolah Penggerak atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen pendidikan guru penggerak;

c) Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP);

d) Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja;

e) Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 (enam) bulan;

f) Aktif mengajar selama pendidikan berlangsung.

 

Persyaratan Calon Guru Penggerak Angkatan 6, adalah sebagai berikut

a) Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta;

b) Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

c) Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;

d) Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 (lima) tahun;

e) Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun.

 

Mekanisme Seleksi dalam Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan

1. Ditjen GTK menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon pendidikan guru penggerak;

2. Ditjen GTK menyosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait;

3. Ditjen GTK mengumumkan pendaftaran calon peserta pendidikan guru penggerak secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.

4. Calon peserta pendidikan guru penggerak mendaftar secara daring pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:

a) mengisi biodata pada laman;

b) mengunggah Kartu Tanda Penduduk;

c) mengunggah Ijazah S1/D4;

d) mengunggah SK mengajar;

e) mengunggah surat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja (sesuai format).

5. Ditjen GTK melakukan dua tahap seleksi untuk calon guru pengerak sebelum mengikuti PGP, yaitu: 1) tahap registrasi, pengisian dan penilaian biodata, dan penilaian esai; dan 2) tahap penilaian simulasi mengajar dan wawancara.

6. Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan calon guru penggerak yang memenuhi syarat secara daring dan menyampaikan rekapitulasi kepada dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi serta penyelenggara pendidikan guru penggerak (PPPPTK/LPPKSPS).

 

Jadwal Seleksi lengkap Pendaftaran Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan, adalah sebagai berikut.

 

1. Informasi rekrutmen calon guru penggerak angkatan 6 tanggal 30 Desember 2021 – 7 Januari 2022

2. Registrasi/Pendaftaran (Unggah berkas, pengisian Esai) calon guru penggerak (CGP) Angkatan 6 tanggal 10 Januari – 18 Februari 2022

3. Verifikasi, validasi, penilaian berkas dan penilaian esai calon guru penggerak (CGP) Angkatan 6 tanggal 21 Februari – 1 April 2022

4 Pengumuman tahap 1 rekrutmen calon guru penggerak (CGP) Angkatan 6 tangal 6 – 9 April 2022

5 Simulasi Mengajar dan Wawancara calon guru penggerak (CGP) Angkatan 6 tanggal 11 April – 21 Juni 2022

6 Pengumuman tahap 2 hasil rekrutmen calon guru penggerak (CGP) Angkatan 6 tanggal  22 – 25 Juni 2022

7 Pendidikan Guru Penggerak calon guru penggerak (CGP) Angkatan 6 tanggal 2 Agustus – November 2022, kemudian dilanjutkan pada bulan Februari – Maret 2023

Catatan: Jadwal bisa berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan melalui laman pendaftaran

 

Langkah-langkah Pendaftaran dan seleksi calon guru penggerak (CGP) Angkatan 6 melalui Aplikasi Sim PKB. Pendaftaran calon Guru Penggerak mengikuti langkah-langkah berikut ini: 1) Mengakses dan login ke simpkb; 2) Membuka menu program Guru Penggerak dan melakukan Registrasi Calon Guru Penggerak melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak; 3)  Mengikuti tahapan seleksi Calon Guru Penggerak; 4) Melakukan ”ajuan” sebagai Calon Guru Penggerak.

 



Demikian informasi tentang Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 6 Mulai 10 Januari – 18 Februari 2022. Semoga ada manfaatnya. Jangan lupa dapatkan berita terbaru tentang pendidikan melalui laman ainamulyana.com.




= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter