Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima PIP Kemenag Tahap 2 Tahun 2021. Para siswa penerima PIP dan Bapak/Ibu yang membantu mengelola PIP di Madrasah, harus diketahui bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Direktur KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B-56/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/01/2022 tentang Percepatan Pencairan PIP Madrasah dan Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima PIP Tahap II Tahun 2021 disampaikan bahwa Batas waktu aktivasi rekening penerima PIP Tahap II Tahun 2021 paling lambat pada tanggal 15 Februari 2022. Apabila sampai batas waktu tersebut masih terdapat siswa penerima PIP Tahap II Tahun 2021 yang belum melakukan aktivasi, maka dana pada rekening tersebut akan disetorkan ke kas Negara.
Prof. Dr. H. Moh. Isom, M.Ag selaku Direktur Jenderal Direktur KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam lampiran surat edaran Nomor: B-56/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/01/2022 yang diterbitkan tanggal 10 Januari 2022 menyatakan masih terdapat sekitar 3,5 milyar dana PIP jenjang MI yang belum terserap, terdapat sekitar 6,3 milyar dana PIP jenjang MTs yang belum terserap, serta terdapat sekitar 3,8 milyar dana PIP jenjang MA yang belum terserap.
“Berdasarkan Iaporan bank penyalur bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah per 31 Desember 2021, masih terdapat sejumlah siswa madrasah (MI, MTs, dan MA) penerima PIP Tahap II Tahun 2021 yang belum melakukan pencairan dana bantuan dimaksud” demikian dinyatakan Moh. Isom selak Direktur Jenderal Direktur KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam surat edaran tersebut.
Selanjutnya Beliau menghimbau agar seluruh Kepala Kantor Kemenag Provinsi di Seluruh Indonesia segera melakukan langkah-Iangkah sebagai berikut:
1.
Melakukan koordinasi dan komunikasi secara
intensif dengan bank penyalur dalam melakukan percepatan pencairan bantuan PIP
Tahap II sesuai dengan kondisi wiiayah masing-masing.
2.
Memerintahkan kepada semua pengelola PIP
tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah agar segera membantu dan
melakukan pendampingan kepada siswa dalam melakukan pencairan dana bantuan
tersebut. Data by name by address (BNBA) penerima PIP Tahap II Tahun 2021 yang
belum melakukan pencairan dapat diakses dan didownload di alamat link https://pipmadrasah.kemenaq.go.id/.
Data tersebut juga telah dikirim melalui email
Bidang Pendidikan Madrasah/ Pendidikan Islam seluruh provinsi.
3.
Memastikan seluruh siswa penerima bantuan PIP Tahap II Tahun 2021 telah
mencairkan dana dan memanfaatkan
bantuan dimaksud.
4.
Batas waktu aktivasi rekening penerima
PIP Tahap II Tahun 2021 paling lambat pada tanggal 15 Februari 2022. Apabila
sampai batas waktu tersebut masih terdapat siswa penerima PIP Tahap II Tahun
2021 yang belum melakukan aktivasi, maka dana pada rekening tersebut akan
disetorkan ke kas negara.
Demikian berita tentang Surat Edaran Direktur Jenderal Direktur KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B-56/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/01/2022 tentang Percepatan Pencairan PIP Madrasah dan Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima PIP Tahap II Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. Dapat berita pendidikan terupdate lainnya melalui ainamulyana.com
Terima kasih telah berbagai informasi yang menarik dan banyak dibutuhkan orang. Semoga Admin dan rekan-rekannya selalu diberikan kesehatan dan bekah dari Allah SWT.
ReplyDelete