ainamulyana.com Kabar gembira saat ini telah terbit Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2022 yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022. Petunjuk Teknis BOS Kemendikbud tahun 2022 ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan. Menurut regulasi ini, yang dimaksud Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
Berdasarkan Pasal 25 Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2022. Dana
BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Satuan Pendidikan
sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS. Komponen penggunaan Dana BOS terdiri
atas: a) komponen Dana BOS Reguler; dan b. komponen Dana BOS Kinerja
Komponen penggunaan
Dana BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2022
berdasarkan Juknis BOS tahun 2022 meliputi:
a) penerimaan Peserta Didik baru; b) pengembangan perpustakaan; c) pelaksanaan kegiatan
pembelajaran dan ekstrakurikuler; d) pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e) pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah; f) pengembangan profesi guru dan tenaga
kependidikan; g) pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan sarana dan
prasarana sekolah; i) penyediaan alat multimedia pembelajaran; j) penyelenggaraan
kegiatan peningkatan kompetensi keahlian; k) penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung
keterserapan lulusan; dan/atau l) pembayaran honor.
Khusus Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Pembayaran honor diberikan kepada guru dengan persyaratan: a) berstatus bukan aparatur sipil negara; b) tercatat pada Dapodik; c) memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan d) belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Ketentuan penggunaan
pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) dan persyaratan memiliki
nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, dikecualikan pada masa penetapan status
bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
Daerah.
Berdasarkan Pasal 27 Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2022. Dalam hal pembayaran honor guru terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan. Tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus bukan aparatur sipil negara; dan b) ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan
Apa bedanya Rincian
Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler dengan Rincian Komponen Penggunaan Dana
BOS Kinerja? Berdasarkan Lampiran Juknis
BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2022 Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022. Rincian
Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler tahun 2022 adalah sebagai berikut.
a.
Penerimaan Peserta Didik baru meliputi pembiayaan untuk:
1)
penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan Peserta Didik baru,
dan biaya layanan penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;
2)
biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
3)
penentuan peminatan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan
tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi sekolah yang diselenggarakan
oleh masyarakat;
4)
pendataan ulang bagi Peserta Didik lama; dan/atau
5)
kegiatan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru yang
relevan.
b.
Pengembangan perpustakaan digunakan meliputi pembiayaan untuk:
1)
penyediaan buku teks utama termasuk buku digital dengan ketentuan:
a)
buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh
Kementerian;
b)
memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Peserta Didik pada setiap tema/mata
pelajaran;
c)
memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang
diajarkan; dan
d)
buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses
pembelajaran di sekolah.
2)
penyediaan buku teks pendamping termasuk buku digital yang telah dinilai dan
ditetapkan oleh Kementerian;
3)
penyediaan buku non teks termasuk buku digital dengan ketentuan:
a)
sekolah dapat membeli atau menyediakan buku untuk mendukung proses pembelajaran
di sekolah, diutamakan untuk menunjang penguatan pendidikan karakter dan
pengembangan literasi sekolah; dan
b)
buku yang dibeli sekolah adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian
atau Pemerintah Daerah;
4)
penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar; dan/ atau
5)
pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan.
c.
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler meliputi pembiayaan
untuk:
1)
kegiatan pembelajaran meliputi:
a)
penyediaan alat pendidikan dan/atau bahan pendukung pembelajaran;
b)
pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, dan persiapan ujian;
c)
biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan
komunikasi;
d)
penyediaan aplikasi atau perangkat lunak yang digunakan dalam proses
pembelajaran;
e)
pengembangan kegiatan literasi;
f)
pelaksanaan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti, termasuk pencegahan
dan penanganan intoleransi dan kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan;
g)
pengembangan pembelajaran berbasis proyek; dan/atau
h)
kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses
pembelajaran.
2)
kegiatan ekstrakurikuler pembelajaran meliputi:
a)
penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah, termasuk pembiayaan
lomba di sekolah;
b)
pembiayaan dalam rangka mengikuti kegiatan/lomba di dalam negeri; dan/atau
c)
pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan
ekstrakurikuler.
d.
Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran meliputi pembiayaan
untuk:
1)
penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester,
ulangan kenaikan kelas, asesmen nasional, survei karakter, asesmen sekolah, asesmen
berbasis komputer dan/atau asesmen lainnya termasuk penyediaan laporan hasil ulangan/ujian/asesmen;
dan/atau
2)
pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
di sekolah.
e.
Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah meliputi pembiayaan untuk:
1)
pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka
dan/atau pembelajaran jarak jauh;
2)
pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker
atau penunjang kebersihan lainnya; dan/atau
3)
pembiayaan lainnya yang relevan dalam rangka pemenuhan administrasi kegiatan
sekolah.
f.
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan meliputi pembiayaan untuk:
1)
pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan; dan/atau
2)
pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran;
3)
pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru
dan tenaga kependidikan.
g.
Pembiayaan langganan daya dan jasa meliputi pembiayaan untuk:
1)
menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya sesuai
dengan kebutuhan, biaya perawatan dan/atau perbaikan bagi sekolah yang belum
ada jaringan listrik atau kondisi listrik tidak stabil;
2)
pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket
data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau
Peserta Didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran jarak jauh; dan/atau
3)
pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung
operasional sekolah meliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran
langganan rutin listrik, air, telepon, internet, atau pembiayaan langganan daya
dan jasa lain yang relevan.
h.
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang meliputi pembiayaan untuk:
1)
perbaikan kerusakan ringan komponen non struktural bangunan sekolah seperti:
a) penutup
atap;
b) penutup
plafond;
c) kelistrikan;
d) pintu,
jendela dan aksesoris lainnya;
e) pengecatan;
dan/atau
f) penutup
lantai;
2)
perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau
guru jika meja dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya
kurang mencukupi kebutuhan;
3)
perbaikan toilet sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi
lainnya;
4)
penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi sekolah yang
belum memiliki air bersih;
5)
pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau
pendingin ruangan;
6)
pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum;
7)
pemeliharaan taman dan fasilitas sekolah lainnya;
8)
penyediaan dan perawatan fasilitas/aksesibilitas bagi Peserta Didik
berkebutuhan khusus; dan/atau
9)
pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana
sekolah.
i.
Penyediaan alat multi media pembelajaran meliputi pembiayaan untuk pembelian
dan/atau perbaikan:
1)
komputer desktop/work station berupa Personal Computer (PC)/All in One Computer
untuk digunakan dalam proses pembelajaran;
2)
printer atau printer plus scanner;
3)
laptop;
4)
Liquid Crystal Display (LCD) proyektor; dan/atau
5)
alat multi media pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis
teknologi informasi dan komunikasi.
j.
Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian SMK dan SMALB meliputi
pembiayaan untuk:
1)
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kejuruan Peserta
Didik SMK atau SMALB;
2)
penyelenggaraan kegiatan sertifikasi kompetensi Peserta Didik SMK atau SMALB;
3)
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan bahasa asing yang berstandar internasional
yang diperuntukkan bagi kelas akhir SMK atau SMALB. Penyelenggaraan kegiatan uji
kompetensi kemampuan bahasa asing yang berstandar internasional hanya dapat
dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk secara resmi;
4)
penyelenggaraan praktik kerja industri atau lapangan bagi Peserta Didik SMK
atau SMALB, termasuk perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek, bimbingan,
atau pemantauan Peserta Didik praktek;
5)
kegiatan pemagangan guru dan/atau Peserta Didik di industri untuk masing-masing
kompetensi keahlian yang dilaksanakan dalam bentuk:
a)
pelatihan kerja di industri;
b)
magang di industri untuk menghasilkan uji mutu produk atau jasa dalam merealisasi
kesepakatan teaching factory;
c)
magang di industri untuk menghasilkan bahan baku teaching factory;
d)
mengikuti magang di industri dengan tujuan untuk kerjasama dalam rangka
memperoleh lisensi;
e)
mengikuti pelatihan mendapatkan sertifikasi dari industri atau lembaga
sertifikasi; dan/atau
f)
mengikuti magang kerja untuk menjalin kerja sama dengan industri;
6)
penyelenggaraan SMK atau SMALB sebagai lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
termasuk pendirian dan pengembangan ruang lingkup skema sertifikasi;
7)
pengembangan kerja sama industri dalam rangka peningkatan kompetensi keahlian di
SMK atau SMALB; dan/atau
8)
biaya lain yang relevan dalam peningkatan kompetensi keahlian.
k.
Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan SMK dan SMALB
meliputi pembiayaan untuk:
1)
penyelenggaraan bursa kerja khusus SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas pengelola
bursa kerja khusus SMK atau SMALB untuk pengembangan kerjasama, verifikasi,
pendampingan ke industri, dan/atau evaluasi;
2)
pemantauan kebekerjaan lulusan (tracer study) SMK atau SMALB termasuk
perjalanan dinas; dan/atau
3)
pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang penyelenggaraan kegiatan yang
dapat mendukung keterserapan lulusan.
Sedangan Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS
Kinerja Sekolah Penggerak Menurut Juknis
BOS SD SMP SMA SMK (Kemendikbud) Tahun 2022 sesuai Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, adalah
sebagai berikut
1)
Pengembangan sumber daya manusia meliputi pembiayaan untuk:
a)
identifikasi, pemetaan potensi dan kebutuhan pelatihan;
b)
penguatan pelatihan griyaan (in house training) di Satuan Pendidikan;
c)
penguatan komunitas belajar di Satuan Pendidikan;
d)
pelatihan mandiri dengan komunitas praktis;
e)
peningkatan kapasitas literasi digital; dan/atau
f)
kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pengembangan sumber daya
manusia.
2)
Pembelajaran dengan paradigma baru meliputi pembiayaan untuk:
a)
penyediaan atau pencetakan panduan dan buku untuk kebutuhan pendidik dan Peserta
Didik terkait pembelajaran dengan paradigma baru yang ditetapkan oleh
Kementerian;
b)
pelaksanaan pembelajaran paradigma baru termasuk pembelajaran berbasis proyek;
dan/atau
c)
kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dengan
paradigma baru.
3)
digitalisasi sekolah meliputi pembiayaan untuk:
a)
penguatan infrastruktur listrik;
b)
penguatan infrastruktur internet;
c)
lokakarya implementasi digitalisasi sekolah; dan/atau
d)
kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan digitalisasi sekolah.
4)
perencanaan berbasis data meliputi pembiayaan untuk:
a)
program dan kebijakan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak;
b)
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Program Sekolah Penggerak di Satuan
Pendidikan;
c)
penguatan kapasitas tata kelola satuan pendidikan; dan/atau
d)
kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan perencanaan berbasis
data.
Ada Rincian Komponen Penggunaan
Dana BOS Kinerja Sekolah Berprestasi Menurut Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2022 Permendikbudristek Nomor 2 Tahun
2022, adalah sebagai berikut
1)
Asesmen talenta dan kebugaran meliputi pembiayaan untuk:
a)
asesmen bakat dan minat;
b)
asesmen kebugaran; dan/atau
c)
kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan asesmen talenta dan kebugaran
Peserta Didik.
2)
Pelatihan dan pengembangan prestasi meliputi pembiayaan untuk:
a)
penguatan pelatihan griyaan (in house training) ketalentaan di satuan
pendidikan;
b)
pelatihan berbasis proyek;
c)
penguatan pelatihan bagi pembina talenta;
d)
penyelenggaraan penguatan kapasitas ketalentaan berkelanjutan;
e)
peningkatan kapasitas bagi Peserta Didik berprestasi untuk melanjutkan
pendidikan;
f)
penyediaan sarana penunjang ketalentaan; dan/atau
g)
kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pelatihan dan
pengembangan prestasi.
3)
Pengelolaan data dan informasi talenta meliputi pembiayaan untuk:
a)
penginputan data ketalentaan;
b)
pemrosesan data ketalentaan;
c)
analisis data ketalentaan; dan/atau
d)
kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan data dan
informasi talenta.
4)
Kegiatan aktualisasi prestasi meliputi pembiayaan Peserta Didik, pembina, dan
pendamping untuk mengikuti ajang talenta dan/atau pembiayaan lainnya yang relevan
selama pelaksanaan kegiatan aktualisasi prestasi.
Anda sendang membaca posting Juknis BOS SD SMP SMA SMK (Kemendikbudristek) Tahun 2022 di laman ainamulyana.com
Berdasarkan Juknis BOS SD SMP SMA SMK (Kemendikbud rsitek) Tahun 2022, berikut
ini Tahapan Pelaksanaan Penatausahaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP
Kesetaraan, yakni sebagi berikut: 1) Penggunaan dana dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan
sesuai dengan perencanaan dan penganggaran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana
BOP Kesetaraan. 2) Setiap penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan
oleh Satuan Pendidikan dicatat secara lengkap dan disertai dengan bukti-bukti pendukung,
termasuk dokumentasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan. 3) Setiap
penggunaan dana yang telah dilakukan oleh Satuan Pendidikan diinput ke dalam
aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
Kementerian. 4) Penginputan penggunaan dana dalam aplikasi rencana kegiatan dan
anggaran Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat dilakukan
setiap waktu oleh Satuan Pendidikan.
Adapun Tahapan
Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP
Kesetaraan adalah a) Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOP PAUD, Dana BOS,
dan Dana BOP Kesetaraan berdasarkan hasil pelaksanaan penatausahaan Dana BOP PAUD,
BOS Reguler, dan BOP Kesetaraan; b) Pelaporan dan pertanggungjawaban sebagaimana
dimaksud dalam huruf a termasuk pemeriksaan dan verifikasi atas penyelesaian pengadaan
barang/jasa dan penggunaan dana tahun berkenaan; c) Bentuk dokumen laporan dan
pertanggungjawaban tercantum dalam aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan
Pendidikan yang diselenggarakan Kementerian; d) Laporan dan pertanggungjawaban
sebagaimana dimaksud pada huruf a diverifikasi, divalidasi, dan disampaikan oleh
Satuan Pendidikan pada aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan
yang diselenggarakan Kementerian; e) Satuan Pendidikan bersedia diaudit sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap laporan dan pertanggungjawaban
dana Satuan Pendidikan.
Baca Juga! Download Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022
(disini)
Demikian informasi
tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun
2022 yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022. Semoga ada
manfaatnya. Dapatkan informasi dan berita terbaru tentang pendidikan melalui laman
ainamulyana.com
Terima kasih telah berbagai informasi yang menarik dan banyak dibutuhkan orang. Semoga Admin dan rekan-rekannya selalu diberikan kesehatan dan bekah dari Allah SWT.
ReplyDeleteTerima kasih sdh berbagi. GOD BLESS
ReplyDelete