Dokumen Persyaratan Administrasi Usul Penetapan NIP CPNS Kemenag

Dokumen Persyaratan Administrasi Usul Penetapan NIP CPNS Kemenag Formasi Tahun 2024 - 2025
Dokumen Persyaratan Administrasi Usul Penetapan NIP CPNS Kemenag Tahun 2024 

Berkas atau Dokumen Persyaratan Administrasi Usul Penetapan NIP CPNS Kemenag Formasi Tahun 2024 disampaikan melalui Pengumuman Sekretaris Jendral Kementerian Agama atau Setjen Kemenag selaku Ketua Panitia Seleksi bernomor P-0079/SJ/B.ll.2/KP.00.2/01/2024.

 

Dalam pengumuman Nomor: P-0079/SJ/B.ll.2/KP.00.2/01/2024 Tentang Dokumen Persyaratan Administrasi Usul Penetapan Nomor Induk (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2021 Dokumen Persyaratan Administrasi Usul Penetapan Nomor lnduk (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2024

 

Adapun Berkas atau Dokumen Persyaratan Administrasi Usul Penetapan NIP CPNS Kemenag Formasi Tahun 2024, adalah sebagai berikut.

1.  Peserta yang dinyatakan LULUS dalam tahap akhir Seleksi CPNS Kementerian Agama Formasi Tahun 2024 sebagaimana tercantum pada lampiran Pengumuman Nomor: P-6334/SJ/ B.ll.2/KP.00.1/12/2024 tanggal 24 Desember 2024 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik sesuai ketentuan pada pengumuman tersebut melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.g.oid pada tanggal 7 s.d. 21 Januari 2024;

2.  Kelengkapan dokumen sebagaimana pada angka 2, persyaratan administrasi untuk Pengusulan Penetapan NIP CPNS sesuai dengan Peraturan Sadan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018, sebagai berikut:

a. Pasfoto terbaru dengan latar belakang warna merah;

b. Asli ljazah (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi);

c. Asli Transkrip Nilai;

d. Asli Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materai Rp. 10.000,-;

e. Surat Pernyataan, yang terdiri dari:

1)    Asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai Rp. 10.000,- sesuai format/template yang tercantum pada Lampiran II Pengumuman Nomor: P-0057/SJ/B.Il.2/KP.00.1/12/2024 tanggal 6 Januari 2024 (lihat contoh disini)

2)    Asli Surat Pernyataan Bersedia Mengabdi dan Tidak Mengajukan Pindah Dengan Alasan Apapun yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format/template yang tercantum pada Lampiran Ill Pengumuman Nomor: P-0057/SJ/B.ll.2/KP.00.1/12/2024 tanggal 6 Januari 2024 (lihat contoh disini)

f.  Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan Maret 2024;

g. Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022;

h. Asli Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022;

i.  Asli Bukti Pengalaman Kerja yang sah dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang (apabila memiliki masa kerja); dan

j.  Semua dokumen persyaratan pada huruf a s.d. i sebagaimana tersebut di atas di scan menjadi format pdf/jpg sesuai kebutuhan dalam unggah persyaratan administrasi di aplikasi SSCASN.

 

3.  Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi akhir namun tidak melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku maka dianggap mengundurkan diri;

 

4.  Seluruh peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan dan kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

 

5.  Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data dan ditemukan paham radikalisme baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan/atau memberhentikan status yang bersangkutan sebagai CPNS/PNS;

 

6.  Kelulusan ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta. Oleh karena itu, diimbau agar tidak mempercayai apabila ada pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun;

 

7.  Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama Tahun 2021 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat; dan

 

8.  Bagi seluruh peserta agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Agama melalui laman https://kemenag.go.id atau laman https://casn.kemenag.go.id, dan laman https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi lnstagram: @kemenag_ri / @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI, Telegram @casnkemenag. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS dapat menghubungi Call Center Panitia melalui, telepon (021) 3802800 (ext 231) pada jam kerja.

 

Demikian informasi tentang Berkas atau Dokumen Persyaratan Administrasi Usul Penetapan NIP CPNS Kemenag Formasi Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya. Dapatka berita atau informasi terbaru melalui laman ainamulyana.com




= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter