INI LHO MEKANISME PENDAFTARAN SELEKSI PPG GURU DALAM JABATAN BERDASARKAN PERMENDIKBUD TERBARU
ainamulyana.com Mekanisme Pendaftaran dan Seleksi PPG Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Kemendikbud yang terbaru diatur dalam Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan. Mengacu pada Permendikbud tersebut, pada seleksi PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab) tidak ada lagi istilah pretest PPG.
Sebagai pengganti pretest PPG,
istilah yang digunakan adalah seleksi kemampuan akademik. “Seleksi penerimaan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dilakukan
melalui tahapan sebagai berikut: a) seleksi administrasi tahap I; b) seleksi
kemampuan akademik; dan c) seleksi administrasi tahap II” demikian
diungkapkan dalam salah pasal Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020.
“Seleksi administrasi tahap I meliputi:a) Direktur Jenderal melakukan
verifikasi dan validasi dokumen administrasi; b) dalam melakukan verifikasi dan
validasi dokumen administrasi Direktur Jenderal dibantu oleh tim verifikasi dan
validasi dari LPMP; dan c) berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, Direktur
Jenderal menetapkan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang lulus
seleksi administrasi tahap I untuk mengikuti seleksi kemampuan akademik”
lanjutan pernyataan yang terdapat dalam Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020
Mekanisme
Pendaftaran dan Seleksi PPG Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab)
ini dimungkinkan berlaku juga pada tahun 2022, karena belum ada regulasi
terbaru pengganti Permendikbud Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020. Adapun tahapan
seleksi kemampuan akademik adalah: a) Direktur Jenderal dibantu tim verifikasi
dan validasi dari LPMP melaksanakan seleksi kemampuan akademik; b) seleksi
kemampuan akademik meliputi: 1) tes materi profesional, tes materi pedagogik,
dan tes potensi akademik berbasis komputer; dan 2) wawancara; c) seleksi
kemampuan akademik dilaksanakan di daerah masing-masing sesuai domisili calon
Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan.
Seleksi administrasi tahap
II meliputi: a) calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang dinyatakan lulus
seleksi kemampuan akademik menyampaikan bukti fisik persyaratan administrasi
sebagai berikut: 1) fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi
oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah atau Lembaga Layanan Pendidikan
Tinggi atau Dinas Pendidikan; 2) fotokopi surat keputusan pengangkatan pertama dan
surat keputusan pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, dengan ketentuan: a) guru
yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan guru yang berstatus bukan pegawai
negeri sipil di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
dilegalisasi oleh kepala Dinas Pendidikan; dan b) guru tetap yayasan di satuan
pendidikan yang diselengarakan oleh masyarakat dilegalisasi oleh ketua yayasan;
3) surat izin dari kepala sekolah atau pemimpin penyelenggara pendidikan satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk menjadi Mahasiswa Program
PPG dalam Jabatan; 4) pakta integritas dari calon Mahasiswa bahwa berkas/dokumen
yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya; dan 5) surat
penyetaraan dari direktorat jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang
pendidikan tinggi bagi Mahasiswa yang memiliki ijazah kualifikasi akademik
S1/D4 dari luar negeri; b) bukti fisik administrasi disampaikan kepada kepala
Dinas Pendidikan; c) kepala Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi
bukti fisik administrasi; d) kepala Dinas Pendidikan dalam melakukan verifikasi
dan validasi dibantu oleh tim verifikasi dan validasi; e) tim verifikasi dan
validasi mengunggah hasil verifikasi dan validasi bukti fisik sebagaimana
dimaksud dalam huruf d melalui aplikasi penetapan Mahasiswa PPG dalam Jabatan; f)
kepala Dinas Pendidikan menyampaikan bukti fisik hasil verifikasi dan validasi kepada
kepala LPMP; g) kepala LPMP melakukan verifikasi dan validasi tahap akhir bukti
fisik; dan h) kepala LPMP menyampaikan hasil verifikasi dan validasi bukti
fisik kepada Direktur Jenderal. (5) Tim verifikasi dan validasi ditetapkan oleh
Kepala LPMP. Tim verifikasi dan validasi ditetapkan oleh Kepala Dinas
Pendidikan. Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tahap
I, seleksi kemampuan akademik, dan seleksi administrasi tahap II dilakukan oleh
Direktorat Jenderal melalui laman www.ppg.kemdikbud.go.id.
Anda sedang membaca posting tentang Mekanisme Pendaftaran Seleksi PPG Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) yang terbaru. Posting ini berada dilaman ainamulyana.com
Dalam hal calon Mahasiswa
Program PPG dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kemampuan
akademik melebihi kuota yang ditetapkan, Direktur Jenderal berwenang untuk
menentukan prioritas berdasarkan masa kerja, usia, urutan tahun lulus seleksi
administrasi, geografis, dan perolehan nilai.
Apa saja persyaratan Calon
Peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022? Jika mengacu pada Permendikbud Nomor 38
tersebut, Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut: a) memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV; b) Guru dalam
Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015; c) Guru dalam Jabatan
pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah,
atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; d) terdaftar pada
data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; e) memiliki Nomor
Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan f) telah melengkapi dokumen
persyaratan. Guru dalam Jabatan merupakan guru yang diangkat oleh: pejabat
pembina kepegawaian atau pejabat yangditunjuk pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah; atau guru yang diangkat olah pimpinan
penyelenggara pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat berdasarkan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
Baca juga! Download Permendikbud
Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 tentang PPG Daljab
Lalu bagaimana cara atau
mekanisme pendaftaran PPG. Pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam
Jabatan dilakukan dengan cara: a) calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan
melakukan pendaftaran melalui aplikasi sistem informasi manajemen pengembangan
keprofesionalan berkelanjutan (SIM PKB); dan b) mengunggah dokumen administrasi
meliputi ijazah akademik dan surat keputusan pengangkatan Guru dalam Jabatan.
Adapun Beban belajar
pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan sebesar 36 (tiga puluh enam) sks. Pemenuhan
beban belajar ditempuh melalui: rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran.
Rekognisi pembelajaran lampau merupakan pengakuan terhadap capaian pembelajaran
yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal, nonformal, atau informal,
dan/atau pengalaman kerja pada jenjang pendidikan tinggi.
Baca juga! Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau
Demikian informasi tentang Mekanisme Pendaftaran dan Seleksi PPG Guru
Dalam Jabatan (PPG Daljab) Kemendikbud tahun 2022. Semoga ada manfaatnya. Dapat berita menarik lainnya melalui laman
Terima kasih telah berbagai informasi yang menarik dan banyak dibutuhkan orang. Semoga Admin dan rekan-rekannya selalu diberikan kesehatan dan bekah dari Allah SWT.
ReplyDelete