INI EDARAN DIRJEN GTK KEMENDIKBUD RISTEK TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
Kemendikbudristek telah menerbitkan edaran tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek tersebut bernomor 0378/B.B1/GT.00.05/2022 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah yang ditujukan untuk Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota; dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia
Diungkapkan dalam Surat Edaran SE Dirjen GTK
Kemendikbudristek Nomor 0378/B.B1/GT.00.05/2022 Tentang Penugasan Guru Sebagai
Kepala Sekolah bahwa dasar hukum diterbitkan edaran tersebut adalah 1) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 2) Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru; dan 3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.(unduh disini)
Isi SE Surat Edaran Dirjen GTK
Kemendikbudristek Nomor 0378/B.B1/GT.00.05/2022 Tentang Penugasan Guru Sebagai
Kepala Sekolah menyatakan bahwa dalam rangka upaya penguatan peran kepala
sekolah yang selaras dengan kebijakan transformasi pembelajaran yang berpihak
kepada peserta didik, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Permendikbud Ristek dimaksud merupakan pengganti Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai
Kepala Sekolah.
Berkaitan dengan hal
tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Terdapat perubahan persyaratan penugasan guru
sebagai kepala sekolah terkait dengan:
a. sertifikat guru penggerak;
b. golongan paling rendah III/b bagi guru yang
berstatus sebagai pegawai negeri sipil; dan
c.
jenjang jabatan paling rendah guru ahli
pertama bagi guru yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja.
2.
Pemerintah Daerah yang memiliki guru
bersertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah dan bersertifikat
guru penggerak dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah berdasarkan hasil
evaluasi dari tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah sesuai
kewenangannya.
3.
Pemerintah Daerah atau penyelenggara satuan
pendidikan yangdiselenggarakan masyarakat apabila tidak memiliki guru bersertifikat
pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah dan bersertifikat guru penggerak
maka:
a.
Pemerintah Daerah dapat melakukan
koordinasi antar PemerintahDaerah untuk memenuhi kebutuhan penugasan guru
sebagai kepala sekolah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan;
atau
b.
penyelenggara satuan pendidikan yang
diselenggarakan masyarakat dapat melakukan koordinasi antar penyelenggara
satuan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan penugasan guru sebagai kepala
sekolah.
4.
Pemerintah Daerah atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
masyarakat apabila tidak memiliki cukup jumlah guru bersertifikat pendidikan dan
pelatihan calon kepala sekolah atau bersertifikat guru penggerak maka:
a.
Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya dapat menugaskan guru sebagai kepala sekolah dari guru yang belum
memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau
sertifikat guru penggerak. Jangka waktu penugasan guru sebagai kepala sekolah
tersebut dilalcukan paling lama satu periode jabatan yaitu 4 (empat) tahun;
atau
b.
penyelenggara satuan pendidikan yang
diselenggarakan masyarakat dapat menugaskan guru sebagai kepala sekolah dari
guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala
sekolah atau sertifikat guru penggerak. Jangka waktu penugasan guru sebagai
kepala sekolah tersebut dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja, paling lama
satu periode jabatan yaitu 4 (empat) tahun.
5.
Kepala sekolah pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan Pemerintah Daerah atau masyarakat yang masih melaksanakan
tugas sebagai kepala sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang telah memiliki sertifikat pendidikan
dan pelatihan calon kepala sekolah atau sertifikat penguatan kepala sekolah
tetap melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah paling lama 4 (empat) periode
jabatan atau paling lama 16 (enam belas) tahun.
6.
Kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah
atau masyarakat yang masih melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah berdasarkan
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang
belum memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau belum
memiliki sertifikat penguatan kepala sekolah dapat tetap melaksanakan tugas sebagai
kepala sekolah sampai dengan berakhirnya masa tugas pada periode 4 (empat)
tahunan yang sedang dijalankan.
7. Berkenaan dengan telah berakhirnya pendidikan dan
pelatihan calonkepala sekolah pada tahun 2021,
bagi Pemerintah Daerah danpenyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat yang sudah melakukan seleksi administrasi dan/atau seleksi
substansi bakal calon kepala sekolah tetapi belum melaksanakan pendidikan dan
pelatihan calon kepala sekolah, dapat mengalihkan anggaran yang akan digunakan
untuk pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah untuk pengembangan kompetensi
guru dan mendorong guru di wilayah binaannya untuk mengikuti seleksi pendidikan
guru penggerak.
8. Bagi Pemerintah Daerah dan penyelenggara satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang ingin mendapatkan
informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada:
alamat:
Gedung C Lantai Dasar Kompleks Kemendikbudristek
pusat
panggilan: 177
email : pengaduan@kemdikbud.go.id
laman:
http://ult.kemdikbud.go.id
waktu
: 08.00 s.d 16.00 WIB (jam kerja)
Selengkapnya silahkan baca Surat Edaran Direktur Jenderal GTK
Kemendikbudristek Nomor 0378/B.B1/GT.00.05/2022 Tentang Penugasan Guru Sebagai
Kepala Sekolah melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian berita terbaru
pendidikan tentang SE Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor
0378/B.B1/GT.00.05/2022 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Dapatkan
berimta pendidikan terupdate lainnya melalui laman ainamulyana.com. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah berbagai informasi yang menarik dan banyak dibutuhkan orang. Semoga Admin dan rekan-rekannya selalu diberikan kesehatan dan bekah dari Allah SWT.
ReplyDelete